Penyalahgunaan Doktrin Guru, Pendiri Ponpes di Pati Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan

Portalharian.com - Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan AS (51), pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo. Tersangka diduga memanfaatkan otoritasnya sebagai guru untuk mendoktrin korban agar bersedia menuruti keinginan asusilanya.

Penyalahgunaan Doktrin Guru, Pendiri Ponpes di Pati Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (7/5/2026), Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka menggunakan manipulasi psikologis terhadap korban. Tersangka menanamkan pemahaman bahwa seorang murid wajib patuh sepenuhnya kepada guru demi kelancaran dalam menyerap ilmu.

pendiri-ponpes-pati-tersangka-pencabulan-santriwati


"Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid harus mengikuti apa kata guru agar ilmu yang diajarkan dapat terserap dengan baik," ujar Kombes Pol. Jaka Wahyudi.

Doktrin tersebut membuat korban merasa tidak berdaya dan tidak melakukan perlawanan saat aksi pencabulan terjadi. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tercela tersebut sebanyak 10 kali di berbagai lokasi berbeda.

Aksi pelaku biasanya dimulai dengan alasan yang tampak wajar, yakni meminta korban untuk memijatnya. Tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan dalih butuh bantuan pijat, di dalam kamar tersebut, tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan memanfaatkan posisi tawarnya sebagai pimpinan pesantren.

Baca Juga! Konflik AS-Iran Memanas | Trump Balas Serangan di Selat Hormuz

Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka AS atas perbuatan yang merugikan masa depan santriwati tersebut. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, tersangka terancam hukuman berat dengan undang - undang dan pasal.

Undang-Undang Perlindungan Anak

Berdasarkan Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016, tersangka dinilai telah melanggar ketentuan terkait kekerasan atau ancaman kekerasan serta tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelanggaran terhadap pasal ini membawa konsekuensi pidana paling berat dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Penyidik juga menggunakan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022. Pasal ini secara spesifik menyasar penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau kepercayaan yang dimiliki oleh seorang pendidik atau tenaga kependidikan. Mengingat kedudukan tersangka sebagai pimpinan pondok pesantren, ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain regulasi khusus di atas, tersangka juga dikenakan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur tentang persetubuhan dengan anak. Dalam konteks ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Melalui penerapan pasal-pasal tersebut, pihak kepolisian berupaya memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera terhadap tindakan eksploitasi seksual yang dilakukan dalam lingkungan institusi pendidikan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan di lingkungan institusi pendidikan berbasis agama, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik.

Sumber BeritaTribratanews.polri.go.id

Abdul Latif

Menemukan inspirasi dari berbagai hal dan mengubahnya menjadi informasi yang bernilai. Berkomitmen untuk terus belajar, menulis, dan membagikan hal-hal positif setiap harinya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال