Mario Dandy Resmi Divonis 18 Tahun Penjara Dari 2 Kasusnya
Mario Dandy Resmi Divonis 18 Tahun Penjara dari 2 Kasusnya
Bentuk Keputusan MA dan Total Vonis untuk Mario Dandy
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo. Putusan ini menjadi penegasan hukum bahwa total hukuman bagi Mario Dandy akan mencapai 18 tahun penjara.
Putusan ini menjatuhkan dua macam pidana dalam dua perkara berbeda:
-
Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora — dihukum 12 tahun penjara.
-
Kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, yang saat kejadian masih di bawah umur — dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Dengan demikian: 12 + 6 = 18 tahun masa hukuman penjara yang harus dijalani.
Rincian Kasus – Penganiayaan & Pencabulan
Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora
-
Insiden terjadi pada Februari 2023, ketika Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora.
-
Pada 7 September 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Mario dengan 12 tahun penjara serta memerintahkan pembayaran restitusi Rp 25 miliar kepada korban.
-
Selain hukuman penjara, aset berupa Jeep Rubicon yang dipakai saat kejadian disita dan kemudian dilelang. Hasil lelang (sekitar Rp 706 juta) diserahkan kepada korban sebagai bagian dari pemenuhan hak restitusi.
Kasus ini menarik perhatian publik, karena pelaku adalah anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo—yang kemudian menjadi tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Kasus Pencabulan terhadap Mantan Pacar (AG)
-
Setelah kasus penganiayaan, muncul laporan dari mantan pacar Mario, inisial AG, yang ketika itu masih di bawah umur. Ia melaporkan Mario atas dugaan pencabulan.
-
Di pengadilan tingkat pertama (PN Jakarta Selatan), Mario Dandy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 2 bulan kurungan).
-
Namun pada tingkat banding, hukuman diperberat: menjadi 6 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar (subsider 2 bulan kurungan jika tidak dibayar).
-
Upaya kasasi ke MA akhirnya ditolak (putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025). Amar putusannya sederhana: "Tolak".
Dengan demikian, vonis 6 tahun di kasus pencabulan menjadi final dan menambah hukuman total menjadi 18 tahun.
Faktor yang Membuat Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik
Hubungan Keluarga dengan Mantan Pejabat Pajak
Nama Mario Dandy mencuat ke publik karena ia adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat tinggi di Ditjen Pajak. Kekayaan dan status sosial keluarga membuat setiap tindak kejahatan yang melibatkan Dandy langsung mendapat sorotan luas.
Kasus penganiayaan terutama, menjadi viral di media sosial karena aksi brutalnya—termasuk video yang tersebar luas—dan bagaimana netizen mempertanyakan asal mobil Jeep Rubicon yang digunakan saat kejadian, mengingat tidak tercantum dalam LHKPN pejabat terkait.
Kasus Pencabulan yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
Kasus AG menambah bobot hukum dan moral terhadap putusan terhadap Mario. Karena korban masih di bawah umur pada saat kejadian, maka tindakan tersebut dianggap semakin berat dan melanggar UU Perlindungan Anak.
Peningkatan vonis dari 2 tahun ke 6 tahun saat banding juga menunjukkan bahwa hakim menilai betul keseriusan perbuatan tersebut.
Sanksi Tambahan dan Remisi
Selain hukuman penjara, Mario Dandy dicabut hak atas sebagian aset miliknya yang terkait kasus penganiayaan: mobil Jeep Rubicon disita dan dilelang. Uang hasil lelang diserahkan kepada korban sebagai bagian dari restitusi.
Meski total hukuman mencapai 18 tahun, laporan menyebutkan bahwa Mario sudah menerima remisi (pengurangan masa hukuman) pada beberapa perayaan: seperti HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa.
-
Remisi umum: 3 bulan
-
Remisi dasawarsa: 90 hari
Namun, remisi ini tidak mengubah putusan total 18 tahun — melainkan hanya memotong sebagian dari masa pidana yang harus dijalani di penjara.
Implikasi Hukum & Sosial dari Putusan 18 Tahun
Tegas terhadap Pelanggaran Berat
Putusan total 18 tahun ini bisa menjadi preseden penting bahwa pelaku kekerasan berat dan pelecehan seksual — terutama terhadap anak di bawah umur — akan ditindak dengan hukuman yang serius. Hal ini menunjukkan komitmen sistem hukum untuk memberi efek jera, tanpa pandang status sosial pelaku.
Pesan bagi Publik & Korban
-
Bagi korban: putusan ini memberi semacam keadilan — restitusi dan denda serta pemidanaan berat terhadap pelaku.
-
Bagi publik: kasus ini memperkuat kesadaran bahwa kekerasan dan pelecehan harus dilaporkan, diadili, dan tak boleh ditoleransi — apalagi melibatkan anak di bawah umur.
-
Bagi pelaku dengan latar belakang sosial kuat: putusan ini membuktikan bahwa hukum bisa menindak meskipun ada perbedaan status ekonomi atau status keluarga.
Kesimpulan
Kasus Mario Dandy Satriyo kini resmi berakhir dengan vonis 18 tahun penjara dari dua perkara berbeda — penganiayaan berat dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung menegaskan bahwa hukuman tersebut menjadi final dan harus dijalani.
Putusan ini tak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberi sinyal kuat bahwa sistem hukum Indonesia akan menindak pelanggaran serius tanpa kompromi — termasuk terhadap mereka yang memiliki latar belakang sosial-ekonomi tinggi.
Semoga putusan ini menjadi pelajaran bagi siapa saja bahwa kekerasan dan pelecehan, apalagi terhadap anak, memiliki konsekuensi hukum yang berat.
.webp)