Mulai 2 Januari 2026 Berhubungan Badan Diluar Nikah Bisa Dipidana

 


Mulai 2 Januari 2026 Berhubungan Badan Diluar Nikah Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Lengkap Aturan Baru KUHP

Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu pasal yang paling banyak menyita perhatian publik adalah aturan yang menyebutkan bahwa mulai 2 Januari 2026 berhubungan badan di luar nikah bisa dipidana. Ketentuan ini menimbulkan berbagai reaksi, mulai dari dukungan hingga kekhawatiran soal penerapannya di masyarakat.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan berimbang mengenai aturan tersebut, mulai dari dasar hukumnya, siapa saja yang dapat dipidana, hingga dampaknya bagi masyarakat luas.

Latar Belakang Pemberlakuan KUHP Baru

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pengganti KUHP warisan kolonial. Pemberlakuan KUHP baru ini dilakukan setelah masa transisi selama tiga tahun, sehingga efektif berlaku pada 2 Januari 2026.

Salah satu tujuan utama pembaruan KUHP adalah menyesuaikan hukum pidana dengan nilai sosial, budaya, dan moral masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat perlindungan institusi keluarga.

Mulai 2 Januari 2026 Berhubungan Badan Diluar Nikah Bisa Dipidana, Apa Dasar Hukumnya?

Aturan ini diatur dalam pasal tentang perzinaan dalam KUHP baru. Pasal tersebut menyatakan bahwa hubungan badan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.

Namun, penting untuk dipahami bahwa aturan ini bukan delik umum, melainkan delik aduan.

Apa Itu Delik Aduan?

Delik aduan berarti suatu perkara pidana hanya dapat diproses oleh aparat penegak hukum jika ada pengaduan dari pihak tertentu. Dalam kasus perzinaan, yang berhak mengadu antara lain:

  • Suami atau istri yang sah

  • Orang tua kandung

  • Anak kandung

Tanpa adanya laporan dari pihak-pihak tersebut, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara.

Siapa Saja yang Bisa Terkena Sanksi?

Tidak semua hubungan pribadi otomatis bisa dipidana. KUHP baru menetapkan batasan yang cukup jelas.

Kriteria Perbuatan yang Dapat Dipidana

Seseorang dapat dikenakan pidana apabila:

  1. Melakukan hubungan badan dengan orang lain

  2. Tidak terikat dalam hubungan pernikahan yang sah

  3. Ada pengaduan resmi dari pihak yang berhak

Dengan demikian, mulai 2 Januari 2026 berhubungan badan di luar nikah bisa dipidana hanya dalam kondisi tertentu dan tidak dilakukan secara sembarangan.

Ancaman Hukuman

Ancaman pidana yang diatur dalam KUHP baru berupa:

  • Pidana penjara paling lama 1 tahun

  • Atau pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan

Hakim memiliki kewenangan mempertimbangkan kondisi sosial, dampak perbuatan, dan aspek keadilan sebelum menjatuhkan putusan.

Apakah Aturan Ini Berlaku untuk Semua Orang?

Banyak masyarakat khawatir aturan ini akan mengganggu privasi dan kebebasan individu. Namun pemerintah menegaskan bahwa hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi secara massal.

Tidak Berlaku Tanpa Laporan

Selama tidak ada pengaduan dari keluarga inti, maka perbuatan tersebut tidak dapat diproses secara hukum. Artinya, negara tidak secara aktif mencari atau memantau kehidupan pribadi warga.

Berlaku Sama untuk WNI dan WNA

Aturan dalam KUHP baru berlaku bagi siapa pun yang melakukan perbuatan pidana di wilayah hukum Indonesia, termasuk warga negara asing.

Dampak Sosial dan Respons Masyarakat

Pemberlakuan pasal ini memunculkan beragam respons di masyarakat.

Pandangan yang Mendukung

Kelompok yang mendukung menilai aturan ini sebagai upaya:

  • Melindungi institusi pernikahan dan keluarga

  • Menekan angka perselingkuhan

  • Memperkuat nilai moral dan sosial

Mereka berpendapat bahwa hukum harus mencerminkan nilai yang hidup dalam masyarakat.

Pandangan yang Mengkritik

Di sisi lain, kritik muncul karena kekhawatiran:

  • Potensi konflik keluarga

  • Risiko kriminalisasi berlebihan

  • Penyalahgunaan pasal untuk kepentingan pribadi

Pemerintah menegaskan bahwa implementasi aturan ini akan diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan.

Klarifikasi Pemerintah Soal Isu yang Beredar

Beredar berbagai informasi yang menyebutkan bahwa setiap pasangan belum menikah bisa langsung ditangkap. Informasi tersebut tidak benar.

Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan bahwa:

  • Tidak ada razia hubungan pribadi

  • Tidak ada penangkapan tanpa laporan

  • Proses hukum mengutamakan kehati-hatian dan mediasi

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Masyarakat?

Menjelang pemberlakuan aturan ini pada 2 Januari 2026, masyarakat disarankan untuk:

  • Memahami isi KUHP baru secara utuh

  • Tidak terpancing hoaks atau provokasi

  • Mengedepankan penyelesaian masalah keluarga secara bijak

Pendidikan hukum kepada masyarakat menjadi kunci agar aturan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Kesimpulan

Mulai 2 Januari 2026 berhubungan badan di luar nikah bisa dipidana sesuai ketentuan KUHP baru. Namun aturan ini bersifat delik aduan, bukan penindakan otomatis. Tanpa laporan dari pihak keluarga inti, proses hukum tidak dapat berjalan.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga nilai keluarga dan moral sosial, bukan untuk mengintervensi privasi warga secara berlebihan. Pemahaman yang tepat menjadi hal penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan aturan hukum yang akan segera berlaku ini.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال