JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski menemukan persoalan tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Gibran pun memberikan respons setelah putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026. Perkara itu berkaitan dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah certificate of attendance. Menurut MK, dokumen itu menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.
Karena itu, MK menyatakan dokumen tersebut tidak dapat secara langsung membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA sebagaimana persyaratan dalam Undang-Undang Pemilu.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan hakim ketika memeriksa perkara.
Namun, persoalan itu tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Gugatan Tetap Tidak Dikabulkan
MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dalam perkara tersebut.
Selain itu, MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menjelaskan bahwa MK tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan yang sedang diembannya melalui perkara tersebut.
MK juga menyebut persoalan mengenai pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berada dalam ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gibran Buka Suara
Sehari setelah putusan dibacakan, Gibran memberikan tanggapan. Ia mengatakan menghormati proses dan putusan yang telah berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Gibran juga menegaskan bahwa dirinya akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan program pemerintahan.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah menghadiri kegiatan di Jakarta.
Gibran Singgung Pendidikan S1 di Singapura
Ketika ditanya mengenai temuan MK yang tidak menemukan bukti ijazah setara SMA dalam dokumen yang diperiksa, Gibran memberikan jawaban singkat.
Ia menyebut dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan pendidikan sebelumnya.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.
Gibran diketahui menempuh pendidikan perguruan tinggi di Singapura hingga memperoleh gelar sarjana. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari responsnya terhadap sorotan publik setelah putusan MK dibacakan.
Namun, pernyataan Gibran tersebut berbeda konteks dengan temuan dokumen yang diperiksa MK. Putusan MK secara spesifik membahas apakah terdapat bukti dokumen pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Akan Tindak Lanjuti Persoalan Dokumen
Selain menanggapi putusan MK, Gibran menyatakan persoalan terkait dokumen pendidikan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Itu nanti segera kami follow up,” ujar Gibran.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi pendidikan masih menjadi perhatian setelah putusan MK.
Di sisi lain, putusan MK tidak memberikan keputusan yang secara langsung mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah justru menjelaskan batas kewenangannya dalam perkara tersebut.
Baca Juga! Trotoar Jalan Sudirman Pati Jadi Sorotan, DPUTR Ungkap Tak Dilibatkan Secara Teknis
KPU Ikut Menanggapi Putusan MK
Putusan MK juga mendapat respons dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU Idham Holik mengatakan putusan MK akan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan teknis kepemiluan.
Menurut Idham, putusan MK atas perkara PHPU maupun perkara lain yang berkaitan dengan pemilu menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan rancangan peraturan KPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu.
KPU juga menyinggung pembahasan RUU Pemilu yang sedang dipersiapkan. Putusan tersebut dinilai menjadi informasi yang dapat dipelajari oleh pembentuk undang-undang dalam proses penyusunan regulasi kepemiluan berikutnya.
Mengapa Putusan Ini Jadi Sorotan?
Putusan MK menjadi perhatian karena terdapat perbedaan antara dua hal yang perlu dipahami secara terpisah.
Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menunjukkan kelulusan setara SMA. Kedua, temuan tersebut tidak membuat MK mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dengan kata lain, putusan tersebut tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai keputusan bahwa Gibran dicopot dari jabatannya. MK justru menyatakan perkara yang diajukan tidak dapat digunakan untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Persoalan kewenangan juga menjadi bagian penting dalam putusan tersebut. MK menyatakan terdapat lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun calon wakil presiden.
Bola Panas Berlanjut ke Ranah Administrasi
Dari sisi hukum dan administrasi, putusan ini berpotensi membuat perhatian publik berlanjut pada proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri.
Sebab, MK telah memberikan catatan mengenai dokumen yang diperiksa dalam persidangan. Sementara itu, Gibran sendiri mengatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Situasi tersebut membuat isu pendidikan Gibran belum sepenuhnya berhenti meskipun permohonan yang diajukan ke MK tidak diterima.
Bagi publik, poin penting dari putusan ini adalah membedakan antara temuan MK mengenai dokumen pendidikan dan kewenangan MK untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden yang sudah dilantik.
Untuk saat ini, Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden dan menyatakan akan fokus membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Putusan MK tersebut sekaligus membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme verifikasi persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, khususnya bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Portal Harian
Portal Harian merupakan tim redaksi PortalHarian.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan informatif seputar Indonesia dan dunia.
Setiap artikel disusun dengan mengutamakan ketepatan informasi, keberimbangan, serta kemudahan pembaca dalam memahami suatu peristiwa. Tim Portal Harian membahas berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, teknologi, bisnis, otomotif, olahraga, hingga informasi dan perkembangan terkini yang relevan bagi masyarakat.
Dalam menyusun pemberitaan, Portal Harian berupaya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.
PortalHarian.com — Informasi Aktual, Fakta Terpercaya.








1 comment