PATI, PortalHarian.com – Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali menjadi sorotan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Jadwal itu ditetapkan setelah majelis hakim menyelesaikan rangkaian persidangan, termasuk agenda duplik atau tanggapan pihak terdakwa terhadap replik jaksa. Dalam sidang pada Jumat, 9 Oktober 2026, Hakim Ketua Edwin Pudyono menyampaikan bahwa majelis akan membacakan putusan sesuai jadwal tersebut.
Perkara Sudewo menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dua persoalan, yakni dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Menjelang pembacaan putusan, pihak Sudewo melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa. Sementara itu, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Hakim Jadwalkan Putusan Kasus Sudewo pada 21 Oktober
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat, 9 Oktober 2026, menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum Sudewo. Pada agenda tersebut, pihak terdakwa menyampaikan duplik melalui kuasa hukumnya, Aviv Dihan Kuntoro.
Setelah agenda itu selesai, Hakim Ketua Edwin Pudyono menutup persidangan sekaligus menyampaikan jadwal pembacaan putusan.
“Sidang putusan akan digelar pada 21 Oktober 2026. Terdakwa selalu jaga kesehatan,” kata Edwin dalam persidangan.
Penetapan jadwal tersebut menandai berakhirnya rangkaian penyampaian pendapat dari pihak jaksa dan terdakwa sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Meski begitu, hasil akhir perkara masih harus menunggu pembacaan putusan. Majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi hukum dari kedua pihak sebelum menentukan keputusan.
Sudewo Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan
Dalam duplik yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sudewo meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
Pihak terdakwa menilai tuntutan penuntut umum tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan. Kuasa hukum juga menyampaikan keberatan karena, menurut mereka, jaksa mengabaikan sejumlah bukti yang muncul di ruang sidang.
” Tuntutan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Penuntut umum mengabaikan bukti yang terungkap dalam persidangan,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak kuasa hukum sebagaimana diberitakan.
Pihak terdakwa juga menilai penuntut umum hanya mengambil fakta yang dianggap mendukung argumentasi jaksa. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim memberikan putusan bebas.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh bukti dan argumentasi secara independen sebelum menjatuhkan putusan.
Karena itu, permintaan bebas dari pihak Sudewo belum dapat diartikan sebagai hasil akhir perkara. Kepastian mengenai status hukum terdakwa baru dapat diketahui setelah majelis hakim membacakan putusan.
Jaksa Sebelumnya Menuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara
Sebelum agenda duplik, jaksa penuntut umum menuntut Sudewo dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan penyalahgunaan wewenang saat Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI pada periode 2021–2022 serta ketika menjabat Bupati Pati.
Selain pidana penjara, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam perkara proyek DJKA. Menurut penilaian penuntut umum, Sudewo menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar.
Angka dan uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan serta tuntutan jaksa, bukan putusan akhir pengadilan. Majelis hakim akan menilai apakah unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Baca! Parkir QRIS di Alun-Alun Pati Mulai Berlaku, Ini Tiga Titik yang Perlu Diketahui Pengendara
Perkara DJKA dan Pengisian Perangkat Desa Jadi Perhatian
Kasus yang menjerat Sudewo tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi proyek perkeretaapian. Perkara tersebut juga mencakup dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam perkara pengisian perangkat desa, jaksa menguraikan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Perkara itu juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.
Ketiganya masing-masing disebut sebagai Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa.
KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp2,4 miliar dalam perkara tersebut, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan yang sama.
Dugaan dalam kedua perkara itu menjadi bagian dari materi yang harus dinilai berdasarkan proses hukum. Oleh sebab itu, pemberitaan mengenai kasus ini perlu membedakan secara tegas antara dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, dan putusan pengadilan.
Kronologi Persidangan hingga Jadwal Vonis
Berikut tahapan penting perkara Sudewo berdasarkan informasi yang tersedia:
1. Jaksa membacakan tuntutan
Pada 21 September 2026, jaksa penuntut umum menuntut Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terkait perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
2. Pihak terdakwa menyampaikan pembelaan
Sudewo dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap penilaian jaksa serta meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan.
3. Sidang berlanjut ke agenda duplik
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, kuasa hukum Sudewo menyampaikan duplik. Pihak terdakwa kembali meminta agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan.
4. Pembacaan putusan dijadwalkan
Setelah menutup sidang duplik, Hakim Ketua Edwin Pudyono menetapkan pembacaan putusan pada 21 Oktober 2026.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim menentukan hasilnya. Namun, jadwal persidangan tetap perlu mengikuti penetapan resmi pengadilan apabila terdapat perubahan.
Putusan Sudewo Dinantikan Masyarakat Pati
Perkembangan kasus Sudewo menjadi perhatian masyarakat Pati karena terdakwa merupakan kepala daerah nonaktif. Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengisian perangkat desa, persoalan yang bersentuhan langsung dengan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Putusan pengadilan nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pertanggungjawaban hukum. Masyarakat dapat mencermati bagaimana majelis hakim menilai alat bukti, keterangan saksi, argumentasi jaksa, dan pembelaan terdakwa.
Di sisi lain, perkara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan pemerintahan dan proses rekrutmen aparatur desa. Pengisian perangkat desa perlu berlangsung sesuai aturan, dengan prosedur yang jelas dan tanpa praktik yang merugikan masyarakat.
Meski demikian, penilaian terhadap kesalahan pidana Sudewo tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Publik perlu menunggu putusan resmi dan tidak menyamakan tuntutan jaksa dengan vonis pengadilan.
Kesimpulan
Sidang kasus dugaan korupsi Sudewo dijadwalkan memasuki tahap pembacaan putusan pada 21 Oktober 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang. Pihak terdakwa meminta bebas dari seluruh tuntutan, sedangkan jaksa sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Kini, perhatian tertuju pada keputusan majelis hakim yang akan menentukan hasil perkara berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat Pati dapat mengikuti perkembangan sidang tersebut melalui informasi resmi pengadilan dan pemberitaan dari sumber yang dapat dipercaya.
Portal Harian
Portal Harian merupakan tim redaksi PortalHarian.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan informatif seputar Indonesia dan dunia.
Setiap artikel disusun dengan mengutamakan ketepatan informasi, keberimbangan, serta kemudahan pembaca dalam memahami suatu peristiwa. Tim Portal Harian membahas berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, teknologi, bisnis, otomotif, olahraga, hingga informasi dan perkembangan terkini yang relevan bagi masyarakat.
Dalam menyusun pemberitaan, Portal Harian berupaya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.
PortalHarian.com — Informasi Aktual, Fakta Terpercaya.







