PATI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mulai memberlakukan sistem pembayaran parkir nontunai menggunakan QRIS di tiga titik kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati. Kebijakan ini mulai berjalan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya mendorong transaksi parkir yang lebih praktis dan tertib.
Penerapan sistem pembayaran digital tersebut membuat pengendara perlu mengetahui lokasi parkir yang sudah menggunakan QRIS. Dengan begitu, masyarakat dapat menyiapkan metode pembayaran sebelum memarkirkan kendaraan.
Meski sistem pembayaran berubah, tarif parkir tepi jalan umum di Kabupaten Pati masih tetap sama. Pengendara sepeda motor membayar Rp1.000, sedangkan pengendara mobil membayar Rp2.000.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Pati, Nita Agustiningtyas, menjelaskan bahwa penerapan parkir nontunai dilakukan secara bertahap. Awalnya, Dishub merencanakan kebijakan tersebut di tujuh titik, termasuk kawasan Alun-Alun Pati dan Jalan Panglima Sudirman.
Namun, pengerjaan trotoar di Jalan Panglima Sudirman membuat penerapan awal difokuskan pada tiga lokasi di sekitar alun-alun.
Tiga Titik Parkir QRIS di Alun-Alun Pati
Pengendara yang hendak beraktivitas di pusat Kota Pati perlu memperhatikan tiga lokasi yang sudah menerapkan pembayaran parkir nontunai. Ketiga titik tersebut berada di kawasan Simpang Lima Alun-Alun Pati.
Berikut lokasi yang perlu diketahui:
1. Sisi Timur Alun-Alun Pati
Titik pertama berada di sisi timur Alun-Alun Pati. Kawasan ini menjadi salah satu lokasi parkir yang menggunakan sistem pembayaran QRIS.
Pengendara yang hendak berhenti atau memarkirkan kendaraan di sekitar sisi timur alun-alun sebaiknya memperhatikan informasi pembayaran yang tersedia di lokasi. Pastikan pengendara memindai kode QR resmi untuk menyelesaikan transaksi.
2. Sisi Barat Alun-Alun Pati
Titik kedua berada di sisi barat alun-alun, tepatnya di depan Masjid Agung Baitunnur Pati.
Lokasi ini menjadi salah satu titik strategis karena berada di kawasan pusat kota dan dekat dengan tempat ibadah. Masyarakat yang berkunjung ke area tersebut perlu menyesuaikan diri dengan mekanisme pembayaran yang berlaku.
Pengendara juga perlu memastikan transaksi berhasil sebelum meninggalkan lokasi parkir. Jika mengalami kendala saat memindai kode QR, pengendara dapat meminta bantuan juru parkir atau petugas terkait.
3. Depan Apotek Mardi Waras Pati
Titik ketiga berada di depan Apotek Mardi Waras Pati. Lokasi ini juga masuk dalam penerapan awal pembayaran parkir nontunai di sekitar Alun-Alun Simpang Lima.
Pengendara yang menggunakan area parkir tersebut perlu memperhatikan petunjuk pembayaran QRIS yang terpasang. Dengan mengetahui lokasi-lokasi ini, masyarakat dapat mengantisipasi perubahan cara pembayaran ketika beraktivitas di pusat kota.
Ketiga titik tersebut menjadi tahap awal penerapan parkir nontunai oleh Dishub Pati. Pemerintah daerah masih membuka peluang untuk memperluas sistem tersebut ke lokasi lain setelah pelaksanaan awal berjalan.
Tarif Parkir Pati Tidak Berubah
Penerapan QRIS tidak mengubah besaran tarif parkir tepi jalan umum di Kabupaten Pati. Mengacu pada ketentuan yang disampaikan Dishub, tarif sepeda motor tetap Rp1.000, sedangkan mobil Rp2.000.
Ketentuan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan demikian, pengendara tidak perlu menganggap pembayaran digital sebagai kenaikan tarif. Perubahan utama terletak pada metode transaksi, dari pembayaran tunai menuju pembayaran nontunai melalui kode QR.
Masyarakat tetap perlu memperhatikan tarif resmi dan memastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan jenis kendaraan. Jika menemukan perbedaan tarif atau mengalami kendala transaksi, pengendara dapat meminta penjelasan kepada juru parkir atau menghubungi Dishub Pati melalui saluran resmi.
Mengapa Parkir QRIS Diberlakukan di Pati?
Penerapan pembayaran parkir nontunai menjadi salah satu langkah digitalisasi layanan publik. Melalui QRIS, masyarakat dapat membayar menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung standar kode QR tersebut, tanpa harus menyiapkan uang tunai dalam jumlah pas.
Sistem ini juga berpotensi membantu pencatatan transaksi menjadi lebih terstruktur. Namun, manfaat tersebut bergantung pada pelaksanaan di lapangan, termasuk ketepatan nominal, kejelasan bukti transaksi, dan pengawasan terhadap juru parkir.
Sebelum penerapan dimulai, Dishub Pati telah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada juru parkir yang bertugas di tiga titik tersebut. Langkah itu diperlukan agar petugas memahami prosedur pembayaran serta mampu membantu masyarakat yang belum terbiasa menggunakan QRIS.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas. Pemahaman masyarakat, ketersediaan petunjuk pembayaran, dan penanganan kendala teknis juga berperan penting.
Baca! Tujuh Dapur SPPG di Pati Ditutup Sementara, Bagaimana Nasib Program Makan Bergizi Gratis?
Jalan Panglima Sudirman Menyusul Setelah Trotoar Selesai
Dishub Pati sebelumnya merencanakan penerapan parkir nontunai di tujuh titik yang mencakup kawasan Alun-Alun Pati dan Jalan Panglima Sudirman.
Akan tetapi, pekerjaan perbaikan trotoar di Jalan Panglima Sudirman membuat pemerintah daerah memilih menerapkan kebijakan secara bertahap. Aktivitas pengerjaan dan timbunan material di lokasi tersebut dinilai belum mendukung penerapan parkir secara optimal.
Nita Agustiningtyas menjelaskan bahwa penerapan di Jalan Panglima Sudirman dapat menyusul setelah pengerjaan trotoar selesai dan kondisi lokasi memungkinkan.
Artinya, pengendara belum bisa menganggap seluruh kawasan Jalan Panglima Sudirman sudah menerapkan sistem QRIS hanya karena kebijakan tersebut mulai berjalan di sekitar alun-alun.
Masyarakat perlu memperhatikan pengumuman resmi Dishub untuk mengetahui perluasan lokasi dan jadwal penerapan berikutnya.
Dishub Pati Siapkan Pengembangan Titik Parkir
Selain memperluas lokasi, Dishub Pati juga membahas kemungkinan menghadirkan program poin atau undian dari transaksi parkir nontunai. Gagasan tersebut masih dalam pembahasan dan belum dapat dianggap sebagai program yang sudah berlaku.
Jika pemerintah daerah merealisasikannya, program tersebut berpotensi menjadi salah satu cara untuk mendorong masyarakat menggunakan pembayaran digital. Namun, pemerintah perlu menyampaikan aturan, mekanisme partisipasi, serta ketentuan hadiah secara transparan sebelum program berjalan.
Untuk saat ini, perhatian utama pengendara adalah mengenali tiga titik parkir QRIS, memahami tarif resmi, dan memastikan pembayaran dilakukan melalui kode QR yang benar.
Tips Membayar Parkir QRIS dengan Aman
Agar transaksi berjalan lancar, pengendara dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Periksa kode QR. Pastikan kode yang dipindai merupakan kode pembayaran resmi yang disediakan untuk layanan parkir.
- Cek nominal transaksi. Pastikan jumlah pembayaran sesuai dengan tarif parkir kendaraan.
- Tunggu konfirmasi. Periksa status transaksi pada aplikasi pembayaran sebelum meninggalkan lokasi.
- Simpan bukti pembayaran. Simpan riwayat transaksi apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk klarifikasi.
- Laporkan kendala. Jika kode QR tidak berfungsi atau nominal tidak sesuai, tanyakan kepada petugas dan gunakan saluran pengaduan resmi.
Langkah tersebut membantu pengendara mengurangi risiko salah transfer maupun kesalahpahaman dalam pembayaran.
Penerapan parkir QRIS di tiga titik sekitar Alun-Alun Pati menjadi tahap awal digitalisasi pembayaran parkir di pusat kota. Ke depan, masyarakat perlu mengikuti informasi resmi mengenai perluasan lokasi, sementara Dishub diharapkan memastikan sistem berjalan transparan, tarif tetap sesuai aturan, dan pelayanan kepada pengendara tetap optimal.
Portal Harian
Portal Harian merupakan tim redaksi PortalHarian.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan informatif seputar Indonesia dan dunia.
Setiap artikel disusun dengan mengutamakan ketepatan informasi, keberimbangan, serta kemudahan pembaca dalam memahami suatu peristiwa. Tim Portal Harian membahas berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, teknologi, bisnis, otomotif, olahraga, hingga informasi dan perkembangan terkini yang relevan bagi masyarakat.
Dalam menyusun pemberitaan, Portal Harian berupaya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.
PortalHarian.com — Informasi Aktual, Fakta Terpercaya.








1 comment