Supir MBG yang Tabrak Siswa di Halaman Sekolah Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara
Kronologi kejadian: apa yang terjadi di SDN Kalibaru 01 Cilincing
Kamis pagi, 11 Desember 2025, sebuah mobil pengantar program Makan Bergizi Gratis (MBG) menerobos gerbang dan masuk ke halaman SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, pada saat para siswa sedang berkegiatan literasi di lapangan sekolah. Kendaraan tersebut menabrak pagar sekolah lalu mengenai sejumlah siswa dan satu guru yang berada di area tersebut. Insiden ini menyebabkan puluhan korban luka-luka dan memicu evakuasi serta penanganan medis di lokasi.
Korban dan penanganan medis
Berdasarkan data awal yang dirilis aparat dan media, sekitar 19–21 orang yang terdiri dari murid dan satu guru dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan; beberapa mengalami luka serius namun belum dipublikasikan status medis rinci karena melibatkan anak-anak. Sekolah dan pihak kepolisian segera melakukan pendataan korban serta koordinasi dengan RSUD setempat untuk penanganan.
Status hukum: tersangka dan dugaan pasal yang dikenakan
Polisi telah menetapkan pengemudi berinisial AI (nama disebut dalam laporan media) sebagai tersangka. AI dijerat dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat yang disebut berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bukti awal dan proses penyidikan
Pihak kepolisian telah mengamankan kendaraan, memeriksa TKP, dan memanggil saksi-saksi termasuk guru, korban, serta pihak sekolah. Selain itu, penyidik juga memeriksa kondisi teknis kendaraan dan melakukan tes terhadap pengemudi. Hasil pemeriksaan sementara terhadap kendaraan menunjukkan sistem pengereman dinyatakan berfungsi baik setelah uji fisik dan road test oleh instansi terkait. Namun fokus penyidikan tetap pada unsur kelalaian pengemudi termasuk kondisi fisik dan kesiapan sopir saat berkendara.
Faktor penyebab: apa yang disinyalir menjadi penyebab kecelakaan
Beberapa media melaporkan bahwa mobil dikendarai oleh sopir pengganti (bukan sopir yang biasa mengantar), dan keterangan polisi menyebutkan kemungkinan kelalaian karena kurang istirahat; ada indikasi sopir baru tidur sekitar pukul 04.00 dan mulai berangkat dini hari sehingga diduga mengantuk atau kurang fokus saat mengemudi. Kombinasi faktor manusia (human error), organisasi (penggantian sopir tanpa standar kesiapan), dan operasional (jadwal dini hari) jadi sorotan. Pemeriksaan teknis kendaraan yang sudah dilakukan menunjukkan tidak ada masalah pada rem, sehingga penyelidikan menitikberatkan pada faktor kelalaian pengemudi.
Tanggapan instansi dan publik
Kasus ini memicu reaksi cepat dari aparat dan pejabat. Polisi menjanjikan proses hukum yang transparan dan profesional. Tokoh publik dan masyarakat menyampaikan keprihatinan atas keselamatan anak di lingkungan sekolah dan mendesak evaluasi prosedur operasional program MBG khususnya manajemen sopir, jam kerja, dan standar keselamatan memasuki area sekolah. Wakil Ketua MPR dan sejumlah tokoh menyatakan duka dan menyerukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Implikasi hukum dan rekomendasi keselamatan sekolah
Implikasi hukum
Penetapan tersangka dengan Pasal 360 KUHP menunjukkan bahwa aparat menilai ada unsur kelalaian yang berakibat pada luka berat. Jika terbukti, hukuman maksimal yang disebutkan di pasal tersebut dapat mencapai hingga 5 tahun penjara, namun putusan akhir bergantung pada proses peradilan, pembuktian unsur kelalaian, serta faktor yang meringankan atau memberatkan.
Rekomendasi keselamatan
Evaluasi prosedur pengantaran MBG penetapan SOP soal penggantian sopir, jam kerja, dan jeda istirahat yang memadai.
Pembatasan akses kendaraan bermotor ke halaman sekolah saat kegiatan siswa berlangsung. diberlakukan jadwal pengantaran di luar jam kegiatan luar ruang atau penggunaan area drop-off yang terpisah.
Pelatihan keselamatan dan simulasi evakuasi untuk sekolah agar respons lebih cepat bila terjadi kecelakaan.
Audit teknis rutin kendaraan organisasi meski pemeriksaan awal menyebut rem baik, audit berkala dan pencatatan pemeliharaan harus dipastikan.
Kesimpulan
Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa keselamatan anak di lingkungan sekolah harus menjadi prioritas bersama dari pihak penyelenggara program (MBG), pengemudi, sekolah, hingga penegak hukum. Judul utama artikel ini Supir MBG yang Tabrak Siswa di Halaman Sekolah Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara mencerminkan dua hal: (1) ada proses hukum yang berjalan terhadap sopir yang diduga lalai, dan (2) ancaman hukuman maksimal yang disebutkan menggarisbawahi seriusnya konsekuensi kelalaian saat mengemudi di area publik, apalagi yang melibatkan anak-anak. Publik dan pemangku kepentingan perlu mendorong perbaikan prosedur agar tragedi serupa tidak lagi terjadi.
.webp)