JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan penting bagi pekerja, mulai dari aturan kontrak kerja, pesangon saat pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan pekerja perempuan, hingga jaminan bagi pekerja digital.
Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pemerintah dan DPR menyusun aturan tersebut untuk memperkuat kepastian hukum dalam hubungan industrial sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat pengaturan yang mencakup pekerja formal, pekerja informal, peserta magang, hingga pekerja platform digital. Regulasi tersebut juga menekankan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Bagi pekerja, pengesahan ini menjadi perkembangan penting. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pengesahan undang-undang tidak selalu berarti seluruh ketentuan langsung berlaku pada hari yang sama.
Berikut empat perubahan utama yang perlu diketahui pekerja.
1. Masa Kontrak dan Outsourcing Mendapat Aturan Baru
Perubahan pertama menyangkut hubungan kerja, khususnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja serta penggunaan tenaga alih daya (outsourcing).
Dalam ketentuan yang dirangkum Warta Ekonomi, masa PKWT dibatasi maksimal dua tahun. Perpanjangan dapat dilakukan paling banyak dua kali, dengan durasi setiap perpanjangan maksimal satu tahun.
Aturan tersebut penting bagi pekerja kontrak karena memberikan batas yang lebih jelas mengenai durasi hubungan kerja. Pekerja juga perlu memeriksa isi perjanjian kerja untuk mengetahui masa berlaku kontrak, ketentuan perpanjangan, dan hak kompensasi yang berlaku.
Selain itu, penggunaan tenaga outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa penunjang, yakni kebersihan, penyediaan makanan, keamanan, jasa penunjang pertambangan atau perminyakan, serta angkutan pekerja.
Pembatasan tersebut dapat memengaruhi perusahaan yang selama ini menggunakan tenaga alih daya untuk berbagai jenis pekerjaan. Pengusaha perlu menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan ketentuan baru setelah aturan terkait mulai berlaku.
Sementara itu, ketentuan waktu kerja tetap mengacu pada total 40 jam per minggu. Untuk pola lima hari kerja, waktu kerja normal mencapai delapan jam per hari. Adapun pola enam hari kerja menggunakan ketentuan tujuh jam per hari.
Pekerja perlu memperhatikan bahwa penerapan ketentuan waktu kerja, istirahat, dan lembur harus mengikuti aturan yang berlaku serta kesepakatan kerja yang sah.
2. Pesangon dan Prosedur PHK Diperkuat
Perubahan kedua berkaitan dengan upah, pemutusan hubungan kerja, dan perlindungan finansial bagi pekerja.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur berbagai aspek pengupahan, termasuk upah minimum, struktur dan skala upah, upah lembur, pembayaran upah dalam kondisi tertentu, serta pemotongan upah.
Salah satu poin penting ialah penguatan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Regulasi ini menekankan upaya pencegahan PHK, kejelasan alasan pemutusan hubungan kerja, serta pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan.
Komponen hak pekerja yang berkaitan dengan PHK mencakup uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan kewajiban lain yang berlaku berdasarkan ketentuan hukum.
Reuters melaporkan bahwa undang-undang baru tersebut juga memperkuat pesangon dalam kondisi tertentu dan memperketat ketentuan PHK dengan alasan efisiensi biaya. Pemerintah menyatakan perubahan tersebut bertujuan menyeimbangkan perlindungan hak pekerja dengan keberlanjutan usaha.
Selain itu, regulasi ini mencakup pengaturan mengenai jaminan pesangon melalui skema yang melibatkan kontribusi perusahaan. Mekanisme teknisnya perlu mengacu pada ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah.
Bagi pekerja, perubahan ini membuat pemahaman mengenai hak setelah PHK semakin penting. Pekerja sebaiknya menyimpan kontrak kerja, slip gaji, catatan masa kerja, serta dokumen lain yang dapat membantu memastikan pemenuhan haknya.
3. Perlindungan Pekerja Perempuan dan Kelompok Rentan Diperjelas
Perubahan ketiga berfokus pada perlindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan khusus.
Dalam ringkasan ketentuan yang diberitakan Warta Ekonomi, hak pekerja perempuan mencakup cuti haid maksimal dua hari dan cuti melahirkan selama tiga bulan. Dalam kondisi khusus, cuti melahirkan dapat diperpanjang tiga bulan sesuai persyaratan yang berlaku.
Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan upah selama pekerja menggunakan hak cutinya sesuai ketentuan.
Selain itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat pengaturan mengenai jaminan sosial. Cakupannya meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perlindungan bagi penyandang disabilitas juga mendapat perhatian. Regulasi tersebut mencakup kesempatan kerja yang setara, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak agar pekerja dapat menjalankan tugas tanpa diskriminasi.
Poin lainnya ialah larangan perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja. Ketentuan ini penting karena dokumen pribadi sering menjadi persoalan dalam hubungan kerja, terutama ketika pekerja ingin mengundurkan diri atau berpindah pekerjaan.
Meski demikian, pekerja perlu memeriksa ketentuan terperinci serta aturan pelaksanaannya untuk memahami cakupan hak, persyaratan, dan mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran.
4. Pekerja Digital dan Peserta Magang Mendapat Kepastian Perlindungan
Perubahan keempat menyangkut perkembangan pola kerja di era digital, termasuk pekerja platform seperti pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja lepas.
Regulasi baru ini memasukkan pengaturan perlindungan bagi pekerja platform digital. Aspek yang menjadi perhatian mencakup penghasilan yang wajar, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan terhadap pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak.
Ketentuan tersebut juga memuat mekanisme pengajuan keberatan. Hal ini penting bagi pekerja platform yang menggantungkan pendapatan pada akses terhadap aplikasi digital.
Meski demikian, bentuk hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan platform dapat berbeda-beda. Karena itu, penerapan setiap hak perlu memperhatikan ketentuan undang-undang dan aturan pelaksana yang relevan.
Selain pekerja digital, peserta pemagangan juga mendapat pengaturan lebih lanjut. Ketentuan tersebut mencakup durasi pemagangan, uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta sertifikat pemagangan.
Pengaturan ini penting agar program magang tidak hanya berorientasi pada kebutuhan perusahaan, tetapi juga memberikan pengalaman belajar dan perlindungan yang layak bagi peserta.
Bagi pekerja digital dan peserta magang, memahami perjanjian serta mekanisme penyelesaian sengketa menjadi langkah penting untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Baca Juga! Viral Dugaan Bullying Mahasiswa Telkom University, Polisi dan Kampus Beri Respons
Kapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Mulai Berlaku?
Meski DPR telah mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, pekerja tidak seharusnya menganggap seluruh perubahan langsung berlaku pada tanggal pengesahan.
Warta Ekonomi melaporkan adanya masa transisi satu tahun sejak pengundangan, dengan implementasi penuh ditargetkan mulai 6 Oktober 2027. Kepastian penerapan setiap pasal tetap perlu merujuk pada naskah undang-undang resmi, tanggal pengundangan, serta ketentuan peralihan yang tercantum di dalamnya.
Pemerintah juga perlu menyiapkan aturan pelaksana agar ketentuan baru dapat diterapkan secara jelas di lapangan. DPR turut mendorong percepatan penyusunan aturan tersebut untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
Selama masa transisi, pekerja dan perusahaan sebaiknya mengikuti ketentuan yang masih berlaku sambil memantau perkembangan peraturan baru. Perusahaan juga perlu meninjau kontrak kerja, kebijakan PHK, pengupahan, dan pengelolaan tenaga alih daya agar dapat menyesuaikan diri tepat waktu.
Apa yang Perlu Dilakukan Pekerja?
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum bagi pekerja untuk memahami kembali hak dan kewajibannya. Ada beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan.
Pertama, simpan dokumen kerja, termasuk kontrak, slip gaji, catatan masa kerja, dan dokumen kepesertaan jaminan sosial. Kedua, pelajari kebijakan perusahaan mengenai cuti, lembur, pengupahan, dan PHK. Ketiga, ikuti informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai penerapan aturan baru.
Jika menemukan dugaan pelanggaran, pekerja dapat menggunakan saluran pengaduan resmi atau berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat untuk memperoleh informasi sesuai kasusnya.
Pada akhirnya, keberhasilan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya ditentukan oleh pengesahan di parlemen. Efektivitasnya bergantung pada aturan pelaksana, pengawasan, kepatuhan perusahaan, dan pemahaman pekerja mengenai hak-haknya.
Empat perubahan utama tersebut menunjukkan arah penguatan perlindungan tenaga kerja, mulai dari kepastian kontrak hingga perlindungan pekerja digital. Namun, pekerja tetap perlu memeriksa ketentuan resmi agar tidak salah memahami hak yang dapat digunakan dan kapan ketentuan tersebut mulai berlaku.
Portal Harian
Portal Harian merupakan tim redaksi PortalHarian.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan informatif seputar Indonesia dan dunia.
Setiap artikel disusun dengan mengutamakan ketepatan informasi, keberimbangan, serta kemudahan pembaca dalam memahami suatu peristiwa. Tim Portal Harian membahas berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, teknologi, bisnis, otomotif, olahraga, hingga informasi dan perkembangan terkini yang relevan bagi masyarakat.
Dalam menyusun pemberitaan, Portal Harian berupaya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.
PortalHarian.com — Informasi Aktual, Fakta Terpercaya.








1 comment