<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>korupsi perangkat desa Arsip - Portalharian.com</title>
	<atom:link href="https://www.portalharian.com/tag/korupsi-perangkat-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.portalharian.com/tag/korupsi-perangkat-desa/</link>
	<description>Portal Berita Terbaru Indonesia &#38; Dunia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Sep 2026 01:24:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://www.portalharian.com/wp-content/uploads/2026/07/portalharian-favicon-1-90x90.png</url>
	<title>korupsi perangkat desa Arsip - Portalharian.com</title>
	<link>https://www.portalharian.com/tag/korupsi-perangkat-desa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tiga Kades di Pati Dituntut 4,5 hingga 7,5 Tahun, Ini Rincian Perkaranya</title>
		<link>https://www.portalharian.com/tiga-kades-di-pati-dituntut-45-hingga-75-tahun-ini-rincian-perkaranya/</link>
					<comments>https://www.portalharian.com/tiga-kades-di-pati-dituntut-45-hingga-75-tahun-ini-rincian-perkaranya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Ribowo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 01:24:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hot News]]></category>
		<category><![CDATA[berita Pati terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[kades pati]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kades pati]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi perangkat desa]]></category>
		<category><![CDATA[tiga kades pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalharian.com/?p=4461</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG – Perkara dugaan korupsi dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati <a class="read-more" href="https://www.portalharian.com/tiga-kades-di-pati-dituntut-45-hingga-75-tahun-ini-rincian-perkaranya/" title="Tiga Kades di Pati Dituntut 4,5 hingga 7,5 Tahun, Ini Rincian Perkaranya" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.portalharian.com/tiga-kades-di-pati-dituntut-45-hingga-75-tahun-ini-rincian-perkaranya/">Tiga Kades di Pati Dituntut 4,5 hingga 7,5 Tahun, Ini Rincian Perkaranya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.portalharian.com">Portalharian.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG –</strong> Perkara dugaan korupsi dalam pengisian perangkat desa di <a href="https://patikab.go.id/"><strong>Kabupaten Pati</strong></a> memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (<a href="https://yaplegal.id/kamus/jaksa-penuntut-umum-jpu"><strong>JPU</strong></a>) Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href="https://www.kpk.go.id/id"><strong>KPK</strong></a>) menuntut tiga kepala desa dengan hukuman penjara berbeda dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (<a href="https://yaplegal.id/kamus/tindak-pidana-korupsi-tipikor"><strong>Tipikor</strong></a>) Semarang, Rabu, 23 September 2026.</p>
<p>Ketiga kepala desa tersebut ialah <strong>Sumarjiono</strong>, Kepala Desa Arumanis; <strong>Abdul Suyono</strong>, Kepala Desa Karangrowo; dan <strong>Sukarjan</strong>, Kepala Desa Sukorukun. Jaksa menilai ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan terkait pemerasan calon perangkat desa.</p>
<p>Namun, perlu ditegaskan bahwa angka hukuman tersebut <strong>masih berupa tuntutan jaksa, bukan putusan pengadilan</strong>. Ketiga terdakwa masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan atau pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.</p>
<p><img decoding="async" src="https://images.openai.com/static-rsc-4/LAVzGSpOyW6IMV1nbgS2DKtfyypFkaGyTE0WzGK3A2OfN17zBvMC0hcrlrOtdmqYbZYTKoeao3ntCxcj0lpcGe4dYDTs4ZgIuXLIGyOAdHdFf45-yLyb5SKxyo71fieWVm9MBVXGTcHedLKNcDNSm1Rs6ifIskK3lLwuDAQJZdVtGNGQATSJN9Kt2W1-5rsH?purpose=fullsize" alt="Image" /></p>
<p><img decoding="async" src="https://images.openai.com/static-rsc-4/EBYcDLWHb_ZE7xO0yzMtdi5Uqi-cYs5Gk3pK4TakNiOxDKZn3ArMEL2O3m0gZmSnLYFC2tSkS5xGiQbtcI7rVybkqCQPHHDlTgeT3LJI15EK3mRWfM50oBw-tnS1zCMvfdA4vz73L8kbiZarbrnNu-GKNzVe6WqMMnkoD5WZj5s8wymRBmi7LEOi7vlPUixl?purpose=fullsize" alt="Image" /></p>
<h2>Rincian Tuntutan Tiga Kepala Desa Pati</h2>
<p>JPU Luhur Supriyohadi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.</p>
<p>Berikut rincian tuntutan yang dibacakan jaksa:</p>
<table>
<thead>
<tr>
<th>Terdakwa</th>
<th>Jabatan</th>
<th align="right">Tuntutan Penjara</th>
<th align="right">Denda</th>
</tr>
</thead>
<tbody>
<tr>
<td>Sumarjiono</td>
<td>Kades Arumanis</td>
<td align="right">4 tahun 6 bulan</td>
<td align="right">Rp200 juta</td>
</tr>
<tr>
<td>Abdul Suyono</td>
<td>Kades Karangrowo</td>
<td align="right">7 tahun 6 bulan</td>
<td align="right">Rp300 juta</td>
</tr>
<tr>
<td>Sukarjan</td>
<td>Kades Sukorukun</td>
<td align="right">6 tahun</td>
<td align="right">Rp300 juta</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Jaksa juga menyebut ketiga terdakwa dapat dikenai pidana pengganti berupa kurungan selama 100 hari apabila tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda tersebut.</p>
<p>Dari rincian itu terlihat bahwa tuntutan terhadap masing-masing terdakwa berbeda. Jaksa memberikan pertimbangan tersendiri berdasarkan posisi dan kondisi setiap terdakwa selama proses perkara.</p>
<h3>Sumarjiono Dituntut 4 Tahun 6 Bulan</h3>
<p>Sumarjiono mendapatkan tuntutan paling rendah dibandingkan dua terdakwa lainnya, yakni <strong>4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta</strong>.</p>
<p>Jaksa mempertimbangkan status Sumarjiono sebagai saksi mahkota dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap dirinya.</p>
<h3>Abdul Suyono Dituntut 7 Tahun 6 Bulan</h3>
<p>Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, mendapat tuntutan <strong>7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta</strong>.</p>
<p>Dalam pertimbangan jaksa, Abdul Suyono dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Jaksa juga menyebut perkara tersebut berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.</p>
<h3>Sukarjan Dituntut 6 Tahun</h3>
<p>Sementara itu, Kepala Desa Sukorukun Sukarjan dituntut <strong>6 tahun penjara dan denda Rp300 juta</strong>.</p>
<p>Jaksa juga mencatat adanya faktor yang meringankan terhadap Sukarjan, salah satunya karena yang bersangkutan disebut menyesali perbuatannya.</p>
<h2>Kronologi Perkara Pengisian Perangkat Desa</h2>
<p>Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.</p>
<p>Dalam persidangan sebelumnya, Sumarjiono memberikan keterangan mengenai proses pengumpulan uang tersebut. Menurut keterangannya, pembahasan mengenai pengisian perangkat desa berlangsung sejak November 2025.</p>
<p>Ia menyebut adanya pertemuan pada 19 November 2025 yang membahas proses pengisian perangkat desa. Dalam keterangan tersebut, muncul pembicaraan mengenai kebutuhan uang untuk mengondisikan proses tes berbasis komputer atau <strong>Computer Assisted Test (CAT)</strong>.</p>
<p>Menurut kesaksian Sumarjiono, nominal yang kemudian dibicarakan berbeda berdasarkan posisi yang akan diisi. Untuk jabatan kepala urusan atau kepala seksi disebut Rp125 juta, sedangkan jabatan sekretaris desa disebut Rp175 juta.</p>
<p>Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan dan tetap harus dinilai bersama bukti serta keterangan lainnya oleh majelis hakim. Dalam persidangan yang sama, Sudewo membantah mengetahui atau memerintahkan pengumpulan uang tersebut dan menyebut keterangan Sumarjiono terkait dirinya hanya berdasarkan asumsi.</p>
<h2>Total Uang yang Disebut Mencapai Rp2,495 Miliar</h2>
<p>JPU dalam tuntutannya menyebut ketiga kepala desa tersebut melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa hingga terkumpul uang sekitar <strong>Rp2,495 miliar</strong>.</p>
<p>DetikJateng melaporkan, jaksa menyebut dari jumlah tersebut sekitar <strong>Rp40 juta diambil Sukarjan</strong>, sedangkan uang lainnya disebut disimpan Sumarjiono atas perintah Abdul Suyono.</p>
<p>Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara karena menunjukkan besarnya nilai uang yang menurut jaksa berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa.</p>
<p>Jaksa mendasarkan tuntutan pada <strong>Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001</strong>.</p>
<p><img decoding="async" src="https://images.openai.com/static-rsc-4/eghtTWzG854MbzWWNAwZM5n8TvEXJ86bCc_6qiFgUdDvlMbYB0ZDqk8sy65d5xQ9skNiJjkiCSohNKvonTJCRCIsWjPGQ3Qj_7ir7rtjAMVDlgc8gJxATYTkN1iey8PSx2hReZx6LVEWhGbfDzvpJc-bul7WhbmBaodXS--kZlLIboSQKdrgixxXivaVflay?purpose=fullsize" alt="Image" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<h2>Kaitan dengan Perkara Bupati Pati Nonaktif Sudewo</h2>
<p>Kasus tiga kepala desa tersebut tidak berdiri sendiri. Perkara ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat <strong>Bupati Pati nonaktif Sudewo</strong>.</p>
<p>Dalam persidangan Sudewo, Sumarjiono pernah memberikan keterangan sebagai saksi. Sementara Abdul Suyono dan Sukarjan memilih tidak memberikan kesaksian dalam pemeriksaan sebagai saksi pada sidang tersebut. ANTARA melaporkan bahwa Sumarjiono menyebut Abdul Suyono menyampaikan informasi mengenai pungutan uang dari calon perangkat desa.</p>
<p>Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang kemudian muncul dalam persidangan masing-masing terdakwa.</p>
<p>Di sisi lain, Sudewo membantah mengetahui ataupun memerintahkan pengumpulan uang tersebut. Karena itu, hubungan antara keterangan para pihak dan bukti lainnya masih menjadi bagian yang harus dinilai dalam proses persidangan.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga! </strong><a href="https://www.portalharian.com/eks-bupati-pati-sudewo-dituntut-85-tahun-penjara-jaksa-ungkap-rincian-perkara/"><strong>Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Rincian Perkara</strong></a></p></blockquote>
<h2>Dampak Perkara terhadap Pemerintahan Desa</h2>
<p>Perkara ini membawa dampak yang cukup besar terhadap pembahasan mengenai tata kelola pemerintahan desa, khususnya proses pengisian perangkat desa.</p>
<p>Secara administratif, pengisian perangkat desa seharusnya berlangsung berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ketika muncul dugaan permintaan uang kepada calon peserta, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan.</p>
<p>Jaksa sendiri memasukkan aspek kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sebagai salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan.</p>
<p>Dari sisi masyarakat, perkara tersebut juga memperlihatkan pentingnya transparansi dalam proses seleksi perangkat desa. Informasi mengenai tahapan seleksi, persyaratan, biaya resmi, serta mekanisme pengaduan perlu tersedia secara jelas agar masyarakat dapat membedakan prosedur resmi dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.</p>
<h2>Analisis: Tuntutan Belum Sama dengan Putusan</h2>
<p>Tahap pembacaan tuntutan menjadi bagian penting dalam proses peradilan, tetapi masyarakat perlu membedakan antara <strong>tuntutan jaksa dan putusan hakim</strong>.</p>
<p>JPU telah menyampaikan tuntutan berdasarkan penilaian terhadap fakta dan bukti yang menurut jaksa terbukti dalam persidangan. Setelah itu, terdakwa masih memiliki hak menyampaikan pembelaan. Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum mengambil keputusan.</p>
<p>Dalam perkara ini, ketiga terdakwa telah menyatakan akan menyampaikan pembelaan pribadi maupun melalui penasihat hukum. Dengan demikian, status hukum akhir ketiganya belum dapat disimpulkan dari tuntutan 4,5 sampai 7,5 tahun tersebut.</p>
<p>Selain itu, tuntutan berbeda terhadap Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan menunjukkan bahwa jaksa mempertimbangkan kondisi masing-masing terdakwa secara individual. Faktor seperti status Sumarjiono sebagai saksi mahkota, penyesalan Sukarjan, serta penilaian jaksa terhadap sikap Abdul Suyono menjadi bagian dari pertimbangan tuntutan.</p>
<h2>Sidang Berikutnya Menunggu Pembelaan Terdakwa</h2>
<p>Setelah tuntutan dibacakan, proses hukum berlanjut ke tahap pembelaan. Ketiga terdakwa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pleidoi sebelum majelis hakim mengambil keputusan.</p>
<p>Karena itu, perkembangan berikutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait argumentasi penasihat hukum, tanggapan jaksa, serta pertimbangan majelis hakim.</p>
<p>Perkara tiga kepala desa Pati ini sekaligus menjadi salah satu rangkaian persidangan yang mengungkap dugaan praktik pemungutan uang dalam proses pengisian perangkat desa. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak hukum sesuai proses peradilan yang berlaku.</p>
<h2>Portal Harian</h2>
<p><strong>Portal Harian</strong> merupakan tim redaksi PortalHarian.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan informatif seputar Indonesia dan dunia.</p>
<p>Setiap artikel disusun dengan mengutamakan ketepatan informasi, keberimbangan, serta kemudahan pembaca dalam memahami suatu peristiwa. Tim Portal Harian membahas berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, teknologi, bisnis, otomotif, olahraga, hingga informasi dan perkembangan terkini yang relevan bagi masyarakat.</p>
<p>Dalam menyusun pemberitaan, Portal Harian berupaya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.</p>
<p><strong><a href="https://www.portalharian.com/">PortalHarian.com</a> — Informasi Aktual, Fakta Terpercaya.</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.portalharian.com/tiga-kades-di-pati-dituntut-45-hingga-75-tahun-ini-rincian-perkaranya/">Tiga Kades di Pati Dituntut 4,5 hingga 7,5 Tahun, Ini Rincian Perkaranya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.portalharian.com">Portalharian.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.portalharian.com/tiga-kades-di-pati-dituntut-45-hingga-75-tahun-ini-rincian-perkaranya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
