Said Abdullah Dorong Kebijakan Afirmatif Cukai Rokok Golongan III untuk Dukung UMKM

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan afirmatif pada sektor cukai rokok golongan III. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi pabrikan rokok skala kecil dan menengah, sekaligus menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau di Indonesia.

kebijakan-afirmatif-cukai-rokok-golongan-iii-said-abdullah

Menurut Said, industri rokok nasional memiliki karakter yang sangat beragam, terutama di daerah-daerah seperti Madura yang banyak didominasi oleh pabrikan golongan III dengan kapasitas produksi yang berbeda-beda.

Ia menegaskan bahwa kebijakan cukai tidak boleh disamaratakan karena dapat berdampak langsung pada keberlangsungan usaha kecil yang masih berkembang.

Industri Rokok Nasional Punya Struktur yang Beragam

Said Abdullah menjelaskan bahwa industri hasil tembakau di Indonesia tidak dapat dipandang secara tunggal. Setiap daerah memiliki karakter produksi yang berbeda, baik dari sisi skala usaha maupun jenis produk yang dihasilkan.

Di Madura, misalnya, mayoritas pabrikan rokok berada pada golongan III dengan skala usaha kecil hingga menengah.

“Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Di Madura ini level industrinya banyak sekali dan rata-rata berada di golongan III,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa variasi produk dan skala produksi membuat kebijakan tarif cukai yang terlalu sederhana justru berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil.

“Kalau tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah,” lanjutnya.

Kontribusi Besar terhadap Tenaga Kerja dan Penerimaan Negara

Lebih jauh, Said menyoroti pentingnya industri hasil tembakau dalam mendukung perekonomian nasional. Sektor ini dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai, sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil, industri rokok tetap menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan negara.

“Pabrikan rokok menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja. Kalau tarif terlalu sederhana, terutama di golongan III, akan memberatkan perusahaan menengah ke bawah,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa di Madura saja, industri hasil tembakau mampu menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung, belum termasuk tenaga kerja tidak langsung di sektor pendukung.

Baca Juga! Hasil Moto3 Ceko 2026: Veda Ega Tembus 5 Besar Meski Start dari Posisi 20

Usulan Kebijakan Afirmatif untuk Golongan III

Said Abdullah menilai bahwa pemerintah perlu memberikan ruang kebijakan afirmatif agar pabrikan golongan III dapat bertahan dan berkembang melalui jalur resmi cukai.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan membantu pelaku usaha kecil tetap berada dalam sistem legal dan tidak terdorong ke sektor ilegal.

“Dengan kebijakan afirmatif, pabrikan rokok golongan III yang beragam jenis produk dan jumlah produksinya bisa terpayungi tarif cukai secara legal,” jelasnya.

Perhatian pada Industri Baru di Bawah 20 Tahun

Said juga menyoroti kondisi produsen rokok baru yang rata-rata masih berusia di bawah 20 tahun. Menurutnya, kelompok ini masih membutuhkan dukungan kebijakan agar dapat bertahan di tengah ketatnya persaingan industri.

“Tarif golongan III saat ini akan berat diraih oleh produsen rokok baru yang belum memiliki segmen pasar yang kuat,” katanya.

Ia mengusulkan adanya insentif tarif cukai khusus bagi pabrikan baru, misalnya pengurangan beban tarif agar mereka tetap bisa beroperasi secara legal.

“Jika diberikan insentif tarif cukai, mereka akan lebih mudah masuk ke sistem legal dan tidak tertekan,” tambahnya.

Potensi Peningkatan Penerimaan Negara

Menurut Said, kebijakan afirmatif tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Dengan semakin banyaknya pabrikan yang masuk ke jalur legal, maka basis penerimaan negara juga akan semakin luas.

“Kalau produksi meningkat dan pelaku usaha bertambah, pendapatan cukai juga akan naik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyaknya lapisan tarif cukai tidak selalu berdampak negatif terhadap penerimaan negara.

Dorongan Penggunaan Cukai Legal dan Pengawasan Lebih Efektif

Said juga menekankan pentingnya mendorong pelaku usaha untuk beralih dari penggunaan cukai ilegal ke cukai resmi.

Dengan adanya kebijakan afirmatif, ia meyakini pelaku usaha akan lebih memilih jalur legal karena tidak terbebani secara berlebihan.

“Mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pengawasan akan lebih mudah dan penegakan hukum juga lebih efektif,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tetap diperlukan terhadap pelanggaran yang terjadi, terutama jika setelah pembinaan masih ditemukan penggunaan cukai palsu.

Penegakan Hukum Tetap Diperlukan

Meski mendorong kebijakan afirmatif, Said menegaskan bahwa sanksi tegas tetap harus diterapkan bagi pelanggaran yang dilakukan secara sengaja.

“Jika setelah kebijakan afirmasi dilakukan masih ada pelanggaran, saya setuju diberikan sanksi dan denda yang berat,” tegasnya.

Fokus pada Kebijakan Afirmatif, Bukan Penambahan Layer

Said Abdullah menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa solusi terbaik bagi industri rokok golongan III bukanlah penambahan lapisan tarif cukai, melainkan kebijakan afirmatif yang lebih tepat sasaran.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, meningkatkan kepatuhan cukai, serta tetap menjaga kontribusi sektor tembakau terhadap perekonomian nasional.

“Yang diperlukan bukan penambahan layer, tetapi kebijakan afirmasi yang tepat sasaran,” pungkasnya.

Abdul Latif

Menemukan inspirasi dari berbagai hal dan mengubahnya menjadi informasi yang bernilai. Berkomitmen untuk terus belajar, menulis, dan membagikan hal-hal positif setiap harinya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال