Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini disebut membentuk sebuah "lingkaran setan" yang berlangsung dari tingkat kantor imigrasi daerah hingga ke level pusat.
KPK Bongkar Lingkaran Setan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi
Pengungkapan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). Dalam keterangannya, Setyo menjelaskan bahwa proses pengajuan izin tinggal bagi WNA sejatinya telah dirancang secara digital atau daring untuk meminimalkan interaksi langsung dan mencegah praktik korupsi. Namun dalam pelaksanaannya, sistem tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pungutan liar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan investasi, tenaga kerja asing, hingga citra Indonesia di mata masyarakat internasional.
Pengurusan Izin Tinggal WNA Diduga Dijadikan Ladang Pungli
Menurut Setyo Budiyanto, setiap warga negara asing yang ingin memperoleh izin tinggal di Indonesia wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Salah satu syarat utama adalah adanya penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA tersebut selama berada di Indonesia.
Penjamin dapat berupa perusahaan, lembaga, atau pihak tertentu yang memiliki hubungan hukum dengan WNA yang bersangkutan. Setelah seluruh dokumen dipersiapkan, berkas kemudian diajukan melalui kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal atau aktivitas WNA.
Namun dalam praktiknya, proses yang seharusnya berjalan cepat dan transparan justru diduga dipersulit oleh oknum petugas.
KPK menemukan adanya indikasi bahwa sejumlah permohonan sengaja ditahan, diperlambat, atau tidak segera diproses apabila pemohon atau pihak penjamin tidak memberikan sejumlah uang di luar ketentuan resmi negara.
"Nah pada saat disubmit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, tidak dikirim-kirim, ditahan," ujar Setyo dalam konferensi pers.
Praktik tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya pemerasan terhadap para pemohon izin tinggal.
Tarif Pungutan Bervariasi
Dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, nilai pungutan yang diminta kepada para pemohon ternyata tidak seragam. Besarannya bervariasi tergantung jenis layanan, tingkat kesulitan pengurusan, hingga kebutuhan mendesak dari pihak pemohon.
Setyo menyebut ada permintaan uang mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk satu proses pengurusan. Bahkan dalam beberapa kasus nilainya diduga lebih besar.
Setelah sejumlah uang diberikan, barulah berkas yang sebelumnya tertahan diproses dan diteruskan ke Direktorat Izin Tinggal pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Praktik semacam ini diduga berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pihak sehingga menciptakan pola yang sistematis dalam pelayanan izin tinggal WNA.
Dugaan Pemerasan Terjadi Hingga Tingkat Pusat
Temuan yang lebih mengejutkan adalah dugaan bahwa praktik tersebut tidak berhenti di kantor imigrasi daerah. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, indikasi pemerasan juga terjadi pada tahapan otorisasi di tingkat pusat.
Menurut Setyo, pihak pengurus atau penjamin yang hanya membayar biaya resmi negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diduga masih menghadapi hambatan dalam memperoleh persetujuan.
Akibatnya, sejumlah permohonan izin tinggal menjadi tertunda atau bahkan tidak segera mendapatkan otorisasi.
"Nah demikian juga di pusat, diduga bahwa kalau tidak memberikan sesuatu, si penjamin, si pengurus ini, hanya sekadar menggunakan PNBP, pembayaran secara PNBP-nya saja, maka ini juga tidak diotorisasi, tidak disetujui, diperlambat," kata Setyo.
Baca Juga! Jemaah Haji Dirawat Pasca Armuzna Turun, Istithaah Ketat Jadi Faktor Utama
Temuan tersebut menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi telah membentuk rantai yang saling terhubung dari tingkat bawah hingga tingkat atas dalam proses pelayanan keimigrasian.
Menyasar Berbagai Jenis Layanan Keimigrasian
KPK mengungkap bahwa dugaan pemerasan tidak hanya terjadi pada pengajuan izin tinggal baru. Berbagai layanan keimigrasian lainnya juga diduga menjadi sasaran praktik serupa.
Beberapa layanan yang disebut terdampak antara lain:
- Pengajuan izin tinggal baru.
- Perpanjangan izin tinggal.
- Alih status izin tinggal.
- Perubahan atau pembaruan domisili.
- Pengurusan izin masuk kembali ke Indonesia.
- Pengesahan dokumen keimigrasian lainnya.
Dengan cakupan layanan yang cukup luas, praktik tersebut berpotensi memengaruhi ribuan pemohon setiap tahunnya, termasuk tenaga kerja asing, investor, pelaku usaha, hingga anggota keluarga warga negara Indonesia yang berasal dari luar negeri.
Dampak terhadap Iklim Investasi
Kasus dugaan pemerasan ini dinilai tidak hanya merugikan para pemohon secara finansial, tetapi juga dapat berdampak pada iklim investasi nasional.
Kemudahan perizinan merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor asing sebelum menanamkan modal di suatu negara. Apabila proses administrasi dipenuhi pungutan liar dan ketidakpastian pelayanan, kepercayaan investor terhadap birokrasi Indonesia dapat menurun.
Selain itu, praktik korupsi dalam layanan keimigrasian juga berpotensi menciptakan biaya ekonomi tinggi yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Pengamat kebijakan publik menilai reformasi birokrasi yang selama ini digencarkan pemerintah harus diikuti dengan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pelayanan di lapangan.
KPK Dalami Keterlibatan Sejumlah Pihak
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
KPK juga mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar memperkuat sistem pengawasan internal serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Momentum Perbaikan Sistem Imigrasi
Terungkapnya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan keimigrasian.
Digitalisasi layanan yang telah diterapkan selama ini seharusnya mampu memperkecil ruang terjadinya pungutan liar. Namun kasus yang diungkap KPK menunjukkan bahwa celah penyalahgunaan kewenangan masih dapat terjadi apabila pengawasan tidak berjalan optimal.
Masyarakat berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menjadi pelajaran bagi institusi pelayanan publik lainnya. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas birokrasi menjadi kunci utama untuk menciptakan pelayanan yang profesional dan bebas korupsi.
Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam membongkar dugaan "lingkaran setan" pemerasan izin tinggal WNA yang disebut telah merambah hingga ke tingkat pusat. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi di Indonesia.
