Geger Sumpah Pocong Botok di PN Pati, Ini Pemicu dan Tuntutan AMPB

Hot News8 Views

PATI – Aksi sumpah pocong yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Dalam aksi tersebut, Botok dibungkus kain kafan dan menantang dua hakim PN Pati untuk melakukan sumpah pocong bersama sebagai bentuk protes atas dugaan suap dan ketidakadilan dalam penanganan perkara.

Aksi itu berlangsung di halaman PN Pati pada Oktober 2026 dan menarik perhatian masyarakat setelah rekamannya beredar di media sosial. Botok menantang hakim bernama Budi dan Retno Lastiani untuk membuktikan tuduhan yang ia sampaikan melalui sumpah pocong.

AMPB menggelar aksi tersebut karena menilai dugaan praktik suap dan pengondisian perkara di lingkungan peradilan perlu mendapat perhatian serius. Mereka juga mendesak adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang menurut mereka belum memperoleh tindak lanjut memadai.

Advertisement

Namun, tuduhan mengenai dugaan suap tersebut masih harus dibedakan dari fakta hukum yang telah terbukti. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menyampaikan bahwa klarifikasi awal terhadap hakim yang disebut dalam tuduhan itu tidak menemukan indikasi suap berdasarkan informasi yang telah ditelaah.

1. Botok Gelar Sumpah Pocong di Depan PN Pati

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menggelar ritual sumpah pocong sebagai bentuk protes terhadap proses penegakan hukum yang ia nilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat.

Dalam aksi tersebut, Botok dibungkus kain kafan dan dibaringkan di atas alas di depan pintu masuk PN Pati. Seorang sesepuh AMPB, Nur Cahyo atau yang dikenal sebagai Yai Nur, memimpin ritual dengan membacakan doa dan talqin serta menaburkan bunga.

Massa juga membentangkan sejumlah poster yang memuat seruan sumpah pocong antara Botok dan dua hakim yang mereka sebut, yakni Budi dan Retno Lastiani.

Melalui aksi itu, Botok menyatakan siap menerima konsekuensi apabila tuduhan yang disampaikannya tidak benar. Ia menganggap sumpah pocong sebagai simbol kesungguhan untuk menantang pihak yang dituduh agar memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes yang dipilih AMPB untuk menarik perhatian terhadap dugaan persoalan integritas peradilan. Meski demikian, sumpah pocong bukan pengganti proses pembuktian hukum. Dugaan pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan, bukti yang dapat diuji, dan penanganan oleh lembaga berwenang.

2. Apa Pemicu Sumpah Pocong Botok?

Pemicu utama aksi tersebut adalah kekecewaan Botok dan AMPB terhadap dugaan praktik suap serta pengondisian perkara di lingkungan peradilan.

Botok menilai praktik suap sulit dibuktikan apabila masyarakat tidak memiliki akses terhadap bukti langsung, seperti dokumen transaksi atau rekaman komunikasi. Karena itu, ia menggunakan sumpah pocong sebagai bentuk protes sekaligus tantangan terbuka kepada hakim yang disebutnya.

Menurut Botok, persoalan tersebut berkaitan dengan tuntutan agar proses hukum berlangsung adil bagi semua orang, tanpa membedakan kemampuan ekonomi maupun posisi sosial.

AMPB juga menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan pungutan liar dan praktik yang mereka anggap merugikan masyarakat kecil. Mereka meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan.

Meski demikian, tuduhan terhadap hakim tidak dapat dinyatakan benar hanya berdasarkan pernyataan pihak yang melakukan protes. Pemeriksaan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan tetap menjadi dasar untuk menilai apakah pelanggaran benar-benar terjadi.

3. AMPB Minta Ketua PN Pati dan MA Menindaklanjuti Aduan

Selain menggelar sumpah pocong, AMPB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak pengadilan dan lembaga pengawas peradilan.

Salah satu tuntutan mereka adalah meminta audiensi langsung dengan Ketua PN Pati. Perwakilan AMPB menilai pertemuan dengan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan diperlukan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai pengaduan mereka.

Tim kuasa hukum AMPB, Vander Waruwu, menyebut pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 11 Mei 2026. Menurut keterangannya, pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan suap yang mereka persoalkan.

AMPB juga mendesak MA melakukan audit investigasi terhadap dugaan yang mereka sampaikan. Mereka berharap lembaga berwenang memeriksa pengaduan secara objektif dan menjelaskan hasil penanganannya kepada pihak yang berkepentingan.

Perlu dicatat, keterangan mengenai pengaduan dan belum adanya tindak lanjut tersebut berasal dari pernyataan perwakilan AMPB. Status, ruang lingkup, serta perkembangan resmi pengaduan perlu dikonfirmasi kepada MA dan KY.

4. Perkara Utomo dan Praperadilan Ikut Menjadi Sorotan

Persoalan yang dibawa AMPB juga berkaitan dengan perkara hukum yang melibatkan Utomo dan warga bernama Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana.

Dalam laporan media lokal, AMPB disebut mengawal Zana dalam proses praperadilan di PN Pati. Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus yang sebelumnya melibatkan dugaan penipuan atau penggelapan investasi perbekalan kapal serta perkara pencurian mesin kapal.

Perwakilan AMPB mengaitkan pengaduan mereka dengan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti. Mereka mempertanyakan proses penanganan perkara dan meminta lembaga berwenang memeriksa dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan.

Sementara itu, perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti juga menjadi perhatian dalam rangkaian peristiwa di PN Pati. Komisi Yudisial meminta pihak pengadilan berkoordinasi terkait pengamanan dan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim setelah insiden penyiraman air pada 9 Oktober 2026.Kedua nomor perkara tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara yang sama. Hubungan masing-masing perkara dengan pengaduan AMPB perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan pihak terkait.

Baca Juga! Jubir PN Pati Disiram Air oleh Botok, Mahkamah Agung Beri Respons Keras

5. MA Beri Klarifikasi soal Tuduhan Suap Rp 1 Miliar

Di tengah protes AMPB, Mahkamah Agung memberikan tanggapan terhadap tuduhan yang diarahkan kepada hakim PN Pati.

Juru Bicara MA Heru Pramono menyatakan Badan Pengawasan MA telah meminta klarifikasi dari hakim Retno Lastiani terkait tuduhan menerima uang Rp 1 miliar yang disampaikan Botok.

Berdasarkan hasil klarifikasi awal yang disampaikan MA pada 12 Oktober 2026, belum ditemukan indikasi dugaan suap seperti yang dituduhkan. MA juga menyatakan hakim tersebut selama ini tidak memiliki catatan masalah integritas berdasarkan informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut.

Meski begitu, masyarakat tetap dapat menggunakan mekanisme pengaduan resmi apabila memiliki bukti baru yang relevan. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku dan tidak hanya berdasarkan klaim sepihak.

MA juga menyayangkan insiden penyiraman air terhadap hakim saat audiensi. Menurut MA, penyampaian aspirasi dan pengaduan harus tetap menghormati keselamatan serta martabat aparatur pengadilan.

6. Aksi Penyiraman Air ke Hakim Ikut Menuai Sorotan

Sebelum aksi sumpah pocong menjadi perhatian publik, Botok juga menjadi sorotan setelah menyiramkan air mineral kepada Retno Lastiani saat audiensi di PN Pati pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Peristiwa itu terjadi ketika Botok mendampingi warga dalam audiensi terkait persoalan hukum. Situasi memanas menjelang akhir pertemuan setelah muncul tuduhan mengenai dugaan penerimaan uang oleh hakim.

Komisi Yudisial menilai tindakan penyiraman tersebut tidak pantas dilakukan di lingkungan pengadilan. KY juga menyatakan siap memberikan dukungan advokasi untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Pada 13 Oktober 2026, Botok menjelaskan kepada wartawan bahwa tindakannya merupakan bentuk kekecewaan dan kemarahan publik. Ia menyatakan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.

Di sisi lain, MA menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tidak membenarkan tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa pengawasan masyarakat terhadap lembaga peradilan perlu berjalan melalui jalur yang sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

7. Apa yang Perlu Diperhatikan dalam Kasus Ini?

Kasus sumpah pocong Botok memperlihatkan adanya ketegangan antara tuntutan masyarakat terhadap transparansi penegakan hukum dan kewajiban semua pihak untuk menghormati proses peradilan.

Di satu sisi, masyarakat berhak menyampaikan pengaduan dan meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran. Lembaga pengawas juga perlu memastikan setiap laporan yang memenuhi persyaratan mendapat penanganan sesuai prosedur.

Di sisi lain, tuduhan terhadap seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti sebelum melalui proses pemeriksaan yang memadai. Hal ini penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.

Sumpah pocong memiliki makna sosial dan keagamaan bagi sebagian masyarakat, tetapi tidak menggantikan bukti hukum. Jika AMPB memiliki dokumen, saksi, atau informasi lain yang relevan, jalur pengaduan resmi tetap menjadi cara yang tepat untuk meminta pemeriksaan.

Transparansi hasil pemeriksaan juga penting agar publik memperoleh penjelasan yang jelas, bukan hanya saling berhadapan melalui pernyataan dan aksi demonstrasi.

Kesimpulan

Aksi sumpah pocong Supriyono alias Botok di PN Pati dipicu kekecewaan AMPB terhadap dugaan suap dan pengondisian perkara yang mereka persoalkan. Melalui aksi itu, Botok menantang dua hakim untuk bersumpah bersama, sedangkan AMPB meminta audiensi, pemeriksaan pengaduan, dan audit investigasi oleh MA.

Namun, tuduhan suap tersebut belum terbukti secara hukum. MA menyatakan klarifikasi awal tidak menemukan indikasi seperti yang dituduhkan, sementara perkembangan pengaduan AMPB perlu dikonfirmasi kepada lembaga terkait.

Ke depan, penyelesaian persoalan ini membutuhkan pemeriksaan yang transparan, bukti yang dapat diuji, serta penghormatan terhadap proses hukum. Dengan demikian, tuntutan keadilan dapat ditangani tanpa mengabaikan hak dan martabat semua pihak.

Portal Harian

Portal Harian merupakan tim redaksi PortalHarian.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan informatif seputar Indonesia dan dunia.

Setiap artikel disusun dengan mengutamakan ketepatan informasi, keberimbangan, serta kemudahan pembaca dalam memahami suatu peristiwa. Tim Portal Harian membahas berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, teknologi, bisnis, otomotif, olahraga, hingga informasi dan perkembangan terkini yang relevan bagi masyarakat.

Dalam menyusun pemberitaan, Portal Harian berupaya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

PortalHarian.com — Informasi Aktual, Fakta Terpercaya.

Advertisement

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *