Portalharian.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap stabilitas sektor keuangan, termasuk di sektor mikro. Sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan regulasi, OJK cabut izin usaha 2 koperasi LKM agribisnis di Jawa Tengah pada periode April dan Mei 2026. Langkah ini diambil demi melindungi hak-hak masyarakat serta memastikan seluruh lembaga keuangan daerah beroperasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Resmi! OJK Cabut Izin Usaha 2 Koperasi LKM Agribisnis di Jawa Tengah, Ini Penyebabnya
Dua entitas yang resmi dihentikan operasionalnya secara permanen tersebut adalah Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang berlokasi di Kabupaten Grobogan, serta Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur yang berbasis di Kabupaten Magelang. Keputusan penting mengenai pencabutan izin usaha LKM oleh OJK ini tertuang dalam surat keputusan resmi nomor KEP44/KO.13/2026 dan KEP45/KO.13/2026, yang juga telah dipublikasikan melalui kanal informasi resmi OJK dan media nasional.
Kronologi dan Detail Lokasi LKM Jawa Tengah yang Dicabut Izinnya
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, memberikan penjelasan rinci mengenai pemberlakuan kebijakan ini di lapangan. Wilayah pertama yang terkena dampak penegakan aturan ini adalah Kabupaten Grobogan. Izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa resmi dinyatakan tidak berlaku lagi oleh otoritas terhitung sejak akhir April 2026 lalu.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terhitung sejak 29 April 2026," ungkap Hidayat Prabowo secara tertulis dalam rilis resminya. Penghentian ini sekaligus menandai komitmen OJK dalam membersihkan industri keuangan dari praktik-praktik yang tidak sesuai standar operasional.
Tidak berselang lama, tindakan tegas serupa kembali dijatuhkan oleh pihak regulator di wilayah lain di Jawa Tengah pada awal Mei 2026. Kali ini, giliran Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur di Magelang yang menerima surat keputusan pencabutan izin. Langkah berantai ini menunjukkan bahwa evaluasi kinerja keuangan mikro dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur yang beralamat di Jalan Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 4 Mei 2026," tambah Hidayat Prabowo, mengonfirmasi status hukum lembaga tersebut.
Ringkasan Keputusan OJK Jawa Tengah (Mei 2026)
Untuk memudahkan Anda memahami detail keputusan penutupan kedua Lembaga Keuangan Mikro tersebut, berikut adalah tabel rangkuman datanya:
| Nama Lembaga Keuangan Mikro (LKM) | Alamat Lengkap | Nomor SK Pencabutan OJK | Tanggal Mulai Berlaku |
|---|---|---|---|
| Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa | Desa Sembungharjo, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan | KEP44/KO.13/2026 | 29 April 2026 |
| Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur | Jl. Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kec. Srumbung, Kab. Magelang | KEP45/KO.13/2026 | 4 Mei 2026 |
