Empat Pengoplos LPG 3 Kg di Pati Ditangkap, Begini Modus yang Diungkap Polisi

Hot News3 Views

PATI – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap praktik dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Pati. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar empat bulan, sejak Juli 2026. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1.022.400.000 atau sekitar Rp1,02 miliar.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Semarang pada Jumat, 16 Oktober 2026. Polisi sebelumnya melakukan penindakan di sebuah lokasi di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Advertisement

Menurut polisi, para tersangka menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi LPG subsidi ke tabung berukuran lebih besar. Gas hasil pemindahan itu kemudian diduga dipasarkan melalui jalur distribusi LPG nonsubsidi.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang pemerintah sediakan untuk kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang berhak. Penyalahgunaan distribusinya berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu ketersediaan gas bagi masyarakat.

Empat Tersangka Ditangkap di Margoyoso

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengoplosan LPG di Kabupaten Pati. Mereka masing-masing berinisial LH (44), MFH (28), SKR (46), dan ABS (38).

Kapolda Jawa Tengah menjelaskan, petugas menemukan aktivitas pemindahan gas saat melakukan penindakan di lokasi. Para tersangka diduga menggunakan seperangkat alat untuk mengalirkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung berkapasitas 12 kg dan 50 kg.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan bahan bakar dan energi bersubsidi.

Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti itu mencakup tabung LPG berbagai ukuran dan perlengkapan yang berkaitan dengan kegiatan pengoplosan.

Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka, termasuk aktivitas pembelian LPG bersubsidi, proses pemindahan isi gas, dan jalur distribusi produk yang diduga berasal dari praktik tersebut.

Begini Modus Pengoplosan LPG yang Diungkap Polisi

Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka diduga menjalankan aksinya melalui beberapa tahapan. Mereka terlebih dahulu mendapatkan LPG bersubsidi 3 kg dari sejumlah warung di wilayah Kabupaten Pati.

Gas tersebut kemudian dibawa ke lokasi penyimpanan yang memiliki tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Di lokasi itulah para tersangka diduga memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung berkapasitas lebih besar menggunakan peralatan khusus.

Berikut gambaran modus yang diungkap polisi:

  1. Membeli LPG bersubsidi. Para tersangka diduga memperoleh tabung LPG 3 kg dari sejumlah warung atau penyalur di wilayah Pati.
  2. Mengumpulkan tabung di lokasi tertentu. LPG yang telah dibeli dibawa ke lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan.
  3. Memindahkan isi gas. Para tersangka diduga menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi untuk mengalirkan isi LPG 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg.
  4. Menyiapkan tabung berukuran lebih besar. Gas hasil pemindahan kemudian berada di dalam tabung nonsubsidi yang diduga disiapkan untuk distribusi berikutnya.

Polisi menyebut para tersangka mengambil LPG 3 kg dari warung secara rutin. Mereka diduga mendatangi beberapa lokasi penjualan atau penyaluran untuk memperoleh tabung yang dibutuhkan.

Pola tersebut masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik. Keterangan mengenai jaringan distribusi, keuntungan yang diperoleh, serta keterlibatan pihak lain perlu menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Polisi Sita Tabung LPG dan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengoplosan.

Berdasarkan laporan detikJateng, barang bukti yang diamankan meliputi 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, yakni 3 kg, 12 kg, dan 50 kg. Polisi juga menyita empat tabung LPG kosong ukuran 12 kg serta sejumlah segel tabung gas.

Sementara itu, laporan Murianews menyebutkan petugas turut mengamankan 102 tabung LPG 3 kg kosong.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana, pola operasional, dan skala aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Penyidik juga perlu menelusuri asal LPG bersubsidi yang digunakan serta tujuan distribusi tabung setelah proses pemindahan gas. Langkah ini penting untuk mengetahui apakah praktik tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas.

Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp1 Miliar

Polisi memperkirakan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.022.400.000 selama sekitar empat bulan beroperasi.

Nilai itu menunjukkan besarnya potensi dampak penyalahgunaan subsidi energi. Pemerintah menyediakan subsidi LPG 3 kg agar masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh energi dengan harga yang lebih terjangkau.

Ketika LPG bersubsidi dialihkan ke tabung nonsubsidi, manfaat subsidi berisiko tidak sampai kepada penerima yang seharusnya. Praktik tersebut juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor distribusi energi.

Selain kerugian finansial, penyalahgunaan distribusi dapat mengganggu ketersediaan LPG bersubsidi di tingkat masyarakat. Apabila pasokan dialihkan untuk kepentingan ilegal, warga yang bergantung pada LPG 3 kg berpotensi menghadapi kesulitan memperoleh gas.

Meski demikian, besaran kerugian yang disampaikan polisi merupakan estimasi dalam pengungkapan kasus. Rincian perhitungan dan pembuktian unsur pidana tetap mengikuti proses penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga! BBM Bali Masih Jadi Perhatian, Pertamina Kerahkan 108 Mobil Tangki untuk Percepat Distribusi

Empat Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Dalam keterangan kepolisian, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang mendapat subsidi pemerintah.

Namun, status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Proses penyidikan, pelimpahan perkara, dan pemeriksaan di pengadilan akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti yang sah.

Kepolisian juga perlu mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pengadaan tabung, menyediakan lokasi, atau menyalurkan gas hasil pengoplosan.

Polisi Ingatkan Risiko Penyalahgunaan LPG Subsidi

Kapolda Jawa Tengah mengingatkan bahwa penyalahgunaan energi bersubsidi dapat menimbulkan dampak lebih luas, termasuk potensi kelangkaan pasokan bagi masyarakat.

Karena itu, penindakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pengawasan distribusi. Koordinasi antara kepolisian, pemerintah, dan pihak terkait di sektor energi dapat membantu mengidentifikasi penyimpangan sejak awal.

Masyarakat juga dapat berperan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi. Namun, laporan perlu disampaikan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disertai tuduhan tanpa bukti.

Pengawasan yang konsisten diharapkan menjaga penyaluran LPG bersubsidi tetap sesuai peruntukannya. Dengan begitu, subsidi energi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak, sementara pelaku penyalahgunaan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan.

Pengungkapan kasus di Kecamatan Margoyoso ini menjadi pengingat bahwa distribusi LPG bersubsidi memerlukan pengawasan ketat. Polisi kini melanjutkan penanganan perkara terhadap empat tersangka, sementara masyarakat menunggu perkembangan penyidikan dan proses hukum berikutnya.

Portal Harian

Portal Harian merupakan tim redaksi PortalHarian.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan informatif seputar Indonesia dan dunia.

Setiap artikel disusun dengan mengutamakan ketepatan informasi, keberimbangan, serta kemudahan pembaca dalam memahami suatu peristiwa. Tim Portal Harian membahas berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, teknologi, bisnis, otomotif, olahraga, hingga informasi dan perkembangan terkini yang relevan bagi masyarakat.

Dalam menyusun pemberitaan, Portal Harian berupaya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

PortalHarian.com — Informasi Aktual, Fakta Terpercaya.

Advertisement

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *