SUKOHARJO, PORTALHARIAN.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga pejabat kepolisian lainnya dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Keputusan tersebut muncul setelah tindakan penggeledahan yang berlangsung pada 27 Oktober 2026 menuai keberatan dari lingkungan pesantren. Sejumlah santriwati dan pengasuh mengeluhkan tindakan aparat yang mereka nilai menimbulkan ketakutan serta trauma.
Kepolisian kini menghadapi dua pekerjaan penting, yakni menuntaskan perkara pidana yang menjadi latar belakang penggeledahan dan mengevaluasi dugaan pelanggaran prosedur oleh personel yang terlibat.
Polri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan Tiga Pejabat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Propam Mabes Polri memeriksa empat personel Polres Sukoharjo.
Mereka terdiri atas:
- AKBP Andhika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo.
- Iptu AS, Kasat Reserse.
- Ipda FA, Kanit Pidana Umum.
- Ipda RAP, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Keempat personel tersebut menjalani pemeriksaan internal untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepolisian yang menuai keluhan dari pihak pesantren.
Trunoyudo juga menyampaikan penyesalan dan keprihatinan institusi Polri atas dampak yang dirasakan para santriwati serta pengasuh pondok pesantren.
Menurutnya, kepolisian menghormati keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan dalam pembinaan akhlak dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Polri menegaskan bahwa setiap tindakan aparat harus mengedepankan prinsip profesionalitas, prosedural, dan proporsional.
Kronologi Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Polemik ini bermula dari penanganan perkara pembakaran dan perusakan sebuah warung makan di Kabupaten Sukoharjo.
Berawal dari Kasus Pembakaran dan Perusakan Warung
Peristiwa tersebut berkaitan dengan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada September 2026.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik kemudian melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk mendatangi dan menggeledah Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026.
Penggeledahan Menuai Keluhan
Namun, tindakan aparat di lingkungan pesantren memunculkan polemik. Sejumlah santriwati dan pengasuh menyampaikan keberatan karena merasa terganggu dan mengalami ketakutan selama kegiatan kepolisian berlangsung.
Sorotan masyarakat kemudian mengarah pada cara aparat menjalankan penggeledahan, terutama karena lokasi tersebut merupakan lingkungan pendidikan yang juga dihuni anak-anak dan perempuan.
Keluhan tersebut menjadi perhatian pimpinan Polri dan mendorong pemeriksaan internal terhadap personel yang bertanggung jawab.
Kapolres Sukoharjo Dimutasi, Jabatan Diisi Pejabat Baru
Selain menonaktifkan personel yang terlibat, Polri juga melakukan perubahan jabatan di lingkungan kepolisian.
Mutasi AKBP Andhika Dharma Sena tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
Andhika mendapat penugasan sebagai Perwira Menengah Stamaops Polri. Sementara itu, posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Jabatan Kapolres Boyolali kemudian beralih kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Pergantian tersebut menjadi bagian dari langkah organisasi Polri di tengah proses evaluasi atas penanganan penggeledahan pesantren.
Meski demikian, mutasi jabatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran etik. Propam tetap harus menyelesaikan pemeriksaan dan menentukan pertanggungjawaban setiap personel berdasarkan bukti.
Polri Jalankan Dua Proses Penanganan
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa terdapat dua proses berbeda yang berjalan dalam perkara ini.
1. Penegakan Hukum Pidana
Polda Jawa Tengah tetap menangani perkara pembakaran dan perusakan warung makan di Sukoharjo.
Proses tersebut bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
2. Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik
Di sisi lain, Propam Mabes Polri mendalami pelaksanaan penggeledahan oleh personel Polres Sukoharjo.
Pemeriksaan ini berfokus pada tindakan anggota, kepatuhan terhadap prosedur, serta respons aparat terhadap kondisi masyarakat di lokasi.
Pemisahan kedua proses tersebut penting agar penanganan perkara pidana tidak mengaburkan kewajiban kepolisian untuk mengevaluasi perilaku anggotanya sendiri.
Baca Juga! Terungkap! Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia Lewat TikTok dan Facebook
Dampak Polemik terhadap Santriwati dan Lingkungan Pesantren
Polemik penggeledahan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara kepolisian dan pengelola pesantren. Peristiwa tersebut juga menyangkut perlindungan anak serta rasa aman di lingkungan pendidikan.
Santriwati yang mengalami ketakutan membutuhkan perhatian dan pendampingan agar aktivitas belajar mereka tidak terganggu.
Polda Jawa Tengah sebelumnya menyampaikan bahwa polisi melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santriwati perempuan. Pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo juga menjadi bagian dari penanganan.
Selain itu, kepolisian menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Langkah tersebut penting karena dampak psikologis suatu peristiwa tidak selalu selesai ketika kegiatan kepolisian berakhir.
Analisis: Profesionalitas Polisi Kembali Menjadi Sorotan
Kasus penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada pengungkapan perkara pidana.
Aparat juga harus memastikan setiap tindakan berjalan sesuai prosedur dan menghormati hak masyarakat.
Penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas dan harus memperhatikan situasi di lapangan.
Terlebih, ketika aparat menjalankan tugas di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak dan perempuan, perlindungan kelompok rentan harus menjadi perhatian utama.
Pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo menjadi kesempatan bagi Polri untuk menunjukkan keseriusan dalam mengevaluasi tindakan anggotanya.
Hasil pemeriksaan Propam nantinya perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari kesesuaian prosedur, pengawasan pimpinan, hingga bentuk pertanggungjawaban apabila pemeriksa menemukan pelanggaran.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengikuti proses penanganan perkara berdasarkan informasi resmi dan hasil pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan potongan video atau kabar yang beredar di media sosial.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam Mabes Polri
Hingga 3 November 2026, pemeriksaan terhadap AKBP Andhika Dharma Sena dan tiga personel lainnya masih menjadi bagian dari proses evaluasi internal Polri.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh personel tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran etik sebelum Propam menyelesaikan pemeriksaan.
Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan yang transparan, termasuk penjelasan mengenai prosedur penggeledahan dan tindak lanjut atas keluhan para santriwati serta pengasuh pesantren.
Polri juga perlu memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara pembakaran dan perusakan warung tetap berjalan secara profesional.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan perempuan di lingkungan pendidikan.
Kesimpulan: Penonaktifan Kapolres Sukoharjo dan tiga pejabat lainnya menunjukkan bahwa Polri menindaklanjuti polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran melalui pemeriksaan internal. Namun, hasil pemeriksaan Propam dan proses hukum yang berjalan tetap menjadi penentu pertanggungjawaban para pihak.








1 comment