Portal Harian – Kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya dijadwalkan mulai Agustus 2026, pemerintah menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 1 November 2026.
Penundaan tersebut memberikan tambahan waktu bagi pemerintah, platform perdagangan elektronik, serta para pedagang online untuk mempersiapkan sistem dan administrasi perpajakan. Namun, perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan pengenaan jenis pajak baru. Pemerintah mengubah mekanisme pemungutan pajak agar marketplace dapat mengambil peran langsung dalam proses tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu mengatur penunjukan pihak lain, termasuk marketplace, sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik.
Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026
DJP menyampaikan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace akan berlaku mulai 1 November 2026. Jadwal tersebut menjadi perubahan dari rencana sebelumnya yang menetapkan pemungutan mulai 1 Agustus 2026.
Dengan demikian, pedagang online masih memiliki waktu untuk memahami ketentuan dan memastikan data perpajakan pada akun marketplace mereka sesuai.
Pemerintah sebelumnya telah menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh. Keempat platform tersebut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. DJP mencatat penunjukan berlangsung pada 1 Juli 2026, sedangkan jadwal pemungutan awal ditetapkan pada 1 Agustus 2026.
Kronologi Penundaan Pajak Pedagang Online
Kronologi kebijakan ini bermula dari terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah kemudian mengimplementasikan aturan tersebut dengan menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri.
Semula, pemungutan mulai berjalan pada Agustus 2026. Namun, pemerintah kemudian menunda pelaksanaannya sehingga marketplace memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian.
Terbaru, DJP menetapkan bahwa pemungutan akan mulai berlaku pada 1 November 2026. Penundaan ini tidak menghapus aturan PMK 37/2025, melainkan mengubah waktu pelaksanaannya.
Bukan Pajak Baru bagi Pedagang Online
Salah satu fakta penting yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru.
DJP menegaskan bahwa pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. PMK 37/2025 terutama mengubah mekanisme pemungutannya.
Sebelumnya, pedagang dapat melakukan penghitungan dan penyetoran kewajiban pajak secara mandiri. Melalui mekanisme baru, marketplace mengambil peran sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi tertentu.
Perubahan tersebut diharapkan membuat administrasi lebih sederhana. Pedagang tidak perlu melakukan proses pemungutan secara terpisah untuk transaksi yang masuk dalam mekanisme PMK tersebut.
Tarif PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen
Dalam ketentuan PMK 37/2025, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Dasar penghitungan tidak memasukkan PPN dan PPnBM.
Sebagai contoh sederhana, apabila transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak mencapai Rp10 juta, maka pungutan 0,5 persen setara dengan Rp50 ribu.
Namun, perhitungan sebenarnya tetap mengikuti ketentuan perpajakan dan kondisi transaksi masing-masing pedagang. Karena itu, seller sebaiknya tidak hanya melihat nominal potongan, tetapi juga memahami status perpajakannya.
Pedagang dengan Omzet Sampai Rp500 Juta Mendapat Pengecualian
Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pedagang orang pribadi dengan skala usaha kecil.
Pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, termasuk menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Ketentuan ini penting karena tidak semua penjual yang berjualan melalui marketplace otomatis terkena pungutan 0,5 persen.
Dengan kata lain, pedagang mikro perlu memastikan status dan dokumen yang diperlukan sudah tersedia di platform. Jika tidak, sistem marketplace dapat mengalami kesulitan menerapkan pengecualian tersebut.
Dampak Kebijakan bagi Seller Marketplace
Penerapan kebijakan ini berpotensi memberikan sejumlah dampak bagi ekosistem perdagangan digital.
1. Administrasi Pajak Lebih Sederhana
Dari sisi administrasi, marketplace akan menjalankan fungsi pemungutan sesuai ketentuan. Mekanisme tersebut dapat membantu pedagang yang selama ini kesulitan mengelola administrasi perpajakan.
Invoice atau dokumen transaksi elektronik juga memiliki peran penting dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22.
2. Pedagang Perlu Menghitung Ulang Margin
Di sisi lain, seller perlu memperhitungkan pungutan pajak dalam struktur biaya usaha.
Pedagang sebaiknya tidak langsung menaikkan harga jual hanya karena adanya mekanisme pemungutan baru. Sebaliknya, seller perlu menghitung keseluruhan biaya, mulai dari harga modal, biaya layanan platform, promosi, pengiriman, diskon, hingga kewajiban perpajakan.
Dengan perhitungan tersebut, pedagang dapat menentukan harga jual yang tetap kompetitif tanpa mengorbankan margin secara berlebihan.
3. Mendorong Transparansi Transaksi Digital
Dari perspektif pemerintah, mekanisme ini juga dapat meningkatkan transparansi aktivitas ekonomi digital.
Marketplace memiliki data transaksi yang lebih terstruktur. Karena itu, keterlibatan platform sebagai pemungut dapat membantu menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efisien.
DJP menyebut kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan pedagang konvensional.
Analisis: Apa yang Perlu Disiapkan Pedagang?
Penundaan sampai November sebaiknya dimanfaatkan pedagang untuk melakukan persiapan, bukan sekadar menunggu aturan mulai berjalan.
Pertama, seller perlu memeriksa data identitas dan perpajakan pada akun marketplace. Pastikan informasi yang digunakan sesuai dengan data resmi.
Kedua, pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun perlu memahami mekanisme penyampaian surat pernyataan agar dapat memperoleh pengecualian sesuai ketentuan.
Ketiga, pelaku usaha sebaiknya mulai membuat pencatatan omzet secara rutin. Pencatatan tersebut akan membantu seller mengetahui perkembangan usaha sekaligus memudahkan pengelolaan kewajiban perpajakan.
Keempat, pedagang perlu mengevaluasi harga dan margin. Pemahaman mengenai biaya usaha menjadi semakin penting karena persaingan marketplace sangat ketat.
Penundaan Memberikan Waktu Persiapan
Penundaan penerapan pajak marketplace hingga November memberikan ruang bagi semua pihak untuk melakukan penyesuaian.
Bagi pemerintah, waktu tambahan dapat digunakan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan. Bagi marketplace, penyesuaian sistem menjadi bagian penting agar proses pemungutan tidak mengganggu aktivitas transaksi.
Sementara itu, pedagang memperoleh kesempatan untuk memahami aturan dan memperbaiki pencatatan usaha.
Asosiasi e-commerce juga menyatakan industri telah melakukan berbagai persiapan teknis, termasuk pengujian sistem dan sosialisasi kepada seller.
Kesimpulan
Usai ditunda, pajak marketplace akan dimulai pada bulan November 2026, tepatnya 1 November berdasarkan informasi terbaru DJP.
Kebijakan tersebut mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas peredaran bruto tertentu melalui marketplace. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar proses administrasi lebih sederhana dan terintegrasi.
Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap memperoleh pengecualian sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Karena itu, seller sebaiknya memanfaatkan waktu sebelum November untuk memeriksa data perpajakan, memahami mekanisme pemungutan, mencatat omzet, dan menghitung kembali struktur biaya usaha. Dengan persiapan yang baik, perubahan mekanisme perpajakan diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan bisnis digital dan justru mendorong ekosistem perdagangan online yang lebih tertib serta transparan.
Sumber utama: Direktorat Jenderal Pajak – Pemungutan PPh oleh Marketplace dan PMK Nomor 37 Tahun 2025. (Pajak)






