JAKARTA – Penetapan awal tahun baru Hijriah 1448 H tahun ini sempat menyita perhatian publik karena adanya perbedaan waktu antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan imbauan tegas agar perbedaan ini tidak dijadikan polemik yang berkepanjangan.
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, menegaskan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (16/6/2026) bahwa perbedaan dalam penetapan awal bulan hijriah merupakan hal yang lumrah dalam khazanah keislaman dan tidak perlu dibesar-besarkan.
Makna Hijrah yang Sebenarnya
Alih-alih memperdebatkan perbedaan tanggal, Amirsyah mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk lebih mendalami esensi dari tahun baru Hijriah itu sendiri. Menurutnya, Hijriah yang berakar dari kata "hijrah" memiliki makna mendalam terkait proses perpindahan atau perubahan.
"Bagi Indonesia, hijrah bermakna memperbarui sikap mental, moral, memperkuat persatuan, dan menegakkan keadilan, sehingga tercipta peradaban bangsa yang berkemajuan, adil, makmur, dan bermartabat," ujar Amirsyah.
Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa pilar utama hijrah transformatif saat ini mencakup dua hal besar:
- Membentuk karakter anak bangsa yang berakhlak mulia.
- Memperbaiki jati diri, menjunjung kejujuran, serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbedaan Dasar Penetapan 1 Muharam 1448 H
Perbedaan ini muncul karena metode yang digunakan oleh masing-masing pihak:
1. Posisi PBNU
Berdasarkan surat nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026, Lembaga Falakiyah PBNU memutuskan 1 Muharam 1448 H jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil rukyatul hilal pada Senin (15/6) di seluruh titik pantau menunjukkan hilal belum terlihat, sehingga bulan Zulhijah digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).
2. Posisi Kementerian Agama
Sementara itu, Kementerian Agama menetapkan 1 Muharam 1448 H jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa posisi hilal telah memenuhi kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Berdasarkan perhitungan pada 15 Juni 2026, tinggi hilal di Indonesia bervariasi antara 0,92 derajat hingga 4,02 derajat, yang menurut pemerintah telah memenuhi parameter minimum untuk masuk ke bulan baru.
