Lahan Juyuf Kalla di Makasar Dirampok

 Lahan Juyuf Kalla di Makasar Dirampok



Lahan Juyuf Kalla di Makassar Dirampok: Fakta, Analisis & Implikasi

Latar Belakang Kasus

Pada tanggal 6–7 November 2025, muncul pemberitaan bahwa lahan seluas ± 16,4 hektare yang diklaim milik Jusuf Kalla (sering dipanggil JK) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menghadapi sengketa yang sangat serius.
JK menyatakan bahwa hak kepemilikannya atas lahan tersebut telah dirampok melalui rekayasa hukum oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru, yaitu PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Klaim ini membuka pertanyaan besar tentang tata kelola pertanahan, peran “mafia tanah”, dan bagaimana aset besar bisa digugat/diambil alih secara kontroversial.

Kronologi Singkat Sengketa

Pembelian & Kepemilikan

JK menyebut bahwa lahan tersebut dibeli dari anak Raja Gowa lebih dari 30 tahun lalu dan memiliki sertifikat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1996.
Lahan itu dulunya masuk wilayah Kabupaten Gowa kemudian menjadi bagian Kota Makassar.

Klaim Pihak Lain & Eksekusi

GMTD mengklaim memenangkan gugatan dan melakukan eksekusi atas lahan tersebut. JK menyebut eksekusi itu tidak sah karena proses seperti pengukuran ulang oleh BPN (constatering) tidak dilakukan.
JK menyebut tindakan ini sebagai “perampokan” terhadap hak kepemilikan yang sah.

Tuduhan “Mafia Tanah” & Rekayasa

Dalam komentarnya, JK menuduh adanya modus “mafia tanah” di balik sengketa ini, termasuk dugaan keterlibatan kelompok korporasi besar seperti Lippo Group sebagai bagian dari skema.
Menurut JK:

“Jadi itu kebohongan dan rekayasa… ­itu permainan Lippo.”

Analisis Isu Utama

Validitas Kepemilikan & Sertifikat

Meskipun JK mengaku memiliki sertifikat sah, keberadaan klaim lain dan proses eksekusi yang terjadi memunculkan keraguan akan keamanan hak milik di zona strategis. Ini menegaskan bahwa memiliki sertifikat saja belum menutup risiko sengketa.
Ini merupakan pengingat bagi investor dan pemilik tanah—terutama di kota besar seperti Makassar—bahwa risiko legalitas bisa muncul dari pihak ketiga.

Prosedur Eksekusi & Ketiadaan Transparansi

JK menyoroti bahwa eksekusi yang dilakukan tidak melalui mekanisme pengukuran ulang oleh BPN. Apabila benar, maka tindakan tersebut bisa dikatakan cacat secara prosedur hukum.
Ketiadaan transparansi seperti ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan kepentingan pihak tertentu.

Dimensi Moral & Publik: Persepsi Korporasi vs Rakyat

Ketika seseorang besar seperti JK pun menjadi korban, maka publik mulai mempertanyakan: jika ini bisa terjadi pada figur besar, bagaimana dengan rakyat biasa?
JK menyebut:

“Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain.”
Hal ini memunculkan dimensi keadilan sosial: aset dan kekayaan tidak otomatis melindungi dari praktek sengketa.

Implikasi & Dampak

Bagi Pemilik Tanah & Investor

Kasus ini bisa jadi sinyal awal bahwa kawasan strategis seperti Makassar semakin rentan terhadap sengketa pertanahan berskala besar. Pemilik tanah dan investor harus melakukan due-diligence ekstra:

  • Cek sertifikat dan status hukum secara menyeluruh.

  • Pastikan tidak ada gugatan atau pengajuan eksekusi yang tersembunyi.

  • Gunakan penasihat hukum yang paham wilayah lokal.

Bagi Pemerintah & Regulasi

Pemerintah daerah dan lembaga pertanahan (BPN) menghadapi tekanan untuk memperkuat mekanisme pengukuran, transparansi eksekusi, dan penegakan hukum yang adil.
Kasus ini memperlihatkan bahwa prosedur eksekusi tanpa pengukuran resmi bisa memunculkan pertanyaan serius tentang legitimitas tindakan pengambilalihan tanah.

Bagi Masyarakat Lokal

Ketika konflik seperti ini muncul, maka masyarakat lokal berisiko menjadi korban – khususnya jika mereka kurang memiliki akses ke informasi atau kekuatan hukum.
Kasus JK dapat menjadi wake-up call bahwa perlindungan hak atas tanah harus diterapkan secara menyeluruh, bukan hanya bagi kelompok kuat.

Kesimpulan

Kasus “lahan dirampok” yang dialami oleh JK di Makassar menggabungkan banyak unsur: penguasaan aset lama, klaim pihak lain, proses eksekusi yang dipersoalkan, dan dugaan mafia tanah. Dengan fokus keyword “Lahan Juyuf Kalla di Makasar Dirampok”, beberapa poin kunci:

  • Lahan seluas ± 16,4 ha di Jalan Metro Tanjung Bunga diklaim milik JK, namun muncul klaim sah pihak lain.

  • JK menuduh adanya rekayasa hukum dan mafia tanah yang melakukan perampokan hak milik.

  • Kasus memunculkan pertanyaan besar tentang keamanan hak milik tanah, terutama di kawasan strategis.

  • Semua pemilik, pemerintah, dan masyarakat perlu waspada dan aktif melindungi haknya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال