DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

 DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang




DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang: Revolusi Hukum Acara Pidana di Indonesia

Pada tanggal 18 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2025–2026 dan menandai reformasi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pengesahan ini tidak hanya memiliki implikasi hukum yang mendalam, tetapi juga menunjukkan komitmen legislator untuk memperbarui hukum acara pidana sesuai perkembangan zaman.

Latar Belakang dan Urgensi Pengesahan

Kenapa RKUHAP Diperlukan?

Salah satu alasan utama pengesahan RKUHAP adalah karena KUHAP lama sudah usang. KUHAP saat ini didasarkan pada hukum acara pidana yang diwariskan dari era kolonial Belanda dan sejak disahkan (1981) belum mengalami pembaruan mendasar.

Selain itu, dengan diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026, dibutuhkan sistem hukum acara pidana (formal) yang selaras dengan ketentuan materi pidana baru.

Proses Legislasi Menuju Pengesahan

Proses pengesahan RKUHAP melewati beberapa tahap penting. Sebelum paripurna, RKUHAP dibahas intensif di Komisi III DPR dan Panitia Kerja (Panja). Pada 13 November 2025, delapan fraksi DPR menyetujui RKUHAP untuk dilanjutkan ke tingkat II dalam paripurna.

Pada rapat paripurna tanggal 18 November, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan seluruh fraksi soal pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang, dan semua anggota yang hadir menjawab “Setuju”.


Substansi Utama dalam RKUHAP yang Disahkan

RKUHAP yang disahkan membawa sejumlah pembaruan signifikan. Berikut poin-poin utama yang menjadi sorotan:

14 Substansi Pembaruan Hukum Acara Pidana

Menurut DPR, terdapat 14 substansi utama dalam RKUHAP yang menjadi dasar modernisasi hukum acara pidana.Beberapa di antaranya:

  1. Penyesuaian dengan KUHP baru: Nilai-nilai hukum acara pidana disesuaikan dengan prinsip restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

  2. Diferensiasi fungsional antara penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

  3. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

  4. Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

  5. Mekanisme keadilan restoratif: memberikan kesempatan bagi penyelesaian sengketa pidana secara restoratif.

  6. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: disabilitas, perempuan, anak, lansia.

  7. Pengaturan upaya paksa (misalnya penyitaan, penahanan) yang lebih adil dengan mengedepankan due process of law.

  8. Pengakuan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

  9. Pertanggungjawaban pidana korporasi.

  10. Pengaturan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.

  11. Modernisasi proses peradilan agar menjadi lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Penguatan Hak Korban

Dalam draf RKUHAP, ada upaya kodifikasi hak-hak korban pidana yang lebih jelas. Komisi XIII DPR menyebut beberapa hak korban yang harus diakomodasi, termasuk hak mendapatkan layanan hukum dan perlindungan spesifik.

Hal ini mencerminkan komitmen untuk menjadikan korban bukan hanya objek proses hukum, tetapi juga penerima perlindungan aktif dalam sistem peradilan.


Tanggapan dan Kontroversi

Klarifikasi Hoaks

Seiring dengan pengesahan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklarifikasi bahwa ada setidaknya empat hoaks yang beredar luas mengenai RKUHAP di media sosial.Menurutnya, informasi salah ini memicu penolakan publik terhadap RKUHAP, padahal beberapa substansi penting justru memperkuat perlindungan hak individu.

Kritik dari Koalisi Sipil

Meskipun disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, proses pembahasan RKUHAP tidak luput dari kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai bahwa pembahasan RKUHAP cacat formil dan materil, karena beberapa masukan publik tidak diakomodir.

Mereka juga melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika dalam proses legislasi.

Respons Pemerintah dan DPR

Pihak DPR dan pemerintah berargumen bahwa RKUHAP disusun dengan proses yang partisipatif dan terbuka. Menurut Menkum, draf RKUHAP melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Mereka berharap RKUHAP baru ini menjadi fondasi hukum yang berkeadilan, modern, dan humanis.


Waktu Berlaku dan Implikasi

Kapan UU RKUHAP Mulai Berlaku?

UU RKUHAP yang baru dijadwalkan berlaku mulai 2 Januari 2026.Tanggal ini sejajar dengan berlakunya KUHP baru, yang berarti sistem pidana materiil dan formal akan mulai diterapkan dalam kerangka hukum yang seragam dan lebih modern.

Implikasi untuk Penegakan Hukum

Pengesahan RKUHAP akan membawa sejumlah dampak nyata dalam praktik peradilan pidana di Indonesia:

  • Penyidik dan penuntut umum: Kewenangan diperkuat, tetapi juga harus lebih akuntabel dan transparan.

  • Korban kejahatan: Memiliki perlindungan lebih kuat, dengan hak restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

  • Tersangka dan terdakwa: Hak mereka, termasuk advokat dan proses pemeriksaan, diatur lebih jelas.

  • Masyarakat rentan: disabilitas, anak, perempuan, lansia akan memiliki afirmasi perlindungan khusus.

  • Korporasi: Ada pengaturan pidana korporasi, memungkinkan pertanggungjawaban entitas bisnis.

Secara umum, RKUHAP dirancang untuk meningkatkan due process, memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, dan memperkuat keadilan restoratif.


Tantangan dan Catatan Ke Depan

Pengawasan dan Implementasi

Salah satu tantangan terbesar setelah pengesahan adalah bagaimana implementasi UU baru ini di lapangan. Karena banyak perubahan substantif, butuh pelatihan untuk aparat penegak hukum (penyelidik, penyidik, penuntut, hakim) agar bisa menerapkan aturan baru dengan benar.

Komunikasi Publik

Karena sebelumnya beredar hoaks dan misinformasi, DPR dan pemerintah perlu terus melakukan edukasi publik agar masyarakat memahami substansi RKUHAP secara akurat dan rasional. Klarifikasi dan sosialisasi harus dilakukan secara masif agar kepercayaan warga terhadap sistem peradilan meningkat.

Evaluasi dan Pembaruan Berkala

UU RKUHAP yang baru disahkan tidak bisa dianggap sebagai “finish product”. Perlu mekanisme evaluasi periodik, monitoring, dan revisi jika ditemukan kekurangan dalam praktik. Koalisi sipil dan LSM pengawas hukum bisa berperan besar dalam pengawasan pasca-pengesahan.


Kesimpulan

Pengambilan keputusan DPR sahkan RKUHAP jadi Undang-Undang merupakan tonggak bersejarah dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Dengan disahkannya RKUHAP pada 18 November 2025, dan diberlakukannya mulai 2 Januari 2026, Indonesia memasuki era baru dalam hukum acara pidana yang lebih modern, partisipatif, dan adil.

Perubahan substansial dalam kewenangan aparat penegak hukum, hak tersangka dan korban, serta mekanisme restorative justice menunjukkan komitmen legislator untuk memperbaiki sistem peradilan pidana agar lebih manusiawi dan akuntabel. Namun, untuk mewujudkan harapan tersebut, tantangan besar masih menanti: implementasi lapangan, edukasi publik, dan pengawasan berkelanjutan sangatlah krusial.

Dengan begitu, pengesahan RKUHAP ini menjadi pondasi penting bagi Indonesia untuk menjalankan pemerintahan hukum (rule of law) yang lebih kuat dan berkeadilan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال