Resmi Diterapkan, KPK Tidak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi ke Publik

 


Resmi Diterapkan, KPK Tidak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi ke Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerapkan kebijakan baru yang menuai perhatian luas masyarakat. Dalam kebijakan tersebut, KPK tidak lagi menampilkan tersangka korupsi ke publik, baik melalui konferensi pers dengan rompi oranye maupun penayangan wajah tersangka di media resmi lembaga. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam strategi komunikasi KPK dan memunculkan beragam respons dari publik, akademisi, hingga pegiat antikorupsi.

Lantas, apa alasan di balik kebijakan ini? Bagaimana dampaknya terhadap transparansi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya.


Latar Belakang Kebijakan KPK Tidak Menampilkan Tersangka

Perubahan Pendekatan Komunikasi Publik

Selama bertahun-tahun, KPK dikenal dengan praktik menampilkan tersangka korupsi ke hadapan publik. Mulai dari penetapan tersangka, penahanan, hingga konferensi pers dengan rompi oranye menjadi simbol ketegasan lembaga antirasuah.

Namun kini, resmi diterapkan, KPK tidak lagi menampilkan tersangka korupsi ke publik sebagai bagian dari perubahan pendekatan komunikasi yang dianggap lebih berorientasi pada prinsip hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Salah satu alasan utama kebijakan ini adalah penguatan asas praduga tak bersalah. Status tersangka secara hukum belum berkekuatan tetap, sehingga publikasi berlebihan dinilai berpotensi mencederai hak individu sebelum adanya putusan pengadilan.

KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, meski tanpa ekspos visual terhadap tersangka.


Alasan Resmi KPK Menerapkan Kebijakan Ini

Menyesuaikan dengan Prinsip Hukum Modern

Dalam pernyataan resminya, KPK menyebut bahwa kebijakan ini sejalan dengan praktik hukum modern yang menempatkan perlindungan hak individu sebagai bagian penting dari sistem peradilan.

Menampilkan tersangka di hadapan publik dinilai bukan bagian esensial dari penegakan hukum, melainkan lebih bersifat simbolik.

Menghindari Trial by Public Opinion

Ekspos berlebihan terhadap tersangka kerap memicu trial by public opinion, di mana masyarakat cenderung langsung menghakimi sebelum proses peradilan selesai. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas penanganan perkara dan menciptakan tekanan publik yang tidak sehat.


Dampak Kebijakan KPK Tidak Menampilkan Tersangka Korupsi

Reaksi Publik yang Beragam

Kebijakan ini memicu pro dan kontra. Sebagian masyarakat menilai langkah ini sebagai bentuk kemunduran transparansi. Mereka berpendapat bahwa keterbukaan KPK selama ini menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik.

Namun di sisi lain, tidak sedikit yang mendukung kebijakan ini karena dianggap lebih beradab dan menghormati hak asasi manusia.

Transparansi Tetap Dijaga Melalui Informasi Substansial

KPK menegaskan bahwa meski tidak menampilkan tersangka, informasi substansial tetap disampaikan ke publik, seperti konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, nilai kerugian negara, dan perkembangan proses hukum.

Dengan demikian, transparansi tetap dijaga tanpa harus mengekspos individu secara visual.


Pandangan Pakar Hukum dan Pengamat Antikorupsi

Perspektif Akademisi Hukum

Sejumlah akademisi hukum menilai kebijakan ini sah secara hukum dan tidak melanggar prinsip keterbukaan informasi. Selama data penting perkara tetap diumumkan, publik dinilai tetap mendapatkan hak informasinya.

Namun, akademisi juga mengingatkan pentingnya konsistensi agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai upaya melemahkan efek jera.

Kekhawatiran Aktivis Antikorupsi

Sebaliknya, beberapa aktivis antikorupsi khawatir kebijakan KPK tidak lagi menampilkan tersangka korupsi ke publik dapat mengurangi daya kejut (deterrent effect). Selama ini, publikasi visual dianggap efektif menimbulkan rasa malu sosial bagi pelaku korupsi.

KPK diminta memastikan bahwa kebijakan ini tidak menurunkan semangat pemberantasan korupsi.


Perbandingan dengan Praktik Lembaga Penegak Hukum Lain

Praktik di Indonesia

Lembaga penegak hukum lain di Indonesia, seperti kepolisian, masih kerap menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Namun, praktik ini juga mulai mendapat sorotan dan evaluasi dari perspektif hak asasi manusia.

Praktik Internasional

Di banyak negara maju, penegak hukum cenderung tidak menampilkan wajah tersangka secara terbuka sebelum adanya putusan pengadilan. Informasi disampaikan secara tertulis dan formal untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan hak individu.


Apakah Kebijakan Ini Akan Permanen?

Evaluasi Berkala oleh KPK

KPK menyebut kebijakan ini akan terus dievaluasi. Jika dalam penerapannya ditemukan dampak negatif terhadap kepercayaan publik atau efektivitas penegakan hukum, tidak menutup kemungkinan dilakukan penyesuaian.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Tetap Prioritas

KPK menegaskan bahwa perubahan ini tidak mengurangi komitmen pemberantasan korupsi. Penindakan, pencegahan, dan edukasi antikorupsi tetap menjadi fokus utama lembaga.


Kesimpulan

Resmi diterapkan, KPK tidak lagi menampilkan tersangka korupsi ke publik menjadi babak baru dalam kebijakan komunikasi lembaga antirasuah. Langkah ini diambil dengan pertimbangan hukum, etika, dan perlindungan hak asasi manusia.

Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini menunjukkan upaya KPK untuk menyeimbangkan transparansi dengan prinsip keadilan. Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi KPK dalam menyampaikan informasi substansial kepada publik serta ketegasan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi.

Bagi masyarakat, pengawasan tetap menjadi kunci agar semangat pemberantasan korupsi di Indonesia tidak pernah surut, terlepas dari perubahan strategi komunikasi yang diterapkan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال