Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio Diskor 6 Bulan
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, & Eko Patrio Diskor 3–6 Bulan oleh MKD
Skorsing Anggota DPR– Apa yang Terjadi
Pada tanggal 5 November 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR secara resmi mengumumkan sanksi berupa penonaktifan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio.
Sanksi ini disebabkan oleh pelanggaran kode etik dalam kapasitas mereka sebagai anggota DPR.
Ketiganya tidak hanya dinonaktifkan untuk jangka waktu tertentu, namun juga tidak mendapatkan hak keuangan DPR selama masa skorsing.
Rincian Skorsing – Siapa Mendapat Berapa Bulan?
Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni dijatuhi skorsing selama 6 bulan oleh MKD.
Selama masa ini, Sahroni kehilangan hak keuangan sebagai anggota DPR, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
Nafa Urbach
Nafa Urbach mendapat skorsing selama 3 bulan menurut keputusan MKD.
Hak-keuangan DPR nya pun dicabut selama masa nonaktif.
Eko Patrio
Eko Patrio mendapat skorsing selama 4 bulan sebagai anggota DPR.
Sama seperti dua lainnya, hak keuangannya dicabut sementara menunggu masa aktifnya kembali.
Alasan & Dampak dari Skorsing
Alasan Pelanggaran
MKD menyebutkan bahwa ketiga anggota DPR ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam tugas mereka sebagai wakil rakyat.Dua anggota DPR lainnya yang juga disidang dalam periode yang sama, yakni Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali.
Dampak Keuangan
Karena hak-keuangan dicabut selama masa nonaktif, maka kerugian finansial tiga teradu cukup signifikan. Sebagai contoh: potensi hilangnya pemasukan untuk Ahmad Sahroni diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta untuk 6 bulan masa nonaktif.
Begitu juga Nafa Urbach dan Eko Patrio mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Citra Publik dan Reputasi
Skorsing ini memiliki konsekuensi pada reputasi ketiganya sebagai wakil rakyat. Sudah menjadi sorotan publik bahwa anggota DPR seharusnya menjaga integritas, etika dan tanggung jawab. Dengan adanya sanksi, maka menjadi momentum diskusi tentang etika legislatif dan akuntabilitas.
Implikasi Terhadap Sistem DPR dan Etika Legislatif
Penguatan Fungsi MKD
Keputusan ini menunjukkan bahwa MKD memiliki fungsi yang nyata dalam menegakkan kode etik anggota DPR. Dengan sanksi nonaktif dan pencabutan hak keuangan, maka ada sinyal bahwa pelanggaran etika tidak akan dianggap ringan.
Kesadaran Bagi Anggota DPR Lainnya
Anggota DPR lainnya dapat melihat kasus ini sebagai peringatan bahwa perilaku mereka, baik di ruang sidang maupun di luar, akan diawasi dan dapat berakibat pada sanksi. Ini bisa mendorong peningkatan budaya etika legislatif.
Publik dan Transparansi
Publik memiliki hak untuk mengetahui keputusan semacam ini. Dengan terbukanya informasi tentang sanksi, durasi, dan kerugian keuangan, maka transparansi sistem legislatif meningkat. Ini dapat memperkuat kepercayaan publik jika diikuti dengan langkah perbaikan.
Kesimpulan
Kasus skorsing yang dijatuhkan oleh MKD terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio menunjukkan bahwa pelanggaran etika dalam DPR memiliki konsekuensi nyata — berupa masa nonaktif (3–6 bulan) dan pencabutan hak keuangan. Putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya etika di legislatif, meningkatkan akuntabilitas, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi DPR.
Bagi publik, hal ini menjadi pengingat bahwa wakil rakyat tidak hanya memiliki hak tetapi juga tanggung jawab besar, dan mereka yang melanggar dapat mendapatkan sanksi yang merugikan baik secara finansial maupun reputasi.
.webp)