Buron 2 Tahun, Satrekrim Polresta Pati Berhasil Meringkus Pelaku Utama Pembunuhan Damas Saat Meron Sukolilo

Hot News34 Dilihat

PATI – Kasus kematian Damas Adi Prasetya, pemuda asal Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, kembali menjadi perhatian setelah Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkap pelaku utama yang sempat melarikan diri selama kurang lebih dua tahun.

Pelaku bernama Haryanto, yang berprofesi sebagai juru parkir, diamankan tim Resmob Polresta Pati di Jakarta pada 5 Agustus 2026. Polisi menyebut Haryanto memiliki peran utama dalam peristiwa yang terjadi di area pasar malam Sukolilo pada September 2024.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setelah pelaku utama tertangkap, penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian.

Kronologi Kasus Damas di Pasar Malam Sukolilo

Peristiwa yang menewaskan Damas terjadi pada September 2024. Saat itu, Damas Adi Prasetya, 22 tahun, datang ke pasar malam di wilayah Sukolilo bersama Helmi Saputra, 23 tahun.

Keduanya menggunakan sepeda motor ketika menuju lokasi. Menurut keterangan kepolisian, motor tersebut menggunakan knalpot yang menimbulkan suara cukup keras. Mereka kemudian masuk ke area parkir pasar malam.

Situasi berubah menjadi cekcok setelah terjadi persoalan mengenai uang parkir. Polisi menyebut Haryanto ketika itu bertugas sebagai juru parkir di lokasi.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi penganiayaan. Dalam situasi tersebut, Haryanto mengambil pisau dari salah satu lapak di sekitar lokasi dan menyerang Damas.

Damas kemudian mendapat pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Sukolilo. Namun, tenaga medis menyatakan korban meninggal dunia. Sementara itu, Helmi mengalami luka dan mendapat perawatan.

Polisi Sebut Ada Dua Tersangka yang Lebih Dulu Ditangkap

Perkara tersebut tidak berhenti setelah kejadian. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Beberapa bulan setelah peristiwa itu, petugas menangkap dua tersangka lain. Keduanya berinisial IW (20) dan AS (23).

IW ditangkap di Jakarta, sedangkan AS diamankan di Palembang pada Februari 2025. Keduanya kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pati.

Namun, polisi masih mengejar Haryanto yang mereka sebut sebagai pelaku utama dalam kejadian tersebut.

Haryanto Buron Selama Kurang Lebih Dua Tahun

Pelarian Haryanto berlangsung cukup lama. Berdasarkan keterangan Satreskrim Polresta Pati, tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

Setelah kejadian, Haryanto sempat berada di Jakarta selama sekitar satu pekan. Setelah itu, dia berpindah ke Medan dan tinggal di wilayah tersebut selama sekitar satu tahun satu bulan.

Pelarian kemudian berlanjut ke Tangerang sebelum akhirnya tersangka kembali berada di Jakarta.

Tim Resmob Polresta Pati akhirnya menangkap Haryanto pada 5 Agustus 2026. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyelesaian perkara yang telah berjalan selama hampir dua tahun.

Motif Berawal dari Salah Paham dan Cekcok

Polisi menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari persoalan sederhana yang kemudian berkembang menjadi konflik.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pati, terjadi perselisihan terkait pembayaran parkir. Polisi menyebut korban tidak memberikan uang parkir sehingga muncul cekcok dengan tersangka.

Dalam situasi tersebut, Haryanto disebut berniat melakukan penganiayaan. Perselisihan kemudian berkembang hingga tersangka mengambil pisau dari sebuah lapak di area pasar malam dan melakukan penyerangan terhadap korban.

Polisi menilai keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Karena itu, penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa melalui pemeriksaan dan rekonstruksi.

Rekonstruksi Akan Memperjelas Peran Masing-Masing

Setelah penangkapan Haryanto, penyidik memiliki kesempatan untuk menyusun kembali rangkaian kejadian secara lebih lengkap.

Rekonstruksi nantinya dapat membantu penyidik mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta yang ditemukan selama penyelidikan. Selain itu, polisi juga akan mendalami peran tersangka lain dalam perkara tersebut.

Langkah tersebut penting karena perkara melibatkan lebih dari satu orang dan sebelumnya dua tersangka lain sudah menjalani persidangan.

Polisi Siapkan Jerat Hukum Berlapis

Satreskrim Polresta Pati menyatakan Haryanto dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembunuhan dan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Polisi menyebut Pasal 338 KUHP atau Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan terkait kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Penerapan pasal tersebut tetap mengikuti hasil penyidikan dan fakta hukum yang nantinya terungkap dalam proses perkara.

Baca Juga! Kilau Raya MNCTV Bakal Hadir di Pati, Seniman Lokal Berpeluang Tampil di Panggung Nasional

Dampak Kasus bagi Keamanan Masyarakat

Penangkapan Haryanto memberikan perkembangan baru bagi keluarga korban dan masyarakat Sukolilo. Setelah hampir dua tahun, polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku utama yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian.

Kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan. Perselisihan yang bermula dari persoalan di lingkungan umum dapat berkembang menjadi perkara hukum serius apabila tidak terkendali.

Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pengingat agar setiap persoalan diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum. Petugas keamanan maupun pengelola kegiatan publik juga memiliki peran penting dalam mencegah konflik ketika terjadi keributan.

Analisis: Penangkapan Pelaku Menjadi Tahap Penting Penyelesaian Perkara

Dari sisi penegakan hukum, penangkapan Haryanto menjadi tahapan penting karena polisi kini dapat memeriksa langsung pihak yang disebut memiliki peran utama.

Selama tersangka berada dalam pelarian, penyidik harus mengembangkan informasi dari berbagai sumber. Mobilitas tersangka dari Jakarta, Medan, Tangerang hingga kembali ke Jakarta menunjukkan tantangan yang dihadapi petugas dalam mengejar buronan.

Setelah penangkapan, fokus penyidikan bergeser pada pendalaman fakta. Polisi perlu memastikan kronologi, motif, peran masing-masing pihak, serta alat bukti yang mendukung perkara.

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas. Penetapan tersangka dan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Kesimpulan

Buron 2 tahun, Satrekrim Polresta Pati berhasil meringkus pelaku utama pembunuhan Damas saat Meron Sukolilo. Haryanto ditangkap di Jakarta pada 5 Agustus 2026 setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat selama masa pelarian.

Kasus ini bermula dari keributan di area pasar malam Sukolilo pada September 2024. Polisi menyebut persoalan uang parkir memicu cekcok yang kemudian berkembang menjadi penganiayaan dan menyebabkan Damas meninggal dunia.

Kini, setelah pelaku utama tertangkap, Satreskrim Polresta Pati akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk rekonstruksi dan pendalaman terhadap peran pihak lain.

Portal Harian

Portal Harian merupakan tim redaksi PortalHarian.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan informatif seputar Indonesia dan dunia.

Setiap artikel disusun dengan mengutamakan ketepatan informasi, keberimbangan, serta kemudahan pembaca dalam memahami suatu peristiwa. Tim Portal Harian membahas berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, teknologi, bisnis, otomotif, olahraga, hingga informasi dan perkembangan terkini yang relevan bagi masyarakat.

Dalam menyusun pemberitaan, Portal Harian berupaya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

PortalHarian.com — Informasi Aktual, Fakta Terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *