Hunian di Lapas Cibinong Jadi Sorotan, Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan

Hot News3 Views

BOGOR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah hunian dan fasilitas yang disebut menyerupai klaster dengan perlengkapan layaknya apartemen. Temuan tersebut mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural untuk menjalani pemeriksaan internal.

Lima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. Kemenimipas menyatakan penonaktifan itu berkaitan dengan proses pemeriksaan, bukan keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Image

Image

Kronologi Temuan Hunian di Lapas Cibinong

Persoalan ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Tim Ombudsman datang untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Menurut Ombudsman, tim membawa surat tugas, tetapi sempat menghadapi penolakan untuk masuk ke area tertentu. Setelah akses ke blok hunian tidak diberikan, tim kemudian melakukan penyisiran di area lain dalam kompleks lapas. Dari lokasi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang menjadi perhatian.

Bangunan Memiliki Fasilitas Layaknya Hunian Pribadi

Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar di area belakang lapas. Beberapa ruangan memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, meja makan, serta perlengkapan rumah tangga.

Selain itu, tim Ombudsman melaporkan adanya fasilitas olahraga dan pembangunan simulator golf. Mereka juga menyebut menemukan minuman beralkohol di salah satu lokasi. Namun, temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan belum menjadi kesimpulan final mengenai siapa yang menggunakan atau bertanggung jawab atas seluruh fasilitas tersebut.

 

Image

Ombudsman Soroti Dugaan Celah Keamanan

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan. Berdasarkan hasil inspeksi, terdapat akses di bagian belakang area bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena lembaga pemasyarakatan memiliki standar pengamanan yang harus menjaga pergerakan warga binaan. Karena itu, Ombudsman memasukkan persoalan keamanan sebagai bagian dari temuan yang perlu ditindaklanjuti.

Ombudsman juga menyebut menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Laporan tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan, sehingga tidak tepat menyebutnya sebagai fakta yang sudah terbukti.

Status Hunian Masih Menjadi Bagian dari Pemeriksaan

Di sisi lain, muncul perbedaan informasi mengenai fungsi bangunan yang ditemukan. Pihak lapas sebelumnya menyatakan sejumlah bangunan berkaitan dengan fasilitas atau tempat istirahat petugas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Ia menyatakan kementerian akan mendalami apakah bangunan tersebut benar digunakan sebagai rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Dengan demikian, publik perlu membedakan antara temuan fasilitas, dugaan penyalahgunaan, dan hasil pemeriksaan. Ketiga hal tersebut tidak memiliki status yang sama. Pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan fakta berdasarkan dokumen, kondisi lapangan, keterangan pegawai, serta keterangan warga binaan.

Lima Pejabat Dinonaktifkan untuk Diperiksa

Setelah temuan Ombudsman menjadi perhatian, Kemenimipas mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan bahwa kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman. Penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan untuk mengetahui bagaimana kondisi tersebut bisa terjadi.

Lima pejabat yang dinonaktifkan yaitu:

  1. Wisnu Hani Putranto, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
  2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
  3. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik).
  4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
  5. Kepala Urusan Umum.

Kemenimipas belum menyatakan kelima pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Mereka dinonaktifkan dalam konteks pemeriksaan terhadap temuan yang muncul di Lapas Cibinong.

Image

Pemeriksaan Menelusuri Barang dan Fasilitas

Pemeriksaan internal tidak hanya berfokus pada bangunan. Kemenimipas juga menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tetapi kemudian tidak ditemukan ketika pemeriksaan dilakukan.

Rudi Setiawan mengatakan tim memeriksa keberadaan barang seperti televisi, kulkas, serta perlengkapan lain. Tim juga mempertanyakan keberadaan sejumlah foto dan benda yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi pemeriksaan Ombudsman.

Untuk memperoleh gambaran lebih lengkap, pemeriksaan juga mencakup keterangan warga binaan dan pegawai. Berdasarkan laporan yang berkembang pada 26 September 2026, sebanyak 52 warga binaan telah dimintai keterangan, sementara sekitar 50 pegawai dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan Belum Menghasilkan Kesimpulan Akhir

Tahap pemeriksaan menjadi penting karena pemerintah perlu memastikan fakta berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Kemenimipas menyatakan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin, kode etik, maupun kode perilaku ASN.

Artinya, penonaktifan lima pejabat tidak otomatis berarti mereka telah terbukti melakukan pelanggaran. Status tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk mencari fakta dan menentukan tanggung jawab berdasarkan hasil investigasi.

Baca Juga! Sidak 5 Dapur MBG Pati, Temuan Jeruk Busuk hingga Lele Kecil Bikin Geger

Dampak Temuan terhadap Tata Kelola Lapas

Temuan di Cibinong memiliki dampak yang lebih luas terhadap tata kelola pemasyarakatan. Lapas merupakan institusi yang memiliki fungsi pengamanan sekaligus pembinaan warga binaan. Karena itu, penggunaan fasilitas di dalam kompleks lapas harus mengikuti aturan dan prinsip kesetaraan pelayanan.

Jika pemeriksaan membuktikan adanya fasilitas khusus yang tidak sesuai aturan, kementerian perlu menelusuri bagaimana fasilitas tersebut muncul, siapa yang mengelola, siapa yang menggunakannya, serta bagaimana pengawasan internal berjalan.

Sebaliknya, apabila terdapat bagian dari temuan yang ternyata berbeda dari dugaan awal, klarifikasi berbasis bukti juga penting agar informasi kepada publik tetap akurat.

Analisis: Mengapa Kasus Ini Menjadi Perhatian?

Kasus Lapas Cibinong menarik perhatian karena menyangkut tiga aspek sekaligus, yaitu pelayanan publik, keamanan lapas, dan pengawasan internal.

Pertama, keberadaan fasilitas dengan standar berbeda dari blok hunian biasa menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan. Kedua, akses keamanan yang disebut Ombudsman memiliki celah membutuhkan evaluasi karena keamanan menjadi unsur utama dalam pengelolaan lapas. Ketiga, proses penonaktifan pejabat menunjukkan kementerian memilih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan struktural terkait area dan fasilitas tersebut.

Namun, analisis tersebut harus tetap dipisahkan dari kesimpulan hukum atau administratif. Sampai pemeriksaan selesai, dugaan pelanggaran belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Image

Kesimpulan

Sorotan terhadap Lapas Cibinong bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026 yang menemukan sejumlah hunian dan fasilitas yang disebut menyerupai klaster dengan perlengkapan layaknya apartemen. Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan serta menerima laporan dugaan pungutan yang masih membutuhkan verifikasi.

Kemenimipas kemudian menonaktifkan Kalapas Cibinong dan empat pejabat struktural lainnya untuk menjalani pemeriksaan. Pemerintah juga menelusuri keberadaan sejumlah fasilitas dan barang yang menjadi bagian dari temuan.

Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan internal dan pendalaman Ombudsman. Publik perlu menunggu hasil resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atau bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi.

Portal Harian

Portal Harian merupakan tim redaksi PortalHarian.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan informatif seputar Indonesia dan dunia.

Setiap artikel disusun dengan mengutamakan ketepatan informasi, keberimbangan, serta kemudahan pembaca dalam memahami suatu peristiwa. Tim Portal Harian membahas berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, teknologi, bisnis, otomotif, olahraga, hingga informasi dan perkembangan terkini yang relevan bagi masyarakat.

Dalam menyusun pemberitaan, Portal Harian berupaya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

PortalHarian.com — Informasi Aktual, Fakta Terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *