PATI – Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di Kabupaten Pati kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah masyarakat menilai tarif yang saat ini berlaku sebesar 4 persen cukup membebani, terutama bagi warga yang melakukan transaksi perolehan tanah dan bangunan.
Menanggapi protes tersebut, DPRD Kabupaten Pati membuka peluang untuk mengevaluasi bahkan merevisi aturan daerah yang mengatur besaran pajak tersebut. Aspirasi masyarakat kini menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persoalan ini mencuat setelah audiensi antara perwakilan masyarakat dan DPRD Pati pada Selasa, 1 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gerakan Jalan Lurus atau GJL Jawa Tengah menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan BPHTB, termasuk permintaan agar tarif pajak diturunkan.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyatakan bahwa lembaganya menerima dan menampung aspirasi tersebut. DPRD juga membuka ruang evaluasi terhadap pasal-pasal dalam perda yang saat ini berlaku.
Kronologi Protes Tarif BPHTB di Kabupaten Pati
BPHTB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini muncul dalam berbagai proses peralihan hak, termasuk jual beli, hibah, maupun bentuk perolehan hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Kabupaten Pati, tarif BPHTB sebelumnya berada pada angka 2,5 persen. Namun, Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 kemudian menetapkan tarif sebesar 4 persen. Ketentuan tersebut memicu perdebatan karena sebagian masyarakat menilai kenaikan tarif memberikan tambahan beban dalam transaksi properti.
Ketua Komisi B DPRD Pati menjelaskan bahwa penetapan tarif tersebut sebelumnya mempertimbangkan sejumlah ketentuan dan hasil monitoring terkait pengelolaan pajak daerah. Meski demikian, aturan nasional memberikan batas maksimal tarif BPHTB sebesar 5 persen sehingga pemerintah daerah masih memiliki ruang dalam menentukan tarif di bawah batas tersebut.
Karena itu, tuntutan masyarakat untuk menurunkan tarif tidak serta-merta bertentangan dengan batas maksimal yang ditetapkan undang-undang. Persoalannya kini terletak pada bagaimana pemerintah daerah dan DPRD menemukan angka yang dianggap adil bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga pendapatan daerah.
Masyarakat Dorong Tarif BPHTB Lebih Ringan
Dalam audiensi dengan DPRD Pati, GJL menyampaikan keberatan terhadap tarif BPHTB sebesar 4 persen. Kelompok tersebut mendorong adanya penurunan tarif melalui revisi Perda.
Sejumlah aspirasi yang berkembang bahkan mengarah pada usulan tarif 2,5 persen, sementara sebagian pihak berharap pemerintah dapat mempertimbangkan angka yang lebih rendah. Aspirasi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pajak daerah memiliki dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Bagi warga yang melakukan transaksi tanah atau rumah, perubahan tarif beberapa persen dapat menghasilkan selisih nominal yang cukup besar. Semakin tinggi nilai objek transaksi, semakin besar pula nilai pajak yang harus dipersiapkan.
Oleh sebab itu, protes terhadap tarif BPHTB bukan sekadar persoalan administrasi perpajakan. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kemampuan masyarakat untuk melakukan transaksi dan mengurus legalitas kepemilikan tanah maupun bangunan.
DPRD Pati Buka Peluang Revisi Perda
DPRD Kabupaten Pati menyatakan aspirasi masyarakat akan masuk dalam bahan pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Muslihan menegaskan bahwa DPRD akan melihat pasal-pasal mana yang perlu dievaluasi berdasarkan masukan dari masyarakat dan pihak terkait.
Langkah tersebut membuka peluang perubahan kebijakan BPHTB di Pati. Namun, revisi perda tetap membutuhkan proses sesuai mekanisme perundang-undangan.
Pembahasan tidak hanya melibatkan DPRD. Pemerintah Kabupaten Pati dan berbagai pihak berkepentingan juga berpotensi terlibat dalam proses tersebut.
DPRD berencana membuka ruang partisipasi publik melalui public hearing atau dengar pendapat dengan stakeholder terkait. Langkah ini penting agar perubahan kebijakan tidak hanya berdasarkan satu sudut pandang.
Dengan melibatkan masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, serta pihak lain yang berkaitan dengan transaksi pertanahan dan properti, DPRD dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dampak tarif BPHTB.
Usulan Sistem Zonasi Jadi Sorotan
Selain meminta penurunan tarif, masyarakat juga menyampaikan gagasan mengenai penghitungan BPHTB berdasarkan zonasi wilayah.
Usulan tersebut berangkat dari perbedaan karakter ekonomi dan nilai tanah antara kawasan perkotaan dengan wilayah lainnya. Nilai transaksi properti di pusat kota tentu memiliki kondisi yang berbeda dibandingkan daerah pinggiran atau kawasan pedesaan.
Apabila pemerintah menerapkan pendekatan yang lebih proporsional, sistem perpajakan dapat mempertimbangkan karakteristik wilayah dan nilai ekonomi objek pajak.
Meski demikian, gagasan zonasi memerlukan kajian yang matang. Pemerintah harus memastikan sistem tersebut tidak menimbulkan ketimpangan baru atau membuka celah perbedaan penilaian yang membingungkan masyarakat.
Karena itu, DPRD dan pemerintah daerah perlu mengkaji aspek hukum, administrasi, basis data nilai tanah, serta dampaknya terhadap penerimaan daerah sebelum mengambil keputusan.
Baca Juga! Lionel Messi Resmi Umumkan Pensiun dari Timnas Argentina, Dunia Sepak Bola Heboh
Dampak Tarif BPHTB terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Kebijakan BPHTB memiliki hubungan langsung dengan aktivitas ekonomi di sektor pertanahan dan properti. Tarif yang dianggap terlalu tinggi berpotensi meningkatkan biaya transaksi masyarakat.
Bagi pembeli rumah atau tanah, pajak menjadi salah satu komponen biaya yang harus disiapkan selain harga objek, biaya administrasi, dan kebutuhan legalitas lainnya.
Jika beban transaksi meningkat, sebagian masyarakat mungkin menunda proses pembelian atau pengalihan hak. Dalam jangka tertentu, kondisi tersebut dapat memengaruhi perputaran transaksi properti.
Sebaliknya, pemerintah daerah juga membutuhkan pendapatan pajak untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Oleh karena itu, penurunan tarif tidak bisa hanya dilihat dari kepentingan satu pihak.
Pemerintah perlu menghitung apakah tarif yang lebih rendah justru dapat meningkatkan jumlah transaksi dan kepatuhan masyarakat. Dalam teori kebijakan pajak, tarif yang lebih ringan dapat mendorong partisipasi dan transaksi yang lebih besar, meskipun dampaknya tetap harus dibuktikan melalui data daerah.
Di sinilah pentingnya analisis sebelum revisi perda dilakukan.
Analisis: Mencari Titik Seimbang antara Pendapatan Daerah dan Kepentingan Warga
Perdebatan tarif BPHTB di Pati menunjukkan tantangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan perpajakan yang seimbang.
Di satu sisi, pajak daerah berperan penting dalam mendukung pendapatan pemerintah. Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan berbagai program daerah.
Namun, di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga. Pajak yang terlalu berat dapat memunculkan keberatan dan berpotensi menghambat aktivitas ekonomi tertentu.
Karena itu, peluang revisi Perda BPHTB seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi berbasis data.
DPRD dan Pemkab Pati perlu melihat beberapa faktor, antara lain jumlah transaksi sebelum dan sesudah tarif berubah, tingkat penerimaan pajak, nilai transaksi properti, serta dampak terhadap masyarakat.
Selain itu, proses public hearing dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan pendapat secara terbuka.
Transparansi pembahasan juga perlu menjadi perhatian. Publik berhak mengetahui alasan pemerintah menetapkan suatu tarif dan dasar perhitungan yang digunakan.
DPRD Diharapkan Prioritaskan Kepentingan Masyarakat
DPRD Kabupaten Pati berharap evaluasi kebijakan BPHTB dapat menghasilkan aturan yang tetap sesuai dengan regulasi, tetapi tidak menghambat masyarakat dalam melakukan transaksi tanah dan bangunan.
Harapan tersebut menjadi titik penting dalam pembahasan revisi Perda. Kebijakan pajak yang baik tidak hanya mengejar angka penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Apabila revisi Perda benar-benar dilakukan, prosesnya perlu berlangsung secara terbuka, terukur, dan melibatkan berbagai pihak. Dengan demikian, keputusan yang lahir dapat memiliki dasar yang kuat dan memberikan rasa keadilan.
Protes tarif BPHTB sebesar 4 persen telah membuka ruang diskusi baru mengenai arah kebijakan pajak daerah di Kabupaten Pati. DPRD telah menyatakan kesiapan untuk mengevaluasi aturan yang berlaku.
Tahap berikutnya akan menentukan apakah aspirasi masyarakat tersebut berujung pada perubahan tarif atau menghasilkan skema kebijakan baru yang lebih proporsional.
Yang jelas, pembahasan BPHTB Pati kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menemukan keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kepentingan masyarakat.
Portal Harian
Portal Harian merupakan tim redaksi PortalHarian.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan informatif seputar Indonesia dan dunia.
Setiap artikel disusun dengan mengutamakan ketepatan informasi, keberimbangan, serta kemudahan pembaca dalam memahami suatu peristiwa. Tim Portal Harian membahas berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, teknologi, bisnis, otomotif, olahraga, hingga informasi dan perkembangan terkini yang relevan bagi masyarakat.
Dalam menyusun pemberitaan, Portal Harian berupaya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.
PortalHarian.com — Informasi Aktual, Fakta Terpercaya.








1 comment