Jakarta, Portal Harian – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui langkah hukum tersebut, ia meminta majelis hakim membatalkan penetapan status tersangka yang dikenakan kepadanya serta menguji keabsahan proses penyidikan dan penahanan yang telah dilakukan.
Permohonan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Praperadilan sendiri merupakan instrumen hukum yang memberikan ruang bagi seseorang untuk menguji apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Kasus ini masih berada pada tahap proses hukum. Oleh karena itu, seluruh dalil yang diajukan pemohon maupun tanggapan dari aparat penegak hukum akan diuji melalui persidangan sebelum hakim mengambil keputusan.
Apa yang Diminta dalam Permohonan Praperadilan?
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan dengan beberapa pokok permintaan kepada majelis hakim, antara lain:
- Menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
- Menyatakan proses penahanan tidak sah.
- Meminta penghentian proses penyidikan apabila permohonan dikabulkan.
- Meminta pembebasan pemohon dari status penahanan sesuai mekanisme hukum.
Permohonan tersebut tidak bertujuan menguji benar atau tidaknya dugaan tindak pidana. Sebaliknya, praperadilan hanya memeriksa apakah prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kronologi Singkat Perkara
Penetapan Status Tersangka
Berdasarkan informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Selanjutnya, ia menjalani proses pemeriksaan hingga penahanan sesuai prosedur yang diterapkan penyidik. Setelah mempelajari dokumen perkara, kuasa hukum kemudian memutuskan menempuh jalur praperadilan.
Mereka menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang perlu diuji oleh hakim agar memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Pengajuan Dua Gugatan
Tim hukum tidak hanya mengajukan satu permohonan.
Sebaliknya, mereka mendaftarkan dua gugatan praperadilan yang ditujukan kepada pihak-pihak berbeda sesuai kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.
Langkah tersebut dilakukan karena menurut tim kuasa hukum terdapat tahapan proses penyidikan yang melibatkan lebih dari satu lembaga sehingga setiap tindakan perlu diuji secara terpisah.
Alasan Tim Kuasa Hukum Mengajukan Praperadilan
Mengklaim Menemukan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara.
Beberapa poin yang dipersoalkan meliputi:
1. Penetapan Tersangka
Tim hukum mempertanyakan mekanisme penetapan tersangka yang menurut mereka perlu diuji melalui forum praperadilan.
2. Penahanan
Mereka juga mempersoalkan dasar hukum penahanan yang dinilai perlu memperoleh penilaian hakim.
3. Penggunaan Pasal
Kuasa hukum berpendapat terdapat penggunaan ketentuan hukum yang menurut mereka memerlukan pengujian lebih lanjut dalam persidangan.
4. Dugaan Tindak Pidana Asal
Selain itu, mereka mempertanyakan uraian mengenai dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan tindak pidana pencucian uang.
Seluruh argumentasi tersebut masih berupa dalil dari pihak pemohon dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Karena itu, majelis hakim akan menilai seluruh bukti serta argumentasi dari kedua belah pihak pada sidang praperadilan.
Respons Aparat Penegak Hukum
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
Sementara itu, aparat penegak hukum menyampaikan kesiapan menghadapi gugatan tersebut melalui mekanisme persidangan.
Dengan demikian, seluruh argumentasi dari kedua belah pihak nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan hakim tunggal yang memimpin perkara.
Apa Itu Praperadilan?
Instrumen Pengawasan Proses Penyidikan
Praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lembaga ini berfungsi mengawasi tindakan aparat penegak hukum agar tetap berjalan sesuai prosedur.
Melalui praperadilan, hakim dapat memeriksa antara lain:
- Sah atau tidaknya penangkapan.
- Sah atau tidaknya penahanan.
- Sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kondisi tertentu sesuai perkembangan praktik hukum.
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Karena itu, praperadilan tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah terhadap tindak pidana yang disangkakan.
Jadwal Persidangan
Berdasarkan informasi yang telah diumumkan, dua perkara praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan awal terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
Majelis hakim selanjutnya akan mendengarkan jawaban termohon, memeriksa alat bukti, mendengar keterangan para pihak, kemudian menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum acara.
Baca Juga!
- Update Harga Emas Antam Per 6 Agustus 2026: Naik Rp50.000 per Gram, Investor Kembali Melirik Aset Safe Haven
- Polisi Sita 74 Kg Emas dan Valuta Asing Senilai Rp476 Miliar dalam Pengusutan Tiga Kasus Korupsi
- Kursi Gaming Ergonomis GTGAMING Jadi Tren, Solusi Nyaman untuk Kerja dan Bermain Game dalam Waktu Lama
Dampak terhadap Penegakan Hukum
Menjadi Ujian Transparansi
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan penegakan hukum.
Namun demikian, proses praperadilan justru menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik.
Apabila hakim menemukan adanya pelanggaran prosedur, putusan praperadilan dapat memberikan koreksi terhadap proses penyidikan.
Sebaliknya, apabila seluruh prosedur dinilai telah sesuai aturan, proses penyidikan dapat terus berjalan.
Menumbuhkan Kepastian Hukum
Keberadaan praperadilan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Bagi aparat penegak hukum, mekanisme tersebut menjadi sarana untuk membuktikan bahwa seluruh tindakan telah sesuai prosedur.
Sementara itu, bagi pihak yang berstatus tersangka, praperadilan menjadi ruang konstitusional untuk menguji legalitas tindakan penyidik.
Dengan demikian, keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak setiap warga negara tetap terjaga.
Analisis
Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya berfokus pada pembuktian tindak pidana, tetapi juga pada kepatuhan terhadap prosedur.
Dalam negara hukum, prosedur memiliki peran penting karena menjamin setiap tindakan aparat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa pengajuan praperadilan bukan berarti seseorang otomatis dinyatakan tidak bersalah. Begitu pula sebaliknya, penetapan tersangka belum merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Putusan hakim praperadilan nantinya hanya akan menilai aspek formil proses penyidikan, bukan memutus pokok perkara pidana.
Kesimpulan
Permohonan dengan fokus “Eks Jampidsus Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan” menjadi bagian dari mekanisme hukum yang tersedia dalam sistem peradilan Indonesia.
Melalui dua gugatan praperadilan, pemohon meminta hakim menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta sejumlah tindakan penyidikan. Di sisi lain, aparat penegak hukum menyatakan siap mempertahankan keabsahan proses tersebut di persidangan.
Seluruh dalil dari para pihak masih akan diuji secara objektif oleh majelis hakim. Oleh sebab itu, masyarakat perlu menunggu putusan pengadilan sebagai dasar penilaian terhadap aspek prosedural perkara ini, sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.






