SEMARANG – Sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo menjadi sorotan setelah terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 5 Oktober 2026.
Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo. Dalam persidangan, Sudewo menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar. Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sidang Pledoi Sudewo Berlangsung Panjang
Pembacaan nota pembelaan Sudewo berlangsung cukup panjang. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.40 WIB.
Dengan demikian, agenda pledoi tersebut berlangsung hampir 13 jam. Dalam pembelaannya, Sudewo meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan.
Sudewo juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya dalam perkara yang sedang berjalan.
Tim kuasa hukum Sudewo turut menyampaikan argumentasi hukum untuk membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai pembuktian yang diajukan dalam persidangan belum cukup untuk menyatakan kliennya bersalah.
Sudewo Singgung Pengabdian kepada Masyarakat
Dalam nota pembelaannya, Sudewo tidak hanya membahas perkara hukum yang menjeratnya. Ia juga menyampaikan perjalanan pengabdiannya selama menjadi pejabat publik.
Sudewo pernah menjadi anggota DPR RI sebelum menjabat sebagai Bupati Pati. Dalam pembelaannya, ia menyebut berbagai pekerjaan dan pembangunan yang menurutnya telah dilakukan selama menjalankan tugas sebagai pejabat.
Ia mengatakan sebagian perjalanan hidupnya berada dalam ruang pengabdian kepada masyarakat.
Menurut Sudewo, ketika menjadi anggota DPR RI dirinya berusaha membawa aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Sementara ketika menjadi Bupati Pati, ia mengaku berupaya menghadapi berbagai persoalan masyarakat secara langsung.
Bantah Terlibat Pengaturan Tender
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembelaan Sudewo berkaitan dengan dugaan korupsi proyek DJKA.
Sudewo menegaskan dirinya tidak pernah mengatur tender maupun menentukan perusahaan yang memenangkan proses lelang.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pembelaan untuk membantah konstruksi perkara yang disampaikan jaksa.
Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai Sudewo tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang tender karena proses tersebut berada pada pihak yang memiliki kewenangan teknis dalam pengadaan.
Tim penasihat hukum kemudian menilai tuntutan jaksa tidak didukung bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya aliran dana atau janji yang diterima Sudewo.
Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Bukti Aliran Dana
Kuasa hukum Sudewo menyoroti pembuktian dalam persidangan sebagai bagian penting dari nota pembelaan.
Aviv Dihan Kuntoro menyatakan pihaknya menilai tuntutan JPU lebih banyak bertumpu pada asumsi dan belum menunjukkan bukti yang cukup mengenai penerimaan uang maupun janji oleh Sudewo.
Ia juga mempertanyakan konstruksi perkara yang menurut tim pembela tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan.
Namun, seluruh argumentasi tersebut merupakan pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Sudewo Sampaikan Pesan untuk Keluarga
Momen emosional juga muncul ketika Sudewo menyampaikan pesan kepada istri dan anak-anaknya yang mengikuti proses persidangan.
Dalam pembelaannya, Sudewo mengungkapkan bahwa keluarganya ikut merasakan dampak sosial dari perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Ia kemudian menegaskan kepada keluarganya bahwa dirinya tidak pernah memberikan nafkah dari uang yang tidak halal.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan suasana emosional setelah proses hukum yang panjang dan tuntutan pidana yang cukup berat.
Ratusan Simpatisan Kawal Sidang
Di luar ruang sidang, ratusan pendukung Sudewo datang ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Mereka membawa sejumlah spanduk dukungan dan mengenakan atribut bergambar Sudewo. Para pendukung berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan serta pembelaan yang disampaikan terdakwa.
Sejumlah massa bahkan menyerukan agar Sudewo dibebaskan.
Menurut salah seorang simpatisan, Mudasir, sekitar 550 orang datang dari Pati dengan menggunakan 14 bus dan sejumlah kendaraan kecil. Kedatangan tersebut disebut sebagai bentuk dukungan moral kepada Sudewo selama menghadapi proses hukum.
Situasi di sekitar gedung pengadilan sempat menjadi perhatian ketika sejumlah simpatisan berusaha mendekati akses masuk gedung. Petugas pengadilan bersama aparat kepolisian kemudian menjaga area tersebut agar situasi tetap terkendali.
Baca Juga! Viral Tawuran Antarkelompok Pemuda di Tayu Pati, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Tuntutan JPU Jadi Dasar Pembelaan
Sebelum agenda pledoi, JPU KPK telah menyampaikan tuntutan terhadap Sudewo.
Jaksa menuntut terdakwa menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, JPU juga meminta pembayaran uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar.
Tuntutan tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim pembela untuk menyampaikan bantahan dalam nota pledoi.
Dengan demikian, sidang pembelaan menjadi kesempatan bagi Sudewo dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan versi mereka mengenai fakta serta pembuktian yang muncul selama persidangan.
Apa Tahapan Sidang Sudewo Berikutnya?
Setelah pembacaan pledoi selesai, perkara akan memasuki tahap tanggapan dari JPU atau replik.
Berdasarkan jadwal persidangan terbaru, agenda tanggapan JPU KPK dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah itu, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Perkara Masih Berproses di Pengadilan
Perkara Sudewo saat ini masih berada dalam proses persidangan. Karena itu, status hukum terdakwa tetap harus mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pembelaan yang disampaikan Sudewo dan kuasa hukumnya merupakan bagian dari hak terdakwa dalam proses peradilan. Sementara itu, tuntutan JPU merupakan posisi penuntut berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian yang mereka ajukan di persidangan.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum mengambil keputusan.
Portal Harian
Portal Harian merupakan tim redaksi PortalHarian.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan informatif seputar Indonesia dan dunia.
Setiap artikel disusun dengan mengutamakan ketepatan informasi, keberimbangan, serta kemudahan pembaca dalam memahami suatu peristiwa. Tim Portal Harian membahas berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, teknologi, bisnis, otomotif, olahraga, hingga informasi dan perkembangan terkini yang relevan bagi masyarakat.
Dalam menyusun pemberitaan, Portal Harian berupaya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.
portalharian.com — Informasi Aktual, Fakta Terpercaya.








1 comment