Portalharian.com - Pemerintah Indonesia secara resmi memulai babak baru dalam tata kelola ekspor komoditas strategis. Terhitung mulai 1 Juni 2026, ekspor sumber daya alam (SDA) unggulan seperti batu bara, kelapa sawit, dan feronikel (ferroalloy) mulai diarahkan melalui satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memperbaiki tata kelola ekspor, serta memastikan setiap nilai ekonomi dari kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat.
Ekspor Tetap Berjalan, Pelaporan Jadi Kunci
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026), menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. 1 Juni 2026 ditetapkan sebagai awal periode transisi.
“Implementasi akan berlaku mulai 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi. Kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, ada kewajiban bagi perusahaan eksportir untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor,” jelas Airlangga.
Proses pelaporan ini akan diintegrasikan dengan sistem portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemerintah berkomitmen untuk melakukan evaluasi intensif selama tiga bulan pertama masa transisi ini sebagai landasan untuk kebijakan tahap selanjutnya.
Target Implementasi Penuh di 1 Januari 2027
Pemerintah memberikan waktu yang cukup bagi para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian operasional. Target implementasi penuh ekspor satu pintu melalui PT DSI dijadwalkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
Baca Juga! Khvicha Kvaratskhelia Raih Pemain Terbaik Liga Champions 2025/26
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kepastian usaha, menjamin kelancaran arus barang, dan memastikan kontrak-kontrak ekspor yang telah berjalan tetap dihormati sesuai dengan kesepakatan antara eksportir dan mitra dagang internasional.
Harapan Peningkatan Penerimaan Negara dan Transparansi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti sisi krusial dari kebijakan ini, yakni potensi peningkatan penerimaan negara. Menurutnya, kehadiran PT DSI sebagai BUMN pengelola ekspor diharapkan dapat meminimalisir celah kecurangan.
"Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Saya justru berharap dengan adanya PT DSI, segala bentuk penggelapan ekspor dan under-invoicing bisa hilang. Harapannya, income negara bisa lebih besar," ujar Purbaya optimis.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau kinerja PT DSI. Jika implementasi tidak memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara, pihak Kementerian Keuangan tidak segan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan mendalam terhadap operasional perusahaan tersebut.
"Jika tidak naik, ya saya periksa DSI-nya, ada apa? Seharusnya berdasarkan data yang kita miliki, potensi kenaikan pendapatan itu ada," tambahnya.
Meskipun potensi kenaikan pendapatan telah dihitung, angka pastinya masih terus difinalisasi mengingat kebijakan ini baru mulai diterapkan. Dampak nyata dari kebijakan ini diprediksi akan mulai terlihat setelah operasional berjalan dalam beberapa waktu ke depan.
Menjaga Iklim Investasi dan Kepercayaan Global
Pemerintah menjamin bahwa proses transisi ini akan berjalan secara terukur dan transparan. Langkah ini krusial untuk menjaga iklim usaha domestik sekaligus meningkatkan kepercayaan mitra dagang di berbagai negara.
Dengan tata kelola ekspor yang lebih rapi, setiap komoditas strategis diharapkan memberikan nilai tambah yang nyata bagi perekonomian Indonesia. Kebijakan ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam mengelola kekayaan alam agar dikelola secara berkelanjutan demi kemakmuran rakyat Indonesia.
