2 Napi Terpida Mati Kasus Narkotika di Pulangkan ke Inggris

 2 Napi Terpida Mati Kasus Narkotika di Pulangkan ke Inggris



2 Napi Terpidana Mati Kasus Narkotika di Pulangkan ke Inggris

Pemerintah Indonesia dan Inggris Sepakati Pemulangan Narapidana

Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintah Inggris telah menandatangani kesepakatan praktis untuk pemindahan dua narapidana warga negara Inggris yang terlibat kasus narkotika.Kedua narapidana tersebut — yakni Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35 tahun) — telah menjalani hukuman di Indonesia dan akan dipulangkan ke Inggris.

Kesepakatan ini diterbitkan pada 21 Oktober 2025, melalui penandatanganan oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Negara Inggris untuk Urusan Luar Negeri dan Pembangunan, Yvette Cooper.

Siapa Dua Napi Tersebut dan Kasus yang Membelit Mereka

Lindsay June Sandiford – Vonis Mati

Lindsay Sandiford merupakan warga negara Inggris yang sejak 25 Mei 2012 ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.Ia divonis hukuman mati setelah terbukti terlibat penyelundupan kokain sebanyak 4,7 kg pada 22 Januari 2013.

Kondisi kesehatannya menjadi salah satu pertimbangan dalam pemulangan, karena diketahui menderita Diabetes Mellitus tipe 2 dan hipertensi, serta usianya yang sudah menua (68 tahun).

Shahab Shahabadi – Vonis Seumur Hidup

Shahab Shahabadi ialah warga negara Inggris yang ditangkap pada 2014 dan dihukum penjara seumur hidup di Indonesia, tepatnya sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan.Ia terbukti membawa narkotika golongan metamfetamina seberat 9.696 gram.

Dalam catatan pemasyarakatan, Shahab mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan serta gangguan kejiwaan, yang membuat penanganannya di lembaga pemasyarakatan menjadi sulit.

Alasan dan Mekanisme Pemulangan

Pertimbangan Kemanusiaan dan Kerjasama Internasional

Pemerintah Indonesia menegaskan pemulangan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan, yakni karena kondisi kesehatan dan usia para narapidana yang dianggap sudah tidak memungkinkan untuk ditangani sepenuhnya di Indonesia.

Mekanisme ini dilakukan melalui program “Transfer of Sentenced Persons” (TSP) atau pemindahan narapidana antarnegara, yang telah pernah dilakukan Indonesia dengan negara lain seperti Filipina, Prancis, Australia.

Verifikasi Hukum dan Administratif

Prosedurnya mencakup pertukaran dokumen resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan para narapidana, serta penandatanganan kesepakatan antar pemerintah sebelum pemindahan dilakukan secara resmi.

Selain itu, sebagai syarat resiprokal, Indonesia juga menyebut bahwa jika ada narapidana Indonesia di Inggris, maka proses serupa bisa diberlakukan.

Implikasi dan Dampak dari Pemulangan Ini

Bagi Pemerintah Indonesia

Pemulangan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu menjalin kerjasama hukum internasional yang tidak hanya bersifat penegakan hukum tetapi juga memperhatikan nilai kemanusiaan. Hal ini bisa memperkuat citra Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia di kancah internasional.

Namun, keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan terkait keadilan bagi korban tindakan narkotika, serta konsistensi penerapan hukum dan sanksi. Contohnya, meskipun Lindsay telah divonis mati dan Shahab seumur hidup, mereka tetap memperoleh jalan pemulangan karena kondisi kesehatan.

Bagi Sistem Pemasyarakatan dan Penegakan Hukum

Pemindahan narapidana semacam ini bisa membuka refleksi terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia — khususnya bagaimana pelayanan kesehatan bagi narapidana, terutama warga negara asing yang menjalani hukuman berat.

Selain itu, hal ini menunjukkan bahwa hukuman berat seperti mati atau seumur hidup bisa diikuti langkah administratif pemindahan meskipun hukuman belum dieksekusi.

Bagi Hubungan Bilateral Indonesia-Inggris

Penandatanganan kesepakatan menandakan langkah penguatan kerjasama bilateral dalam bidang keadilan dan pemasyarakatan. Ini memungkinkan peran diplomasi dalam konteks hukum pidana lintas negara.

Tantangan dan Kritik yang Mungkin Muncul

Keberatan Terhadap Sanksi dan Proses Pemulangan

Sebagian pihak mungkin menilai bahwa meskipun pemulangan dilakukan atas dasar kemanusiaan, tetap ada kekhawatiran bahwa keadilan bagi masyarakat dan korban tidak sepenuhnya tercapai. Hukuman mati atau seumur hidup dianggap paling maksimal, dan pemulangan bisa dilihat sebagai “pelonggaran” dalam makna tertentu.

Tantangan Teknis Pemindahan

Pemindahan ini membutuhkan koordinasi teknis, transportasi khusus, penanganan medis, serta pengawasan selanjutnya di negara asal. Kesulitan logistik dan administratif—termasuk biaya—menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah Inggris akan menanggung pembiayaan pun disebut dalam berita.

Pengaruh terhadap Narapidana Lain

Langkah ini bisa dijadikan preseden bagi narapidana asing yang mengalami kondisi kesehatan buruk di Indonesia. Ini bisa menumbuhkan harapan atau klaim serupa, sehingga perlu ada kriteria jelas kapan pemindahan dipertimbangkan.

Kesimpulan

Pemulangan dua narapidana kasus narkotika asal Inggris — Lindsay June Sandiford (terpidana mati) dan Shahab Shahabadi (terpidana seumur hidup) — ke negara asalnya merupakan langkah diplomasi hukum yang sekaligus mencerminkan nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Keputusan tersebut diambil berdasarkan kondisi kesehatan yang memburuk dan usia yang lanjut, juga sebagai bagian dari kerjasama internasional melalui mekanisme Transfer of Sentenced Persons.

Meskipun keputusan ini memberi sinyal positif dalam kerjasama bilateral dan perlindungan hak asasi narapidana asing, tetap muncul tantangan seputar penerapan keadilan, teknis pemindahan, dan implikasi bagi sistem pemasyarakatan nasional. Ke depan, transparansi dalam kriteria pemindahan dan konsistensi penegakan hukum akan menjadi hal penting.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال