Portalharian.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta secara resmi melakukan penahanan terhadap tiga pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis (21/5/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek strategis senilai Rp 16 miliar.
Kejati Jakarta Tahan 3 Pejabat Kementerian PU Terkait Korupsi Rp 16 Miliar
Merespons penegakan hukum tersebut, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan internal kementerian dari praktik korupsi dan memperkuat integritas bagi generasi muda di Kementerian PU.
Daftar Tersangka dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan pihak Kejati Jakarta, ketiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini:
- DP (Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode 2025): Diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai lebih dari Rp 2 miliar, serta menerima dua unit mobil mewah dari BUMN Karya dan pihak swasta.
- RS (Sekretaris Dirjen Cipta Karya): Terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023–2024.
- AS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK): Turut serta dalam praktik rekayasa proyek fiktif bersama RS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa ketiga tersangka kini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
"Sdr. DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Sdr. RS dan Sdr. AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," ujar Dapot dalam keterangan tertulisnya.
Tidak Ada Lagi "Korban" Anak Buah
Dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Jumat (22/5/2026), Dody Hanggodo menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan pejabat Eselon I berlindung di balik kesalahan anak buah. Menurutnya, sudah saatnya pimpinan bertanggung jawab penuh atas kebijakan dan pengawasan di bawah wewenangnya.
Baca Juga! AS Kucurkan Rp31 Triliun ke Sektor Komputasi Kuantum
"Saya tidak mau lagi seperti kemarin-kemarin, hanya mengorbankan anak-anak kecil di bawah. Eselon I harus bertanggung jawab, tidak ada alasan menyalahkan bawahan jika terjadi pelanggaran," tegas Dody.
Dody juga memastikan bahwa pihak Kementerian PU bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Bahkan, ia mengizinkan aparat penegak hukum untuk melakukan penggeledahan di ruangannya sebagai bentuk transparansi penuh.
Program Prioritas Tetap Berjalan
Meski tiga pejabat terasnya tersandung kasus hukum, Menteri PU memastikan bahwa roda organisasi dan program prioritas pemerintah tetap berjalan normal. Sektor pendukung swasembada pangan 2026 yang menjadi program strategis kementerian tetap menjadi prioritas utama.
"Jangan khawatir meski Eselon I kena, program prioritas pemerintah di bidang SDA untuk swasembada pangan wajib terlaksana dengan maksimal. Jika program sampai mandek hanya karena ada pejabat yang ditangkap, maka saya sebagai menterinya yang salah dan harus bertanggung jawab," pungkas Dody.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran di Kementerian Pekerjaan Umum untuk terus menjaga efektivitas, efisiensi, dan integritas dalam mengelola anggaran negara demi pembangunan infrastruktur nasional yang lebih bersih.
Apakah Anda ingin saya membuatkan artikel lain terkait perkembangan kasus ini atau membutuhkan poin-poin tambahan untuk keperluan publikasi media sosial?
