JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Markas Besar Polri (Mabes), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Menariknya, aturan tersebut tidak hanya berlaku ketika anggota menjalankan tugas kedinasan. Polri juga melarang personelnya menggunakan vape di luar lingkungan kerja atau di luar jam dinas.
Kebijakan ini langsung menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, penggunaan rokok elektrik selama beberapa tahun terakhir semakin populer dan menjadi bagian dari gaya hidup sebagian masyarakat, termasuk kalangan pekerja muda.
Namun, Polri memiliki pertimbangan khusus di balik keputusan tersebut. Salah satu alasan utamanya berkaitan dengan perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media konsumsi maupun peredaran zat terlarang.
Lantas, apa sebenarnya alasan Kapolri mengeluarkan larangan tersebut? Bagaimana aturan ini berlaku bagi anggota kepolisian?
Latar Belakang Kapolri Melarang Penggunaan Vape
Penerbitan surat edaran tersebut berkaitan erat dengan meningkatnya perhatian aparat terhadap penyalahgunaan rokok elektrik untuk memasukkan narkotika ke dalam cairan vape.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa perkembangan peredaran narkotika telah mengalami perubahan modus. Pelaku tidak lagi hanya mengandalkan bentuk konvensional seperti serbuk, pil, atau tanaman kering.
Sebaliknya, sebagian jaringan peredaran narkotika mulai memanfaatkan cairan yang dapat dimasukkan ke dalam cartridge atau wadah penyimpanan liquid vape.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan baru bagi aparat penegak hukum. Sebab, secara kasatmata, cairan yang mengandung narkotika terkadang sulit dibedakan dari cairan vape biasa.
Akibatnya, perangkat yang terlihat seperti rokok elektrik pada umumnya berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan zat terlarang.
Polri menilai kondisi tersebut membutuhkan langkah pencegahan yang lebih serius, termasuk melalui pembatasan penggunaan perangkat vape di lingkungan internal kepolisian.
Etomidate Menjadi Salah Satu Perhatian Utama
Salah satu zat yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut adalah etomidate.
Etomidate merupakan obat anestesi yang memiliki fungsi medis tertentu. Namun, penyalahgunaan zat ini dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan, terutama apabila seseorang menggunakannya tanpa pengawasan tenaga medis.
Pemerintah telah memasukkan etomidate ke dalam kategori Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Polri menyoroti kemungkinan penyalahgunaan zat tersebut melalui cairan rokok elektrik. Modus ini membuat aparat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk yang tidak biasa.
Menurut penjelasan Kadiv Humas Polri, kandungan cairan dalam cartridge tidak selalu dapat dikenali hanya melalui pengamatan visual.
Dengan demikian, seseorang bisa saja melihat perangkat tersebut sebagai vape biasa, padahal cairan di dalamnya mengandung zat yang dilarang.
Kondisi inilah yang memperkuat alasan Polri menerapkan larangan secara menyeluruh terhadap penggunaan vape oleh personelnya.
Isi Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 menjadi dasar pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh personel Polri.
Kebijakan tersebut memiliki cakupan yang luas karena berlaku di seluruh struktur organisasi kepolisian.
Berikut beberapa poin penting dalam kebijakan tersebut:
1. Larangan berlaku bagi seluruh personel Polri
Polri memberlakukan larangan penggunaan vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri. Ketentuan ini mencakup personel yang bertugas di Mabes Polri, Polda, Polres, maupun Polsek.
Artinya, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar anggota yang bertugas di lapangan, tetapi juga personel yang bekerja dalam bidang administrasi dan pelayanan masyarakat.
2. Berlaku saat bertugas maupun di luar jam dinas
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah cakupan waktu pemberlakuan aturan.
Polri tidak membatasi larangan hanya ketika anggota mengenakan seragam atau menjalankan tugas kedinasan. Personel juga harus mematuhi ketentuan tersebut ketika berada di luar jam kerja.
Dengan demikian, kebijakan ini menjadi bagian dari pengaturan perilaku personel, bukan sekadar larangan merokok di kantor kepolisian.
3. Pelanggar dapat menerima sanksi
Polri menegaskan bahwa anggota yang melanggar ketentuan tersebut dapat menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Meski demikian, jenis dan tingkat sanksi harus mengikuti mekanisme pemeriksaan serta ketentuan disiplin atau kode etik yang relevan. Polri belum merinci satu jenis hukuman yang otomatis berlaku untuk setiap pelanggaran.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian ingin memastikan seluruh personel menjalankan kebijakan secara konsisten.
Mengapa Kapolri Mengambil Kebijakan Larangan Vape?
Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Selain persoalan narkotika, Polri juga mempertimbangkan aspek kedisiplinan dan profesionalisme personel.
1. Mencegah penyalahgunaan narkotika
Alasan paling utama adalah mencegah penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika.
Perkembangan modus peredaran narkoba membuat aparat harus menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Pelaku dapat menyamarkan zat terlarang dalam bentuk cairan sehingga tidak mudah dikenali masyarakat.
Oleh karena itu, Polri memilih pendekatan pencegahan melalui larangan penggunaan perangkat vape bagi seluruh personel.
2. Menghindari penyalahgunaan perangkat elektronik
Perangkat vape memiliki beberapa komponen, seperti baterai, cartridge, dan cairan atau liquid.
Komponen tersebut memungkinkan pengguna memasukkan cairan ke dalam perangkat untuk menghasilkan aerosol. Namun, karakteristik ini juga berpotensi dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Polri memandang pembatasan penggunaan vape sebagai salah satu langkah untuk mengurangi risiko penyalahgunaan perangkat tersebut di lingkungan internal.
3. Menjaga integritas dan profesionalisme anggota
Sebagai institusi penegak hukum, Polri memiliki tanggung jawab besar dalam pemberantasan narkotika.
Karena itu, anggota kepolisian harus menunjukkan perilaku yang sejalan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya membangun kedisiplinan dari dalam institusi. Polri ingin memastikan personelnya tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika, tetapi juga menjaga diri dari berbagai bentuk penyalahgunaan zat terlarang.
Kronologi Terbitnya Larangan Vape bagi Anggota Polri
Penerbitan kebijakan ini tidak terlepas dari perkembangan kasus penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika.
Sebelumnya, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri telah mengingatkan masyarakat mengenai modus peredaran narkotika cair melalui perangkat rokok elektrik.
Pada Februari 2026, Pusiknas mengungkap sejumlah kasus yang memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika memanfaatkan cartridge vape untuk menyimpan cairan terlarang.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa perangkat rokok elektrik dapat menjadi media baru dalam penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, Polri memperkuat perhatian terhadap potensi penyalahgunaan tersebut di lingkungan internal institusi.
Puncaknya, Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026.
Kemudian, pada Minggu, 1 November 2026, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut kepada publik.
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan langkah proaktif untuk menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dengan demikian, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan yang berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Apakah Larangan Vape Berlaku untuk Masyarakat Umum?
Pertanyaan lain yang muncul setelah kebijakan ini diumumkan adalah apakah masyarakat umum juga harus berhenti menggunakan vape.
Berdasarkan penjelasan mengenai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, larangan tersebut secara khusus berlaku bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Artinya, surat edaran ini bukan aturan yang secara otomatis melarang seluruh masyarakat Indonesia menggunakan rokok elektrik.
Namun, masyarakat tetap harus memperhatikan ketentuan hukum terkait narkotika. Penggunaan, kepemilikan, maupun peredaran cairan vape yang mengandung zat terlarang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Polri juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap produk vape yang tidak jelas asal-usul maupun kandungannya.
Baca Juga! Kontroversi RANS Carnival Jadi Sorotan, Raffi Ahmad Hadapi Gelombang Kritik
Dampak Kebijakan terhadap Lingkungan Kepolisian
Pelarangan vape diperkirakan membawa sejumlah perubahan dalam lingkungan kerja kepolisian.
Pertama, memperkuat pengawasan internal. Seluruh satuan kerja perlu memastikan personelnya memahami dan menjalankan aturan baru. Pengawasan yang konsisten menjadi faktor penting agar kebijakan tidak sekadar menjadi surat edaran.
Kedua, meningkatkan kedisiplinan personel. Larangan tersebut menegaskan bahwa anggota kepolisian harus menjaga perilaku, baik ketika bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Ketiga, memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Polri ingin menunjukkan bahwa pencegahan harus dimulai dari lingkungan internal sebelum institusi menuntut masyarakat mematuhi hukum.
Keempat, menjaga kepercayaan publik. Kepatuhan anggota terhadap aturan dapat memperkuat citra kepolisian sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Meskipun demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada penerbitan larangan. Polri juga membutuhkan pengawasan, sosialisasi, serta penegakan aturan secara adil.
Analisis: Larangan Vape Menjadi Langkah Pencegahan dari Dalam Institusi
Keputusan Kapolri melarang penggunaan vape menunjukkan perubahan pendekatan dalam menghadapi perkembangan modus peredaran narkotika.
Selama ini, pemberantasan narkoba sering identik dengan penangkapan pengedar, penyitaan barang bukti, dan pengungkapan jaringan kejahatan.
Namun, perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi membuat aparat perlu mengembangkan strategi pencegahan yang lebih luas.
Vape menjadi salah satu contoh bagaimana perangkat yang awalnya digunakan untuk mengonsumsi cairan rokok elektrik dapat disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Dalam konteks tersebut, larangan penggunaan vape bagi anggota Polri memiliki dua tujuan penting.
Pertama, mengurangi potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik di lingkungan kepolisian. Kedua, memperkuat komitmen institusi dalam mencegah keterlibatan personel dengan narkotika.
Meski demikian, kebijakan ini tetap membutuhkan pelaksanaan yang terukur. Pengawasan harus berjalan transparan dan tidak boleh mengabaikan prosedur pemeriksaan yang berlaku.
Selain itu, edukasi mengenai bahaya narkotika perlu terus diperkuat agar anggota memahami alasan di balik aturan tersebut.
Dengan pendekatan seperti ini, larangan vape diharapkan tidak hanya menghasilkan kepatuhan administratif, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Kapolri melarang seluruh anggota Polri menggunakan vape melalui Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut terutama bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi dan peredaran narkotika cair, termasuk etomidate.
Larangan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, mulai dari Mabes Polri hingga Polsek, baik ketika bertugas maupun di luar jam dinas.
Anggota yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan pencegahan dari berbagai sisi, termasuk melalui penguatan disiplin internal aparat penegak hukum.
Ke depan, masyarakat akan melihat sejauh mana Polri mampu menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten dan menjadikannya bagian dari upaya membangun institusi yang profesional, berintegritas, serta dipercaya publik.







