PortalHarian.com — Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati tenggat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Kesepakatan tersebut muncul dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahapan penting. Ia bahkan menegaskan bahwa Desember 2026 bukan sekadar target, tetapi menjadi batas waktu yang telah diperhitungkan dalam kalender kerja DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota dewan mengenai tenggat tersebut. Para anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap batas waktu paling lambat 15 Desember 2026.
DPR Tetapkan Batas Waktu 15 Desember 2026
Kesepakatan dalam rapat paripurna menjadi perkembangan penting bagi perjalanan RUU Perampasan Aset. Sebelumnya, masyarakat telah lama mendorong kehadiran regulasi yang dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset hasil tindak pidana.
Dalam rapat tersebut, Dasco menyampaikan bahwa berdasarkan kalender DPR, penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang harus terlaksana paling lambat 15 Desember 2026. Setelah pimpinan rapat meminta persetujuan, anggota DPR menyepakati batas waktu tersebut.
Namun, penting untuk memahami fakta bahwa RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang. DPR baru menyepakati tenggat penyelesaian dan pengesahannya. Dengan demikian, sejumlah tahapan pembahasan masih harus berjalan sebelum RUU tersebut resmi berlaku sebagai UU.
Mengapa RUU Perampasan Aset Memerlukan Waktu Panjang?
Menurut Habiburokhman, proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif panjang karena regulasi tersebut membawa konsep hukum baru. Berbeda dengan pembahasan perubahan KUHAP atau regulasi lain yang sudah memiliki aturan sebelumnya, RUU Perampasan Aset tidak sekadar mengubah sejumlah pasal dari undang-undang yang sudah ada.
Komisi III harus menyusun kerangka hukum yang mengatur bagaimana negara dapat mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus memastikan proses tersebut tetap menghormati hak warga negara dan prinsip hukum.
Karena itu, pembahasan membutuhkan ketelitian agar regulasi tidak hanya kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
Kronologi Pembahasan RUU Perampasan Aset
Perjalanan RUU Perampasan Aset berlangsung cukup panjang. Komisi III DPR terus melakukan penyerapan aspirasi masyarakat sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Komisi III yang disampaikan beberapa hari sebelum rapat paripurna, DPR telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta melakukan tiga kunjungan kerja ke berbagai daerah. Komisi III juga menerima masukan tertulis dari berbagai kelompok masyarakat.
Selanjutnya, DPR mempersiapkan tahapan harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
Dengan waktu efektif masa sidang yang terbatas, DPR harus menyusun jadwal secara ketat agar seluruh tahapan dapat selesai sebelum batas waktu Desember.
Pemerintah Siap Melanjutkan Pembahasan
Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset juga datang dari pemerintah. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan pemerintah siap mempercepat pembahasan bersama DPR setelah DPR menyelesaikan proses penyusunan RUU tersebut sebagai usul inisiatif.
Kesiapan tersebut menjadi faktor penting karena pembentukan undang-undang membutuhkan pembahasan antara DPR dan pemerintah. Dengan demikian, target Desember tidak hanya bergantung pada Komisi III, tetapi juga membutuhkan koordinasi antarlembaga.
Apa Saja yang Diatur dalam RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam sistem pemberantasan tindak pidana, terutama karena fokusnya tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam laporan Komisi III, sejumlah kategori aset masuk dalam materi pembahasan, antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.
Draf tersebut juga mengenal metode perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in personam, serta perampasan yang berfokus pada objek tindak pidana atau in rem.
Pengaturan tersebut menjadi bagian penting karena mekanisme perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas. Negara perlu memastikan setiap tindakan memiliki prosedur, pembuktian, serta mekanisme keberatan atau perlindungan hukum yang memadai.
Baca Juga! Terbaru! Demo 27 Agustus di DPR Jadi Sorotan, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas
Dampak bagi Pemberantasan Korupsi
Jika nantinya disahkan dan diterapkan secara efektif, UU Perampasan Aset berpotensi memperkuat strategi negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana.
Selama ini, pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi tidak hanya berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku. Pemulihan aset juga menjadi bagian penting agar keuntungan yang berasal dari tindak pidana tidak tetap berada di tangan pelaku atau pihak lain yang berkaitan.
Karena itu, kehadiran regulasi khusus dapat memberikan kerangka hukum yang lebih terintegrasi bagi aparat penegak hukum.
Meski demikian, efektivitas UU nantinya tetap bergantung pada aturan pelaksana, kapasitas aparat, koordinasi antarlembaga, serta sistem pengawasan. Regulasi yang kuat harus berjalan bersama mekanisme kontrol agar kewenangan perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru.
Perlindungan Hak Masyarakat Tetap Penting
DPR juga menekankan pentingnya menyusun aturan secara cermat. Habiburokhman menyebut dukungan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset cukup besar, tetapi proses penyusunannya tetap harus memperhatikan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Fakta ini menunjukkan adanya dua kepentingan yang harus berjalan seimbang. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset hasil kejahatan. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Dengan demikian, transparansi, pembuktian, pengawasan, dan mekanisme hukum menjadi unsur penting dalam pembahasan RUU tersebut.
Analisis: Desember Menjadi Ujian Komitmen DPR
Kesepakatan batas waktu 15 Desember 2026 menjadi momentum penting sekaligus ujian bagi DPR. Setelah menetapkan tenggat, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh tahapan legislasi berjalan sesuai jadwal tanpa mengorbankan kualitas substansi.
Target tersebut juga memberikan kepastian politik kepada masyarakat yang selama ini menunggu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Namun, publik tetap perlu membedakan antara kesepakatan target pengesahan dan undang-undang yang sudah berlaku.
Artinya, sampai proses legislasi selesai dan RUU resmi disahkan serta diundangkan, masyarakat tidak boleh menganggap aturan baru tersebut sudah dapat digunakan sebagai dasar hukum.
Selain itu, pembahasan terbuka tetap penting. Masukan dari akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan kelompok terkait dapat membantu DPR menemukan formulasi yang efektif sekaligus proporsional.
Kesimpulan
DPR RI telah menyepakati bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah Komisi III menyampaikan perkembangan pembahasannya.
Kronologi pembahasan menunjukkan bahwa DPR telah melakukan berbagai kegiatan penyerapan aspirasi dan menyiapkan tahapan lanjutan. Pemerintah juga menyatakan kesiapan untuk mempercepat pembahasan bersama DPR.
Dampak terbesar yang diharapkan dari regulasi ini adalah penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, efektivitasnya nanti sangat bergantung pada kualitas aturan, mekanisme pembuktian, pengawasan, dan perlindungan hak masyarakat.
Dengan demikian, Desember 2026 kini menjadi tenggat penting bagi DPR untuk membuktikan komitmennya menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Portal Harian
Portal Harian merupakan tim redaksi PortalHarian.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan informatif seputar Indonesia dan dunia.
Setiap artikel disusun dengan mengutamakan ketepatan informasi, keberimbangan, serta kemudahan pembaca dalam memahami suatu peristiwa. Tim Portal Harian membahas berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, teknologi, bisnis, otomotif, olahraga, hingga informasi dan perkembangan terkini yang relevan bagi masyarakat.
Dalam menyusun pemberitaan, Portal Harian berupaya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.
PortalHarian.com — Informasi Aktual, Fakta Terpercaya.







