20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Begini Modus Pembakaran Lahan yang Diungkap Polri

Hot News1 Views

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersebut menjadi perhatian serius karena perkara yang melibatkan perusahaan itu berkaitan dengan kebakaran lahan seluas puluhan ribu hektare.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Dari keseluruhan laporan tersebut, polisi mencatat luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.

Advertisement

Dari 20 korporasi yang telah berstatus tersangka, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Polri juga mengungkap dugaan modus operandi berupa tindakan pembakaran secara sengaja maupun kelalaian perusahaan dalam memenuhi ketentuan pengendalian kebakaran. Penyidikan masih berjalan dan polisi membuka kemungkinan penambahan tersangka.

Polri Ungkap 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Aparat juga menelusuri tanggung jawab badan usaha yang memiliki kegiatan operasional di kawasan rawan kebakaran.

Menurut keterangan Kabareskrim, empat perusahaan dengan status PMA berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Keempat perusahaan tersebut meliputi:

  1. PT HKI – Singapura.
  2. PT RKA – Malaysia.
  3. PT API – Korea Selatan.
  4. PT AI – Singapura.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri, yaitu PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Polri belum menyatakan seluruh perusahaan tersebut bersalah melalui putusan pengadilan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus berlanjut melalui pembuktian di persidangan.

Begini Modus Pembakaran Lahan yang Diungkap Polri

Salah satu perhatian utama dalam pengungkapan perkara ini adalah pola dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi.

Kabareskrim Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, serta memicu terbakarnya lahan.

1. Dugaan Pembakaran Lahan Secara Sengaja

Penyidik mendalami kemungkinan adanya tindakan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja. Praktik semacam ini dapat menimbulkan kebakaran dalam skala luas, terutama ketika api menjalar ke kawasan vegetasi kering dan lahan gambut.

Namun, Polri belum mengungkap secara terperinci bahwa seluruh 20 perusahaan menggunakan metode pembakaran yang sama.

Karena itu, dugaan pembakaran secara sengaja harus tetap dibedakan dari fakta hukum yang sudah terbukti melalui persidangan.

2. Kelalaian dalam Pengendalian Kebakaran

Selain dugaan kesengajaan, polisi juga menyoroti kemungkinan kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajiban pengendalian karhutla.

Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan rawan kebakaran perlu memperhatikan kesiapan personel, peralatan pemadam, sumber air, sistem pemantauan, serta prosedur tanggap darurat.

Ketika perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut, risiko kebakaran dapat meningkat. Api yang awalnya muncul di area terbatas juga berpotensi menyebar ke kawasan sekitarnya.

3. Dugaan Pelanggaran Ketentuan Lingkungan

Penyidik turut mendalami pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam proses ini, aparat perlu menghubungkan lokasi kebakaran, aktivitas perusahaan, kondisi lahan, serta bukti yang menunjukkan hubungan antara tindakan atau kelalaian dengan munculnya kebakaran.

Dengan demikian, penetapan tanggung jawab pidana tidak cukup hanya berdasarkan keberadaan titik api di sekitar kawasan konsesi.

Kronologi Pengungkapan Kasus Karhutla

Pengungkapan kasus ini berlangsung melalui serangkaian penanganan laporan dan penyidikan di berbagai wilayah Indonesia.

Pada tahap awal, kepolisian menerima laporan terkait kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan dugaan tindakan perorangan maupun korporasi.

Selanjutnya, penyidik mengembangkan laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kebakaran, dan menelusuri keterkaitan aktivitas usaha dengan kejadian di lapangan.

Dalam konferensi pers pada 29 Oktober 2026, Bareskrim kemudian memaparkan hasil penanganan perkara korporasi.

Dari 104 laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka.

Proses tersebut belum berakhir. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

29 Ribu Hektare Lahan Terdampak, Ini Dampaknya

Luas lahan terbakar yang berkaitan dengan penanganan perkara korporasi mencapai 29.168,78 hektare. Angka tersebut memperlihatkan besarnya potensi kerusakan lingkungan akibat karhutla.

Dampaknya tidak hanya menyangkut kawasan hutan dan perkebunan. Kebakaran juga dapat mengganggu kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi terdampak.

Ancaman Kabut Asap dan Gangguan Kesehatan

Kebakaran vegetasi menghasilkan asap yang mengandung partikel halus dan berbagai zat pencemar udara.

Paparan asap dapat mengganggu pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.

Selain itu, kabut asap dapat mengurangi jarak pandang sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan mengganggu aktivitas transportasi.

Kerusakan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati

Karhutla juga mengancam habitat satwa liar, merusak vegetasi, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.

Pada kawasan gambut, kebakaran dapat menimbulkan persoalan yang lebih serius karena api bisa menjalar di bawah permukaan tanah dan sulit dipadamkan.

Kerusakan tersebut berpotensi membutuhkan waktu panjang untuk pemulihan.

Kerugian Ekonomi Masyarakat

Kebakaran lahan dapat mengganggu kegiatan pertanian, perkebunan, perdagangan, dan aktivitas ekonomi lainnya.

Masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam juga menghadapi risiko kehilangan mata pencaharian ketika lahan produktif mengalami kerusakan.

Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan langkah pemulihan lingkungan sekaligus perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

Baca Juga! Karhutla Jadi Sorotan, Pemerintah Jatuhkan Sanksi kepada 32 Perusahaan

Polri Tangani 245 Tersangka Perorangan

Selain perkara korporasi, Polri juga mengungkap penanganan kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan.

Dalam keterangan resmi pada 29 Oktober 2026, Bareskrim mencatat 287 laporan polisi dengan total 245 tersangka perorangan. Luas lahan terbakar dalam penanganan perkara tersebut mencapai 5.859,12 hektare.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya, Riau mencatat 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan menyeluruh. Penegakan hukum terhadap korporasi harus berjalan beriringan dengan pencegahan pembakaran lahan oleh masyarakat maupun pihak lain.

Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi

Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.

Rekomendasi tersebut mengacu pada sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.

Langkah ini menjadi perhatian karena penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan proses pidana setelah kebakaran terjadi.

Pemerintah juga perlu memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pencegahan, menyediakan fasilitas pemadaman, dan melakukan pengawasan secara berkala.

Perlu dicatat, rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi merupakan langkah administratif yang berbeda dari penetapan 20 korporasi sebagai tersangka. Kedua angka tersebut tidak boleh dianggap sebagai kelompok perusahaan yang identik tanpa penjelasan lebih lanjut.

Ancaman Hukum bagi Korporasi yang Terlibat Karhutla

Dalam penanganan perkara ini, Polri menyebut sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal yang menjadi perhatian penyidik meliputi Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, termasuk pelanggaran terkait pembakaran lahan.

Pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat melibatkan pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kegiatan perusahaan sesuai pembuktian hukum.

Dengan demikian, proses penyidikan harus mengungkap siapa yang mengambil keputusan, bagaimana perusahaan menjalankan kewajibannya, dan apakah terdapat hubungan antara tindakan atau kelalaian dengan terjadinya kebakaran.

Pengawasan Perusahaan Menjadi Kunci Pencegahan Karhutla

Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla tidak bisa diselesaikan hanya melalui pemadaman api.

Pencegahan harus dimulai dari pengawasan kawasan rawan kebakaran, pemeriksaan sarana pemadam, pemantauan titik panas, serta penegakan kewajiban lingkungan terhadap setiap perusahaan.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan proses hukum berjalan transparan dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Polri menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Jumlah korporasi yang berstatus tersangka juga berpotensi bertambah apabila penyidik menemukan bukti baru.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan. Perlindungan lingkungan, pemulihan lahan, pencegahan kebakaran berulang, dan keselamatan masyarakat harus menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan ini.

Advertisement

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *