Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Perwira Polri Jadi Tersangka: Ini Kronologinya

Hot News5 Views

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Pengungkapan perkara ini mengejutkan karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik menduga mereka terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang berlaku serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Advertisement

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan komunikasi pribadi, keamanan informasi negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Tiga Perwira Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Ketiga tersangka memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Sejumlah pemberitaan mengidentifikasi mereka sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Polisi menduga ketiganya memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi persyaratan administratif dan prosedur penegakan hukum.

Kabareskrim menjelaskan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Selain tiga tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dengan demikian, penyidikan belum berakhir. Polisi masih perlu mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak, alur perintah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

1. Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan pelanggaran mulai terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga para tersangka memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).

Sistem tersebut berkaitan dengan fasilitas pemantauan atau intersepsi komunikasi. Namun, menurut keterangan polisi, sejumlah nomor diduga masuk tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Polisi juga menyebut aktivitas penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem pemantauan komunikasi.

2. Nomor Presiden dan Sejumlah Tokoh Diduga Menjadi Sasaran

Dalam konferensi pers, Bareskrim menyebut sasaran dugaan penyadapan tidak terbatas pada Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah kelompok yang disebut dalam penyelidikan meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha.

Temuan tersebut memperluas perhatian publik terhadap perkara ini. Sebab, komunikasi kelompok-kelompok tersebut memiliki hubungan dengan kegiatan pemerintahan, kehidupan politik, aktivitas sosial, dan dunia usaha.

Meski demikian, penyidik masih perlu menjelaskan secara terperinci jumlah nomor yang masuk ke sistem, identitas seluruh sasaran, serta jenis informasi yang berhasil diperoleh.

3. Oktober 2026, Dugaan Penghapusan Data Hasil Penyadapan

Perkembangan penting terjadi sekitar Oktober 2026.

Kabareskrim menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Polisi menduga tindakan tersebut bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Namun, penghapusan data elektronik tidak serta-merta menghilangkan seluruh kemungkinan bukti. Penyidik dapat menelusuri perangkat, catatan aktivitas sistem, komunikasi antarpihak, serta jejak digital lain yang masih tersedia.

Dugaan penghapusan data ini kemudian menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana elektronik.

4. 30 Oktober 2026, Laporan Polisi Dibuat

Setelah mengetahui dugaan aktivitas tersebut, seorang petugas yang mengetahui peristiwa itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Tahap ini penting karena penyidik harus memastikan apakah aktivitas pemantauan komunikasi benar-benar melanggar ketentuan hukum atau memiliki dasar kewenangan yang sah.

5. 3 November 2026, Polisi Mengumumkan Tiga Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, Bareskrim akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 11 unit telepon seluler.
  • Satu unit iPad.
  • Empat buah flashdisk.

Barang-barang tersebut akan membantu penyidik menelusuri komunikasi, aktivitas digital, serta kemungkinan hubungan antara para pihak yang terlibat.

Bareskrim menegaskan bahwa penanganan perkara masih berjalan dan penyidik akan terus mengembangkan bukti yang tersedia.

Modus Dugaan Penyadapan Menggunakan Sistem LIMS

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah penggunaan Lawful Interception Management System atau LIMS.

Secara umum, sistem lawful interception berkaitan dengan kemampuan melakukan intersepsi komunikasi berdasarkan kewenangan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dalam penjelasan Bareskrim, dugaan pelanggaran muncul karena sejumlah nomor telepon masuk ke sistem tanpa melalui verifikasi dan persyaratan administrasi yang semestinya.

Polisi juga menduga aktivitas tersebut tidak memiliki hubungan dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, penyidik menyoroti dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Kombinasi dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data elektronik membuat perkara ini memiliki dua aspek utama, yakni dugaan pelanggaran terhadap privasi komunikasi dan dugaan penyalahgunaan akses sistem elektronik.

Baca Juga! Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan Usai Penggeledahan Ponpes, Polri Periksa Tiga Pejabat Lain

Pasal yang Disangkakan kepada Ketiga Tersangka

Bareskrim menyampaikan bahwa penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap ketiga tersangka.

Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Kabareskrim menyebut ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai 10 tahun penjara.

Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik pihak lain.

Ancaman pidana yang disampaikan polisi mencapai enam tahun penjara.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Selain KUHP, polisi turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait tindakan tanpa hak atau melawan hukum yang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.

Ancaman pidana dalam ketentuan yang disampaikan Bareskrim mencapai delapan tahun penjara.

Penerapan pasal-pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Pengadilan nantinya akan menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Publik

Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo berpotensi menimbulkan dampak luas, terutama terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan komunikasi.

Pertama, perkara ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan data dan privasi pejabat negara maupun masyarakat umum.

Kedua, penggunaan sistem pemantauan komunikasi harus memiliki pengawasan yang kuat. Tanpa mekanisme kontrol, teknologi yang semestinya mendukung penegakan hukum berpotensi disalahgunakan.

Ketiga, perkara ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian. Publik tentu mengharapkan proses pemeriksaan berjalan objektif, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan pejabat dengan jabatan tinggi.

Di sisi lain, penyidik juga harus menjaga agar pengembangan perkara tidak menimbulkan kesimpulan prematur sebelum proses peradilan selesai.

Analisis: Pengawasan Penyadapan Menjadi Sorotan

Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi pemantauan komunikasi oleh aparat penegak hukum.

Penyadapan dapat menjadi instrumen penting dalam mengungkap tindak pidana. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus berjalan berdasarkan hukum, tujuan yang jelas, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Apabila dugaan penyalahgunaan sistem LIMS terbukti, persoalan ini bukan hanya menyangkut tindakan individu, tetapi juga efektivitas sistem pengawasan internal.

Karena itu, penyelesaian perkara perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting: siapa yang memberikan perintah, bagaimana nomor telepon masuk ke sistem, siapa yang memiliki akses terhadap hasil penyadapan, dan apakah terdapat pihak lain yang mengetahui aktivitas tersebut.

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan sejauh mana penyidik dapat membongkar perkara secara menyeluruh.

Kesimpulan

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka pada 3 November 2026.

Polisi menduga aktivitas tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 melalui pemasukan sejumlah nomor telepon ke sistem LIMS tanpa prosedur yang semestinya. Pada Oktober 2026, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan.

Laporan polisi pada 30 Oktober 2026 kemudian menjadi salah satu dasar pengembangan perkara hingga penetapan tiga tersangka.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan dan proses hukum selanjutnya. Transparansi, pembuktian yang kuat, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi kunci agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan akuntabel.

Portal Harian

Portal Harian merupakan tim redaksi PortalHarian.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan informatif seputar Indonesia dan dunia.

Setiap artikel disusun dengan mengutamakan ketepatan informasi, keberimbangan, serta kemudahan pembaca dalam memahami suatu peristiwa. Tim Portal Harian membahas berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, teknologi, bisnis, otomotif, olahraga, hingga informasi dan perkembangan terkini yang relevan bagi masyarakat.

Dalam menyusun pemberitaan, Portal Harian berupaya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

PortalHarian.com — Informasi Aktual, Fakta Terpercaya.

Advertisement

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *