Viral Dugaan Bullying Mahasiswa Telkom University, Polisi dan Kampus Beri Respons

Hot News29 Views

BANDUNG – Dugaan perundungan atau bullying terhadap mahasiswa baru Telkom University (Tel-U) menjadi sorotan setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan di asrama beredar luas di media sosial. Pihak kampus menyatakan telah menangani kasus tersebut, sedangkan kepolisian siap menindaklanjuti apabila korban menyampaikan laporan resmi.

Video yang viral itu memperlihatkan seorang mahasiswa diduga mengarahkan semprotan gas ke arah mahasiswa lain, kemudian memainkan korek api hingga memunculkan semburan api. Peristiwa tersebut disebut terjadi di lingkungan asrama Telkom University di Bandung, Jawa Barat.

Rekaman itu memicu perhatian publik karena dugaan tindakan tersebut melibatkan mahasiswa senior dan mahasiswa yang disebut sebagai mahasiswa baru. Warganet pun mempertanyakan keamanan lingkungan kampus serta pengawasan terhadap aktivitas mahasiswa di asrama.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Telkom University menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan segala bentuk perundungan, intimidasi, maupun kekerasan. Kampus juga melakukan pemeriksaan melalui Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Sementara itu, Polresta Bandung menyatakan siap memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti apabila korban membuat laporan resmi.

Video Dugaan Bullying di Asrama Telkom University Viral

Kasus ini mencuat setelah video dugaan perundungan beredar di media sosial pada Oktober 2026. Dalam rekaman tersebut, seorang mahasiswa terlihat memainkan alat semprot yang mengeluarkan gas dan korek api hingga menghasilkan semburan api di dekat mahasiswa lain.

Adegan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena penggunaan api di ruang tertutup dapat menimbulkan risiko keselamatan. Namun, penentuan bentuk pelanggaran dan unsur pidana tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Informasi awal menyebut peristiwa itu terjadi di asrama mahasiswa Telkom University pada Jumat, 9 Oktober 2026. Meski demikian, kronologi lengkap, latar belakang kejadian, dan keterangan seluruh pihak belum sepenuhnya terungkap kepada publik.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam menyimpulkan motif maupun tingkat keterlibatan setiap orang hanya berdasarkan potongan video yang beredar.

Selain itu, penyebaran ulang rekaman yang menampilkan pihak terdampak berpotensi memperbesar tekanan psikologis dan mengganggu privasi mereka. Publik sebaiknya tidak menyebarkan identitas, data pribadi, atau konten yang dapat memperburuk keadaan korban.

Telkom University Turun Tangan Selidiki Kasus

Pihak Telkom University menyatakan menanggapi serius dugaan perundungan tersebut. Kampus menempatkan keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan mahasiswa sebagai prioritas dalam proses penanganan.

Public Relations Telkom University, Roosdiana Noor Rochmah, menjelaskan bahwa Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni bersama Satgas PPKPT sedang memproses kasus sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Kampus juga menegaskan pemeriksaan harus berjalan secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan. Pada saat yang sama, pihak yang terdampak mendapatkan perhatian dan pendampingan, sementara identitas pihak-pihak yang terlibat tetap dirahasiakan.

Telkom University menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan perundungan maupun kekerasan dalam lingkungan pendidikan. Setiap tindakan yang terbukti melanggar aturan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan institusi.

Langkah tersebut penting untuk memastikan proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penentuan sanksi, tetapi juga pada perlindungan korban dan pencegahan kejadian serupa.

Polisi Siap Menindaklanjuti Dugaan Perundungan

Di sisi lain, Polresta Bandung menyatakan siap menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses hukum apabila korban mengajukan laporan resmi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan kepolisian akan memeriksa saksi dan bukti apabila laporan diterima. Hingga Minggu, 11 Oktober 2026, polisi menyatakan belum menerima laporan resmi dari korban.

Meski demikian, kepolisian telah meminta informasi awal kepada pihak kampus untuk memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang diduga terjadi pada 9 Oktober 2026.

Koordinasi tersebut menjadi langkah awal untuk memahami duduk perkara. Apabila laporan masuk, polisi dapat menilai bukti yang tersedia, meminta keterangan pihak terkait, dan menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Belum adanya laporan resmi pada saat keterangan tersebut disampaikan tidak berarti dugaan perundungan telah terbukti ataupun gugur. Penentuan tanggung jawab setiap pihak membutuhkan pemeriksaan yang cermat dan proses yang sesuai aturan.

Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Kampus

Perkembangan berikutnya, Telkom University menyatakan telah menetapkan sanksi administratif akademik terhadap dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut. Informasi itu disampaikan Rektor Telkom University, Suyanto, dalam konferensi pers daring pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Pihak kampus menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni, Ratri Wahyuningtyas, menyebut sanksi berat yang berlaku di Telkom University dapat berupa pemberhentian atau drop out (DO). Namun, kampus tidak membeberkan secara lengkap rincian sanksi yang diberikan kepada masing-masing mahasiswa.

Kampus juga tidak mengungkap identitas mahasiswa yang menerima sanksi dengan alasan menjaga privasi pihak-pihak yang terlibat.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa penanganan internal telah memasuki tahap pemberian sanksi. Meski begitu, keputusan administratif kampus berbeda dari proses pidana. Apabila terdapat laporan kepada kepolisian, penanganan hukum tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga! Siswa SMA di Pati Diduga Dikeroyok hingga Gigi Copot, Polisi Lakukan Penanganan

Rektor Telkom University Sampaikan Permohonan Maaf

Dalam perkembangan yang sama, Rektor Telkom University Suyanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa tersebut. Ia menyampaikan keprihatinan, khususnya kepada korban dan keluarganya, serta komunitas mahasiswa.

Kampus menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan sehat. Penanganan kasus juga diharapkan menjadi bahan evaluasi agar pengawasan terhadap kegiatan mahasiswa, termasuk kehidupan di asrama, semakin baik.

Permohonan maaf dan penetapan sanksi menjadi bagian dari respons institusi. Namun, upaya pencegahan tetap membutuhkan evaluasi terhadap mekanisme pelaporan, pengawasan aktivitas mahasiswa, dan pendampingan bagi mereka yang mengalami perundungan.

Lingkungan pendidikan seharusnya memberi ruang bagi mahasiswa untuk belajar, berkembang, dan berinteraksi secara aman tanpa intimidasi.

Pentingnya Pencegahan Bullying di Lingkungan Kampus

Kasus dugaan perundungan di Telkom University kembali menyoroti pentingnya perlindungan mahasiswa, khususnya mereka yang baru memasuki kehidupan kampus.

Perundungan dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan akademik. Korban berpotensi mengalami ketakutan, kehilangan rasa aman, kesulitan berkonsentrasi, atau enggan mengikuti aktivitas kampus.

Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan pelapor, serta memastikan setiap laporan mendapat tindak lanjut yang jelas. Kampus juga perlu menyosialisasikan batas perilaku yang dapat diterima dan konsekuensi atas tindakan kekerasan.

Mahasiswa dan saksi yang mengetahui dugaan perundungan sebaiknya menggunakan saluran pelaporan resmi serta menyimpan bukti secara aman. Mereka juga perlu menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri atau memperburuk kondisi korban.

Di sisi lain, masyarakat perlu memberikan ruang bagi korban untuk pulih dan menghormati proses pemeriksaan. Menghakimi pihak tertentu hanya berdasarkan potongan rekaman dapat menimbulkan persoalan baru dan menghambat penanganan yang adil.

Menunggu Perkembangan Penanganan Kasus

Kasus dugaan bullying di Telkom University kini mendapat respons dari pihak kampus dan kepolisian. Kampus telah memproses kasus secara internal dan menetapkan sanksi administratif terhadap dua mahasiswa, sedangkan kepolisian menyatakan siap menindaklanjuti apabila menerima laporan resmi.

Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan, bukti yang tersedia, dan langkah yang diambil pihak terkait sesuai kewenangannya.

Publik diharapkan tidak menyebarkan identitas pihak yang terlibat maupun informasi yang belum terverifikasi. Transparansi penanganan perlu berjalan beriringan dengan perlindungan privasi dan hak semua pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perguruan tinggi harus menjaga lingkungan belajar yang aman. Penegakan aturan, pendampingan korban, dan pencegahan yang berkelanjutan diperlukan agar perundungan tidak menjadi bagian dari kehidupan mahasiswa.

Portal Harian

Portal Harian merupakan tim redaksi PortalHarian.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan informatif seputar Indonesia dan dunia.

Setiap artikel disusun dengan mengutamakan ketepatan informasi, keberimbangan, serta kemudahan pembaca dalam memahami suatu peristiwa. Tim Portal Harian membahas berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, teknologi, bisnis, otomotif, olahraga, hingga informasi dan perkembangan terkini yang relevan bagi masyarakat.

Dalam menyusun pemberitaan, Portal Harian berupaya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

PortalHarian.com — Informasi Aktual, Fakta Terpercaya.

Advertisement

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment