JAKARTA, PortalHarian.com – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian dan menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Selain Presiden Prabowo, penyidik menduga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha turut menjadi sasaran.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan penggunaan sistem penyadapan milik Polri tanpa memenuhi ketentuan hukum.
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.
LSP merujuk kepada Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, ASN merupakan Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan EH adalah Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin. Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta ahli.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep menjelaskan bahwa penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, tetapi juga dugaan penyalahgunaan sistem pemantauan komunikasi yang berada dalam lingkungan kepolisian.
Kronologi Dugaan Penyadapan Prabowo Sejak 2025
Berdasarkan penjelasan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah nomor telepon masuk ke sistem penyadapan tanpa melalui tahapan verifikasi yang semestinya.
1. Tahun 2025, Nomor Telepon Diduga Masuk ke Sistem LIMS
Peristiwa tersebut bermula pada 2025. Menurut keterangan penyidik, para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).
LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan pemantauan atau penyadapan komunikasi. Penggunaan sistem semacam ini harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penyidik menduga sejumlah nomor masuk tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya. Setelah itu, nomor-nomor tersebut diduga menjadi sasaran penyadapan.
Asep Safrudin menyebut kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Penyadapan Diduga Menyasar Presiden dan Sejumlah Tokoh
Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Selain kepala negara, daftar sasaran yang disebut penyidik juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, serta pengusaha.
Temuan tersebut membuat perkara semakin mendapat perhatian. Sebab, penyadapan yang tidak mengikuti prosedur dapat mengancam privasi, keamanan komunikasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Meski demikian, penyidik masih harus membuktikan secara hukum seluruh tindakan yang mereka sangkakan kepada para tersangka.
3. Oktober 2026, File Hasil Penyadapan Diduga Dihapus
Perkembangan penting berikutnya terjadi sekitar Oktober 2026. Menurut keterangan Kabareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Penyidik mendalami dugaan penghapusan tersebut karena tindakan itu berpotensi menghilangkan informasi elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Dalam perkara digital, catatan aktivitas atau log sistem memiliki peran penting. Data tersebut dapat membantu penyidik mengetahui waktu akses, aktivitas pengguna, serta perubahan yang terjadi pada sebuah sistem.
Karena itu, dugaan penghapusan file menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara ini.
4. 30 Oktober 2026, Petugas Membuat Laporan Polisi
Setelah mengetahui dugaan aktivitas tersebut, seorang petugas yang mengetahui peristiwa itu melaporkannya kepada kepolisian.
Bareskrim mencatat laporan polisi tersebut masuk pada 30 Oktober 2026.
Laporan ini kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui aktivitas dalam sistem LIMS.
5. 3 November 2026, Bareskrim Mengumumkan Tiga Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan, Bareskrim akhirnya mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa, 3 November 2026.
Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk mendukung proses pembuktian.
Barang bukti tersebut meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Bareskrim juga menetapkan satu orang berinisial SU sebagai saksi yang masih menjalani pemeriksaan.
Pasal yang Menjerat Listyo Sigit dan Dua Tersangka Lain
Dalam konferensi pers, Kabareskrim menjelaskan bahwa penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap ketiga tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidananya dapat mencapai enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berkaitan dengan tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik. Ancaman pidananya dapat mencapai delapan tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal tersebut masih berada dalam tahap proses hukum. Pengadilan nantinya akan menilai pembuktian dan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa apabila perkara berlanjut ke persidangan.
Polri Tegaskan Kasus Bukan Kebijakan Institusi
Di tengah perhatian publik, Polri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi.
Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional dan proporsional.
Polri juga memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan. Aturan tersebut menekankan prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kerahasiaan.
Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penanganan perkara harus berjalan transparan tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah.
Baca Juga! Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Perwira Polri Jadi Tersangka: Ini Kronologinya
Dampak Kasus Penyadapan terhadap Kepercayaan Publik
Kasus yang menyeret mantan Kapolri ini berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Pertama, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa perangkat penyadapan hanya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan. Penyalahgunaan teknologi pemantauan dapat mengancam hak privasi setiap warga negara.
Kedua, perkara ini menjadi ujian bagi pengawasan internal Polri. Institusi kepolisian perlu memastikan setiap penggunaan kewenangan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, pengusutan perkara juga menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara. Dugaan penyadapan terhadap Presiden menunjukkan pentingnya perlindungan sistem komunikasi dan pengawasan akses terhadap informasi strategis.
Selain itu, proses hukum yang transparan dapat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola teknologi pengawasan di lembaga negara.
Apa yang Perlu Ditunggu dari Perkembangan Kasus Ini?
Hingga 4 November 2026, fokus utama penyidik adalah mengungkap secara lengkap peran ketiga tersangka, asal perintah penyadapan, mekanisme penggunaan sistem LIMS, serta dugaan penghapusan data elektronik.
Penyidik juga perlu memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dan bagaimana aktivitas penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
Publik juga menantikan penjelasan mengenai motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Sejauh informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, penyidik belum mengumumkan motif secara terperinci.
Dengan demikian, kasus Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri ini masih membutuhkan proses pembuktian lebih lanjut.
Perkembangan penyidikan hingga persidangan nantinya akan menentukan bagaimana perkara tersebut berakhir. Yang jelas, penegakan hukum harus berjalan objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kesimpulan
Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu perkembangan hukum yang menyita perhatian nasional pada November 2026.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025, disertai dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026. Setelah menerima laporan pada 30 Oktober, penyidik memeriksa saksi dan ahli hingga menetapkan tiga tersangka pada 3 November 2026.
Masyarakat kini menunggu proses hukum yang terbuka untuk mengetahui fakta sebenarnya di balik perkara tersebut.







