Menkue Purbaya Akan Hidupkan Lagi Redenomisasi 1000 Rupiah Jadi 1 Rupiah
Menkeu Purbaya Akan Hidupkan Lagi Redenominasi: 1 000 Rupiah Jadi 1 Rupiah
Kebijakan Redenominasi dan Pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa
Beberapa waktu terakhir, wacana tentang redenominasi rupiah kembali mengemuka di Indonesia. Saat ini, sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa — yang sering disingkat sebagai “Menkeu Purbaya” — menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan kerangka regulasi untuk menyederhanakan nilai nominal uang rupiah, yaitu dengan skema di mana Rp 1.000 akan menjadi Rp 1.
Meskipun demikian, ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan penuh dari kebijakan ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang apa itu redenominasi, kenapa pemerintah mengusulkannya, bagaimana rencananya, serta dampak yang bisa muncul ke depan.
Apa Itu Redenominasi dan Kenapa Diperlukan?
Pengertian Redenominasi
Redenominasi adalah proses di mana nilai nominal mata uang diubah — misalnya mengurangi jumlah digit nol — tanpa mengubah daya beli masyarakat atau nilai riil mata uang tersebut. Sebagai contoh: Rp 1.000 menjadi Rp 1, Rp 10.000 menjadi Rp 10, dan seterusnya.
Hal ini penting untuk membedakan dengan sanering, yang mengurangi nilai uang dan berdampak langsung pada daya beli. Redenominasi tidak mengurangi daya beli.
Alasan dan Manfaat Redenominasi
Menurut Menkeu Purbaya dan dokumen strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), ada beberapa alasan kuat mengapa redenominasi dipertimbangkan:
-
Karena nilai rupiah kini memiliki banyak angka nol, misalnya nominal harga, pembukuan, transaksi digital — yang bisa menyulitkan dan kurang efisien.
-
Untuk meningkatkan efisiensi sistem keuangan, sistem pembayaran dan transaksi digital karena angka yang lebih “ringkas” memudahkan.
-
Untuk memperkuat kredibilitas mata uang nasional di tingkat internasional, karena nilai yang “besar” bisa membuat persepsi kompleks atau kurang praktis.
-
Untuk memudahkan akuntansi, pembukuan, pelaporan keuangan serta meminimalkan kesalahan terkait titik dan koma (desimal) dalam transaksi besar.
Dengan kondisi tersebut, skema “Rp 1.000 menjadi Rp 1” menjadi simbol dari penyederhanaan ini.
Rencana Pelaksanaan dan Kerangka Regulasi
Tahapan yang Ditetapkan
Dalam dokumen Rencana Strategis Kemenkeu tahun 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 telah disebutkan bahwa salah satu agenda adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang “Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)”.
Menkeu Purbaya menyebut bahwa target penyelesaian regulasi bisa pada 2026-2027.
Kewenangan Pelaksanaan dan Waktu
Meski Kemenkeu telah menyiapkan regulasi, Purbaya menegaskan bahwa pelaksanaan penuh kebijakan bawahannya adalah kewenangan penuh dari Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Ia menyampaikan:
“Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) enggak sekarang, enggak tahun depan.”
Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa besok uang Rp 1.000 langsung berubah menjadi Rp 1. Purbaya memastikan bahwa prosesnya akan melalui tahapan panjang dan persiapan matang.
Dampak dan Tantangan Redenominasi
Dampak Positif yang Mungkin Terjadi
Jika redenominasi berhasil dilakukan dengan baik, beberapa dampak positif yang bisa muncul antara lain:
-
Transaksi sehari-hari menjadi lebih ringkas karena nominal uang yang lebih kecil (misalnya Rp 1.000 menjadi Rp 1).
-
Sistem pembayaran digital, akuntansi, dan pembukuan perusahaan menjadi lebih mudah dan efisien.
-
Uang fisik dan pecahan nominal bisa disesuaikan menjadi lebih sedikit jenis dan lebih sederhana.
-
Persepsi terhadap mata uang nasional (rupiah) bisa jadi lebih “bersih” dari angka nol yang banyak, meningkatkan citra stabilitas.
Tantangan dan Risiko yang Perlu Diantisipasi
Namun, proses ini juga memiliki tantangan besar, antara lain:
-
Sosialisasi ke publik: Perubahan nominal bisa membingungkan masyarakat jika tidak dijelaskan secara jelas.
-
Penyesuaian sistem: Semua sistem pembayaran (ATM, digital, mesin kasir) dan sistem pembukuan harus disesuaikan agar tidak terjadi kesalahan.
-
Inflasi dan persepsi ekonomi: Walaupun daya beli tetap sama, masyarakat bisa keliru mengartikan bahwa “uang mereka jadi lebih kecil” atau berpikir bahwa nilai riil berubah.
-
Biaya implementasi: Mengganti uang fisik, mengubah perangkat pembayaran, pelatihan, komunikasi publik — semua ini memerlukan anggaran dan waktu.
-
Timing: Melakukan di waktu yang tepat ketika kondisi ekonomi relatif stabil agar tidak menimbulkan gejolak.
Purbaya sendiri menyebut bahwa redenominasi berbeda dengan sanering — dimana sanering merupakan pemotongan nilai uang akibat krisis.
Karena itu, meskipun wacana besar, pelaksanaannya harus dengan penuh kehati-hatian.
Kesimpulan dan Implikasi untuk Masyarakat
Kebijakan yang digaungkan oleh Menkeu Purbaya — yaitu penyederhanaan nilai rupiah di mana Rp 1.000 bisa menjadi Rp 1 — adalah langkah strategis jangka panjang yang memerlukan persiapan matang, regulasi yang lengkap, dan koordinasi antara Kemenkeu dan BI.
Meski wacana sudah muncul dan kerangka sudah disiapkan, masyarakat tidak akan mengalami perubahan tiba-tiba dalam waktu dekat karena Purbaya menegaskan bahwa penerapan tidak akan tahun depan.
Bagi masyarakat umum, hal terpenting adalah mengetahui apa yang akan terjadi, tetap tenang, dan mengikuti informasi resmi ketika proses implementasi berjalan. Dengan komunikasi yang baik dan sistem yang siap, redenominasi bisa menjadi inovasi positif untuk efisiensi ekonomi Indonesia.
