Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya memajukan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang semula direncanakan pada masa sidang November. Percepatan tersebut membuka kesempatan bagi organisasi mahasiswa, akademisi, advokat, dan elemen masyarakat lainnya untuk menyampaikan pandangan sebelum pembahasan berlanjut.
Langkah ini kembali mengangkat perdebatan mengenai pentingnya mekanisme perampasan aset dalam pemberantasan korupsi. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum untuk memulihkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Di sisi lain, regulasi tersebut harus melindungi hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada target pengesahan, tetapi juga pada isi pasal, mekanisme pembuktian, transparansi pembahasan, serta jaminan perlindungan hukum bagi pihak yang terdampak.
DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR mengambil langkah percepatan setelah parlemen menetapkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR pada 6 Oktober 2026. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa parlemen menargetkan pengambilan keputusan terhadap rancangan tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.
Perkembangan terbaru muncul pada Senin, 26 Oktober 2026. Habiburokhman mengatakan Komisi III menyepakati pemajuan jadwal RDPU ke masa reses. Sebelumnya, agenda penyerapan aspirasi itu direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya yang dimulai November.
Sekitar 20 elemen masyarakat akan memperoleh kesempatan menyampaikan masukan dalam rangkaian RDPU tersebut. Komisi III juga membuka peluang bagi pihak yang tidak dapat hadir secara langsung untuk mengirimkan pendapat melalui dokumen tertulis.
Mengapa pembahasan dipercepat?
DPR menghadapi tenggat pembahasan yang relatif ketat. Karena itu, pemajuan agenda konsultasi menjadi salah satu cara untuk menghimpun masukan publik sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam.
Namun, percepatan tidak semestinya mengurangi kualitas legislasi. DPR dan pemerintah tetap perlu memeriksa setiap ketentuan, mengidentifikasi potensi persoalan hukum, serta memastikan rumusan pasal tidak menimbulkan ketidakpastian.
Publik juga perlu membedakan antara target penyelesaian dan pengesahan yang sudah terlaksana. Hingga 27 Oktober 2026, target 15 Desember masih merupakan agenda yang hendak dicapai, bukan bukti bahwa RUU tersebut telah menjadi undang-undang.
Apa Itu RUU Perampasan Aset dan Mengapa Penting?
RUU Perampasan Aset merupakan rancangan regulasi yang mengatur mekanisme perampasan kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Pembentukan aturan ini diharapkan memperkuat kemampuan negara untuk menelusuri, mengamankan, dan memulihkan aset yang berasal dari aktivitas melanggar hukum.
Dalam perkara korupsi, misalnya, penegak hukum tidak hanya menghadapi persoalan membuktikan kesalahan pelaku. Mereka juga perlu menelusuri aliran uang, kepemilikan properti, rekening, kendaraan, dan bentuk kekayaan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Pelaku dapat memindahkan kekayaan ke pihak lain, menyamarkan kepemilikan, atau mengubah hasil kejahatan menjadi aset lain. Kondisi tersebut membuat proses pemulihan aset membutuhkan instrumen hukum yang jelas dan efektif.
Perampasan aset bukan sekadar penyitaan barang
Masyarakat perlu memahami perbedaan antara penyitaan dan perampasan aset. Penyitaan pada dasarnya merupakan tindakan hukum untuk mengamankan benda yang berkaitan dengan perkara, sedangkan perampasan berkaitan dengan pengambilalihan aset berdasarkan dasar dan prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, negara tidak dapat begitu saja mengambil harta seseorang hanya berdasarkan dugaan. Mekanisme yang sah, kewenangan lembaga yang jelas, dan kesempatan untuk mengajukan keberatan menjadi unsur penting dalam penyusunan aturan.
RUU ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana. Meski demikian, cakupan tindak pidana, standar pembuktian, dan prosedur perampasan harus mengacu pada rumusan final yang nantinya disepakati DPR bersama pemerintah.
Kronologi Perkembangan RUU Perampasan Aset pada 2026
Perjalanan RUU Perampasan Aset pada 2026 memasuki tahap penting setelah DPR menetapkan rancangan tersebut sebagai usul inisiatif parlemen. Berikut rangkaian perkembangan yang menjadi perhatian publik.
6 Oktober 2026: DPR menetapkan usul inisiatif
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyepakati RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut membuka jalan bagi tahapan pembahasan berikutnya bersama pemerintah.
10 November 2026: Agenda masa sidang berikutnya
Dalam keterangan DPR pada 6 Oktober, Habiburokhman menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah akan memasuki masa sidang yang dimulai pada 10 November 2026. Namun, Komisi III kemudian memajukan agenda RDPU ke masa reses agar masukan publik dapat dihimpun lebih awal.
26 Oktober 2026: Jadwal RDPU dipercepat
Komisi III menyepakati percepatan agenda RDPU. Langkah ini memungkinkan sejumlah elemen masyarakat menyampaikan pandangan mengenai substansi RUU sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.
15 Desember 2026: Target pengambilan keputusan
DPR menargetkan penyelesaian pembahasan dan pengambilan keputusan paling lambat pada 15 Desember 2026. Kendati demikian, hasil akhirnya tetap bergantung pada proses legislasi, pembahasan bersama pemerintah, serta kesepakatan atas substansi rancangan.
Pro dan Kontra: Pemberantasan Korupsi Harus Tetap Melindungi Hak Warga
Pembahasan RUU Perampasan Aset memunculkan dua kepentingan yang harus berjalan beriringan. Negara membutuhkan instrumen untuk melawan kejahatan ekonomi, sementara masyarakat membutuhkan jaminan agar kewenangan tersebut tidak merugikan orang yang tidak bersalah.
Dorongan untuk memperkuat pemulihan aset
Pendukung RUU memandang bahwa pemulihan hasil kejahatan perlu mendapat perhatian setara dengan penuntutan pelaku. Jika aparat hanya menghukum pelaku tanpa mampu memulihkan kekayaan hasil tindak pidana, manfaat ekonomi yang dinikmati pelaku berpotensi tetap bertahan.
Regulasi yang efektif dapat membantu negara mengembalikan aset sesuai putusan dan mekanisme hukum yang berlaku. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan
Di sisi lain, masyarakat sipil menyoroti pentingnya transparansi dan perlindungan hak. Ketua Komisi III DPR sebelumnya menyatakan bahwa masyarakat menginginkan aturan tersebut tidak menjadi alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau sarana pemerasan oleh aparat.
Kekhawatiran itu juga muncul dalam kritik terhadap keterbukaan proses penyusunan. Pada 26 Oktober 2026, Oce Madril dari Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi (Pushan) mengingatkan Panja RUU Perampasan Aset agar menjaga transparansi, termasuk dengan membuka draf terbaru kepada publik.
Masukan tersebut penting karena masyarakat perlu mengetahui rumusan pasal yang sedang dibahas, bukan hanya mendengar target pengesahan. Keterbukaan memungkinkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan warga memberikan kritik berdasarkan teks yang konkret.
Baca Juga! PKH Tahap 4 Oktober–Desember 2026, Ini Cara Cek Status Penerima Bansos
Dampak RUU Perampasan Aset bagi Masyarakat
Jika DPR dan pemerintah berhasil menyusun aturan yang kuat serta menerapkannya secara akuntabel, RUU Perampasan Aset berpotensi membawa sejumlah dampak penting.
Pertama, regulasi ini dapat memperkuat upaya pemulihan kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Kedua, aturan yang jelas dapat membantu penegak hukum menjalankan kewenangannya dengan prosedur yang terukur. Ketiga, transparansi dan pengawasan yang memadai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Namun, hasil tersebut tidak muncul secara otomatis setelah undang-undang disahkan. Aparat membutuhkan sumber daya, koordinasi antarlembaga, kemampuan menelusuri aset, dan sistem pengawasan yang efektif.
Perlindungan hukum menjadi faktor penentu
Penyusunan aturan harus memperhatikan hak pemilik aset yang sah, termasuk pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. RUU juga perlu memberikan mekanisme keberatan, pemeriksaan yang adil, serta akses terhadap upaya hukum.
Selain itu, pembentuk undang-undang perlu menjelaskan hubungan antara perampasan aset dan proses pidana. Rumusan yang tidak jelas berisiko memunculkan sengketa baru, memperlambat penegakan hukum, bahkan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari cepatnya pengesahan. Kualitas pasal, kepastian prosedur, dan kemampuan mencegah penyalahgunaan kewenangan harus menjadi tolok ukur utama.
Analisis: Mampukah DPR Menuntaskan RUU pada Desember 2026?
Target 15 Desember 2026 menunjukkan keseriusan DPR dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset. Namun, percepatan jadwal juga menghadirkan tantangan karena pembentuk undang-undang perlu menyelaraskan kepentingan pemberantasan kejahatan dengan prinsip negara hukum.
Ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian hingga Desember mendatang.
Pertama, DPR dan pemerintah perlu menyelesaikan perbedaan pandangan terhadap substansi rancangan. Kedua, keterlibatan masyarakat harus berjalan secara bermakna melalui akses terhadap draf dan kesempatan menyampaikan masukan. Ketiga, pembahasan perlu menghasilkan mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan perampasan aset tidak berjalan tanpa kontrol.
Dari sudut pandang publik, keterbukaan proses legislasi akan menjadi ujian penting. DPR perlu menjelaskan perkembangan pembahasan secara berkala sehingga masyarakat dapat menilai apakah substansi RUU benar-benar menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi.
Apabila parlemen hanya mengejar tenggat tanpa memperhatikan kualitas regulasi, undang-undang yang dihasilkan berpotensi menghadapi persoalan saat penerapan. Sebaliknya, pembahasan yang transparan dan berbasis bukti dapat memperkuat legitimasi aturan tersebut.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah Komisi III DPR mempercepat jadwal RDPU pada Oktober 2026. DPR menargetkan penyelesaian pembahasan paling lambat 15 Desember 2026, setelah sebelumnya menetapkan rancangan tersebut sebagai usul inisiatif DPR pada 6 Oktober.
Masyarakat kini menantikan substansi aturan yang mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan hak warga negara. Karena itu, transparansi draf, kepastian prosedur, dan pengawasan terhadap aparat menjadi bagian penting dari pembahasan.
Hingga target Desember 2026, publik perlu mencermati perkembangan resmi DPR dan pemerintah. Target pengesahan belum berarti RUU telah menjadi undang-undang. Hasil akhirnya akan bergantung pada proses legislasi dan kesepakatan terhadap rumusan final.







