PATI, PortalHarian.com – Perkembangan kasus Supriyono alias Botok kembali menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pati mengirimkan surat rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut.
Surat rekomendasi itu membuka kemungkinan perubahan status pidana pengawasan yang selama ini Botok jalani. Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dalam perkara pemblokiran Jalan Pantura. Namun, hakim memberikan pidana pengawasan selama 10 bulan sehingga Botok tidak perlu langsung menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Kini, muncul persoalan baru setelah Botok dilaporkan menyusul insiden penyiraman air terhadap juru bicara sekaligus hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.
Lantas, apakah surat rekomendasi BAPAS tersebut membuat Botok otomatis kembali masuk penjara? Kejari Pati masih melakukan pendalaman dan koordinasi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
BAPAS Pati Kirim Surat Rekomendasi kepada Kejari
Kepala BAPAS Pati, Ari Adi Kurniawan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pati pada Rabu, 4 November 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan surat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi kejaksaan untuk menindaklanjuti status pidana pengawasan Botok.
Ari menjelaskan bahwa BAPAS memiliki tugas memberikan pembimbingan dan pertimbangan terhadap klien pemasyarakatan. Sementara itu, kewenangan untuk mengambil langkah eksekusi berada pada pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum.
Menurut Ari, muncul dugaan tindak pidana baru yang melibatkan Botok ketika dirinya masih menjalani masa pengawasan.
Karena itu, BAPAS menyampaikan rekomendasi kepada Kejari Pati agar lembaga tersebut mengkaji persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat tersebut menjadi perkembangan penting karena masa pengawasan Botok belum berakhir. Dengan demikian, kejaksaan perlu memastikan apakah dugaan pelanggaran itu memenuhi persyaratan untuk memengaruhi pelaksanaan hukuman sebelumnya.
Kejari Pati Belum Memutuskan Penahanan Botok
Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Hadiman Gusti Bruh, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari BAPAS.
Namun, Kejari Pati belum mengambil keputusan untuk menangkap atau memasukkan Botok kembali ke penjara.
Hadiman menyampaikan bahwa kejaksaan masih mendalami rekomendasi tersebut. Pihaknya juga berencana berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Pati dan meminta petunjuk pimpinan.
Menurutnya, perkara baru yang berkaitan dengan insiden di lingkungan PN Pati masih menjalani proses di Polda Jawa Tengah.
Kejari Pati juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 76 ayat 5 KUHP sebagaimana telah mengalami penyesuaian. Oleh sebab itu, kejaksaan perlu berkoordinasi dengan pengadilan untuk menentukan apakah pidana pengawasan dapat dicabut atau perlu diperpanjang.
Dengan demikian, masyarakat belum bisa memastikan bahwa Botok akan langsung kembali menjalani hukuman penjara enam bulan.
Kronologi Kasus Botok hingga Terancam Kembali Dipenjara
1. Perkara pemblokiran Jalan Pantura
Kasus yang menjadi dasar hukuman Botok bermula dari aksi pemblokiran Jalan Pantura di Kabupaten Pati pada 31 Oktober 2025.
Aksi tersebut berkaitan dengan protes masyarakat terhadap dinamika politik dan keputusan rapat paripurna hak angket DPRD Pati mengenai Bupati Sudewo.
Peristiwa itu kemudian berujung pada proses hukum terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Pada Maret 2026, majelis hakim PN Pati menyatakan keduanya bersalah dalam perkara penghasutan secara bersama-sama di muka umum. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, tetapi memberikan masa pengawasan selama 10 bulan.
2. Botok menjalani pidana pengawasan
Setelah putusan tersebut, kejaksaan menyerahkan Botok kepada BAPAS Pati pada 13 Maret 2026.
Masa pengawasan dijadwalkan berlangsung hingga 13 Januari 2027. Selama periode tersebut, Botok wajib memenuhi ketentuan dalam putusan pengadilan dan mengikuti pembimbingan dari BAPAS.
Sebelumnya, BAPAS juga menyampaikan bahwa Botok memiliki kewajiban melapor setiap bulan. Catatan BAPAS menyebut kunjungan terakhir Botok berlangsung pada 18 September 2026.
3. Insiden penyiraman di PN Pati
Persoalan kembali mencuat setelah insiden penyiraman air terhadap Retno Lastiani, juru bicara sekaligus hakim PN Pati, pada Oktober 2026.
Peristiwa tersebut memicu laporan kepada Polda Jawa Tengah. Insiden itu kemudian menjadi perhatian BAPAS karena terjadi ketika Botok masih menjalani pidana pengawasan.
BAPAS sebelumnya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap syarat umum dalam pidana pengawasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
4. GMPP mendatangi Kejari dan BAPAS
Pada Rabu, 4 November 2026, puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pati (GMPP) mendatangi Kejari Pati.
Mereka meminta aparat penegak hukum mengevaluasi status pidana pengawasan Botok dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Setelah audiensi, BAPAS Pati menyampaikan surat rekomendasi kepada kejaksaan. Langkah itu membuat kelanjutan status hukum Botok semakin menjadi perhatian publik.
Apa Dasar Hukum Botok Bisa Kembali Masuk Penjara?
Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan pidana pengawasan dalam KUHP Nasional.
Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengatur kewajiban terpidana untuk tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan.
Ketentuan tersebut juga mengatur konsekuensi apabila terpidana melanggar syarat umum maupun syarat khusus.
Dalam Pasal 76 ayat 4, pelanggaran terhadap syarat umum pada prinsipnya mewajibkan terpidana menjalani pidana penjara. Namun, undang-undang juga memberikan pengecualian untuk tindak pidana yang memiliki ancaman penjara paling lama enam bulan.
Sementara itu, Pasal 77 mengatur pencabutan pidana pengawasan apabila terpidana melanggar syarat umum.
Karena itu, penanganan perkara Botok membutuhkan pemeriksaan yang cermat. Aparat harus melihat jenis dugaan tindak pidana, status proses hukum terbaru, isi putusan sebelumnya, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Surat rekomendasi BAPAS memang menjadi bahan pertimbangan penting, tetapi bukan berarti surat tersebut otomatis menjadi surat perintah penahanan.
Baca Juga! Seleksi Sekda Pati Dibuka, Ini Jadwal dan Tahapan yang Perlu Diketahui
Dampak Kasus Botok terhadap Situasi Politik dan Hukum di Pati
Perkembangan kasus Botok tidak hanya menarik perhatian kelompok yang terlibat dalam dinamika politik daerah. Persoalan ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pertama, masyarakat menantikan kepastian mengenai pelaksanaan putusan pengadilan. Kejelasan prosedur akan membantu mencegah munculnya spekulasi mengenai perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum.
Kedua, kasus ini berpotensi memperbesar ketegangan di tengah masyarakat apabila berbagai kelompok terus menyampaikan tuntutan tanpa menunggu proses hukum selesai.
Ketiga, aparat penegak hukum perlu menjaga independensi dalam menangani perkara. Tekanan kelompok masyarakat tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan pertimbangan hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian pendapat harus tetap mengikuti aturan dan menghormati hak orang lain.
Akankah Botok Kembali Masuk Penjara?
Hingga Kamis, 5 November 2026, belum ada keputusan resmi Kejari Pati yang menyatakan Botok harus kembali menjalani hukuman penjara enam bulan.
Kejari masih mendalami surat rekomendasi BAPAS dan berencana meminta petunjuk dari PN Pati. Selain itu, proses hukum terkait laporan insiden di lingkungan pengadilan masih berjalan di Polda Jawa Tengah.
Ada beberapa tahapan yang perlu menjadi perhatian, mulai dari perkembangan status perkara baru, hasil koordinasi antara kejaksaan dan pengadilan, hingga keputusan mengenai pelaksanaan pidana pengawasan.
Jika aparat dan pengadilan menemukan dasar hukum yang cukup untuk mencabut pidana pengawasan, Botok berpotensi menjalani hukuman yang sebelumnya tidak perlu ia jalani.
Namun, jika proses hukum belum memenuhi persyaratan, aparat harus menghormati asas praduga tak bersalah dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, pertanyaan apakah Botok kembali masuk penjara masih menunggu keputusan aparat penegak hukum dan pengadilan.
PortalHarian.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk keputusan Kejari Pati dan hasil koordinasi dengan PN Pati.







