Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Cukup Bayar Rp54,6 Juta

Hot News10 Views

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Total rata-rata biaya penyelenggaraan haji ditetapkan sebesar Rp98.466.351 per jemaah.

Dari total tersebut, biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 per jemaah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Advertisement

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan angka tersebut saat membacakan kesimpulan pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH 2027.

BPIH 2027 Capai Rp98,4 Juta per Jemaah

BPIH merupakan keseluruhan biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Angka tersebut tidak seluruhnya dibayar langsung oleh jemaah.

Untuk musim haji 2027, pemerintah dan DPR menyepakati BPIH rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayar langsung jemaah mencapai Rp54.648.825 atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH.

Sementara itu, sekitar 44,50 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji, yakni rata-rata sebesar Rp43.817.526,35 per jemaah.

Dengan demikian, angka Rp98,4 juta bukan berarti seluruhnya harus dikeluarkan dari kantong jemaah.

Skema pembiayaan tersebut tetap menggunakan kombinasi antara pembayaran jemaah dan nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Rincian Komponen Biaya Haji 2027

Dalam kesepakatan pemerintah dan DPR, BPIH 2027 terbagi dalam beberapa komponen utama.

Berikut rinciannya:

  • Biaya dalam negeri: Rp5.643.945,28 per jemaah
  • Biaya di Arab Saudi: Rp54.317.360,07 per jemaah
  • Biaya penerbangan: Rp38.505.046 per jemaah

Ketiga komponen tersebut membentuk total rata-rata BPIH sebesar Rp98,4 juta.

Biaya penerbangan menjadi salah satu komponen besar dalam struktur pembiayaan haji. Selain itu, biaya selama berada di Arab Saudi juga mencakup berbagai kebutuhan pelayanan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.

Jemaah Bayar Rp54,6 Juta, Bukan Rp98,4 Juta

Hal yang perlu dipahami calon jemaah adalah perbedaan antara BPIH dan Bipih.

BPIH merupakan total biaya penyelenggaraan haji. Sementara Bipih merupakan bagian biaya yang dibayar langsung oleh jemaah.

Untuk 2027, pemerintah dan DPR menetapkan Bipih sebesar Rp54.648.825.

Bipih tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup atau living cost jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.

Artinya, calon jemaah tidak perlu menyiapkan Rp98,4 juta sebagai pembayaran langsung. Sebagian kebutuhan pembiayaan berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Ada Nilai Manfaat Rp43,8 Juta per Jemaah

Pemerintah dan DPR juga menyepakati penggunaan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji untuk membantu membiayai penyelenggaraan haji.

Nilai manfaat yang digunakan untuk setiap jemaah rata-rata mencapai Rp43.817.526,35, atau 44,50 persen dari total BPIH.

Secara keseluruhan, nilai manfaat yang dialokasikan untuk penyelenggaraan haji 2027 mencapai sekitar Rp8,83 triliun.

Skema tersebut membuat biaya penyelenggaraan haji tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah.

Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI juga menyetujui sisa nilai manfaat sekitar Rp2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Pelunasan Jemaah Bisa Lebih Rendah

Angka Rp54,6 juta juga perlu dibedakan dari nominal pelunasan yang nantinya harus dibayar jemaah.

Pasalnya, jemaah yang sudah memiliki setoran awal tidak perlu kembali membayar seluruh Bipih tersebut.

Dalam skema yang disampaikan DPR, terdapat beberapa komponen yang mengurangi kewajiban pelunasan. Di antaranya setoran awal sebesar Rp25 juta, saldo nilai manfaat pada rekening virtual sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta.

Dengan perhitungan tersebut, pelunasan Bipih jemaah pada 2027 diperkirakan menjadi sekitar Rp23.248.825.

Artinya, calon jemaah yang sudah melakukan setoran awal Rp25 juta tidak perlu membayar Rp54,6 juta lagi secara utuh.

Namun, angka pelunasan tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan komponen yang telah disepakati dan perlu mengikuti ketentuan teknis pelunasan yang berlaku.

Biaya Haji 2027 Turun dari Usulan Awal

Besaran BPIH yang akhirnya disepakati juga lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sekitar Rp107,34 juta per jemaah.

Setelah melalui pembahasan bersama DPR, angka tersebut turun menjadi Rp98.466.351,35.

Penurunan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan biaya haji tahun depan. Pemerintah dan DPR harus mencari komposisi pembiayaan yang tetap mampu menjaga kualitas layanan jemaah sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Dibandingkan Haji 2026

Besaran BPIH 2027 juga menjadi perhatian karena biaya totalnya lebih tinggi dibandingkan BPIH 2026.

Pada penyelenggaraan haji 2026, BPIH ditetapkan sekitar Rp87,4 juta per jemaah, sedangkan Bipih berada di kisaran Rp54,19 juta.

Untuk 2027, BPIH meningkat menjadi sekitar Rp98,46 juta. Meski demikian, mekanisme nilai manfaat dan komponen pembiayaan membuat jumlah yang harus ditanggung langsung jemaah tidak naik sebesar kenaikan total BPIH.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan biaya penyelenggaraan secara keseluruhan tidak otomatis berarti jemaah harus membayar seluruh kenaikan tersebut.

Kuota Haji Indonesia 2027

Selain membahas biaya, pemerintah dan DPR juga menyepakati kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan haji 2027.

Kuota haji Indonesia disebut mencapai sekitar 221.000 jemaah.

Jumlah tersebut menjadi bagian penting dalam perencanaan penyelenggaraan haji, karena berkaitan langsung dengan kebutuhan transportasi, akomodasi, konsumsi, layanan kesehatan, hingga pelayanan jemaah selama berada di Arab Saudi.

Karena itu, penetapan BPIH tidak hanya menyangkut angka pembayaran. Pemerintah juga harus memastikan seluruh anggaran yang tersedia mampu mendukung pelayanan jemaah secara optimal.

Baca Juga! Putusan MK soal Gibran Jadi Sorotan, Begini Respons Terbaru Wakil Presiden

Apa Arti Keputusan Ini bagi Calon Jemaah?

Bagi calon jemaah, keputusan BPIH 2027 memberikan gambaran lebih jelas mengenai kebutuhan biaya untuk berangkat ke Tanah Suci.

Pertama, Rp98,4 juta merupakan total rata-rata BPIH, bukan jumlah yang seluruhnya dibayar langsung oleh jemaah.

Kedua, Bipih yang menjadi tanggungan langsung jemaah rata-rata Rp54,65 juta.

Ketiga, jemaah yang sudah membayar setoran awal dan memenuhi komponen pengurang lainnya memiliki kewajiban pelunasan yang lebih rendah.

Keempat, pemerintah masih menggunakan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji untuk membiayai sebagian penyelenggaraan haji.

Dengan demikian, calon jemaah perlu membedakan antara total biaya penyelenggaraan, Bipih, dan nominal pelunasan. Ketiganya merupakan angka yang berbeda.

Pemerintah Diminta Jaga Kualitas Layanan

Besarnya dana yang digunakan dalam penyelenggaraan haji membuat transparansi dan efektivitas pengelolaan anggaran menjadi perhatian.

Nilai manfaat yang digunakan mencapai triliunan rupiah. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap komponen biaya benar-benar mendukung kebutuhan jemaah.

Di sisi lain, jemaah juga membutuhkan kepastian mengenai pelayanan penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan selama berada di Arab Saudi.

Dengan adanya kesepakatan BPIH 2027, pemerintah kini memiliki dasar anggaran yang lebih jelas untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.

Kesimpulannya, biaya haji 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Namun, jemaah tidak menanggung seluruh biaya tersebut. Bipih yang menjadi tanggungan langsung rata-rata Rp54.648.825, sedangkan Rp43.817.526 berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Bagi jemaah yang telah membayar setoran awal, pelunasan setelah memperhitungkan sejumlah pengurang diperkirakan sekitar Rp23,25 juta.

Portal Harian

Portal Harian merupakan tim redaksi PortalHarian.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan informatif seputar Indonesia dan dunia.

Setiap artikel disusun dengan mengutamakan ketepatan informasi, keberimbangan, serta kemudahan pembaca dalam memahami suatu peristiwa. Tim Portal Harian membahas berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, teknologi, bisnis, otomotif, olahraga, hingga informasi dan perkembangan terkini yang relevan bagi masyarakat.

Dalam menyusun pemberitaan, Portal Harian berupaya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

PortalHarian.com — Informasi Aktual, Fakta Terpercaya.

Advertisement

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *