EMAS ANTAM - Investasi logam mulia kembali menunjukkan taringnya sebagai instrumen safe haven yang tangguh. Memasuki akhir pekan kedua di bulan Mei, harga Emas Antam 10 Mei 2026 resmi bertengger di angka Rp 2.839.000 per gram. Kenaikan ini mengonfirmasi tren positif bagi para investor yang tetap setia memegang aset keras di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Harga Emas Antam 10 Mei 2026 Meroket ke Rp 2,83 Juta
Jika menilik ke belakang, perjalanan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sepanjang pekan ini ibarat wahana roller coaster yang berakhir di puncak. Pada Senin, 4 Mei 2026, pasar sempat dibuka dengan nada pesimis saat harga emas berada di level Rp 2.795.000 per gram. Namun, hanya dalam kurun waktu tujuh hari, komoditas ini berhasil mencatatkan akumulasi kenaikan sebesar 1,57% atau setara dengan penambahan nilai Rp 44.000 per gram.
Awal pekan sebenarnya dimulai dengan tekanan yang cukup berat. Pada Selasa, 5 Mei 2026, harga emas sempat "terjun bebas" dengan koreksi tajam sebesar Rp 35.000, membawa harganya ke titik terendah mingguan di posisi Rp 2.760.000 per gram. Banyak investor sempat khawatir, namun kejutan besar terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026. Secara tak terduga, harga melonjak drastis sebesar Rp 63.000 dalam sehari, menembus level psikologis baru di Rp 2.823.000 per gram. Lonjakan ini menjadi motor utama penguatan emas hingga bertahan stabil di angka Rp 2.839.000 hingga hari ini.
Bagi investor, kenaikan harga jual (harga toko) tentu menjadi kabar baik, namun indikator keuntungan yang sesungguhnya terletak pada harga buyback (harga beli kembali). Antam menetapkan harga buyback hari ini di level Rp 2.644.000 per gram. Angka ini menunjukkan penguatan yang lebih progresif dibandingkan harga jualnya, yakni tumbuh sekitar Rp 59.000 dalam sepekan dari posisi awal Rp 2.585.000. Selisih (spread) yang mulai kompetitif ini membuat emas semakin menarik untuk dijadikan pelindung nilai aset.
Dalam bertransaksi emas, transparansi mengenai kewajiban pajak adalah hal mutlak bagi setiap investor cerdas. Berdasarkan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, terdapat ketentuan khusus mengenai Pajak Penghasilan (PPh).
Setiap transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai nominal di atas Rp 10.000.000, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Perlu dicatat bahwa potongan pajak ini bersifat final dan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima penjual. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih tertib dan berkontribusi pada pendapatan negara.
Sebagai gambaran, jika Anda menjual kembali 5 gram emas pada hari ini dengan harga buyback Rp 2.644.000 per gram, maka total nilai transaksi Anda adalah Rp 13.220.000. Karena angka tersebut di atas Rp 10 juta, maka Anda akan dikenakan potongan pajak sebesar 1,5% (sekitar Rp 198.300). Maka, dana bersih yang masuk ke rekening Anda adalah Rp 13.021.700.
Kenaikan harga hingga Rp 2.839.000 per gram di bulan Mei 2026 ini membuktikan bahwa emas bukan sekadar perhiasan, melainkan tameng finansial yang andal. Meski sempat mengalami fluktuasi tajam di awal pekan, daya lenting emas terbukti luar biasa.
Bagi Anda yang berencana melakukan investasi jangka panjang, fluktuasi harian adalah hal lumrah. Fokuslah pada tujuan finansial masa depan, karena dalam sejarahnya, emas selalu mampu menjaga daya beli Anda dari gerusan inflasi. Pastikan selalu memantau data resmi melalui laman Logam Mulia untuk mendapatkan informasi harga paling akurat dan terpercaya.
