Botok CS dan Teguh Dijadikan Tersangka Usai Portal Jalan Pantura Pati Selama 15 Menit

 Botok CS dan Teguh Dijadikan Tersangka Usai Portal Jalan Pantura Pati Selama 15 Menit



Botok CS dan Teguh Dijadikan Tersangka Usai Portal Jalan Pantura Pati Selama 15 Menit

Pengantar

Dua koordinator aksi di Kabupaten Pati, yaitu Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok (sering disebut “Botok CS”), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai melakukan pemblokiran jalan nasional. Aksi tersebut berupa portalisasi atau pemblokiran jalan di jalur utama – yaitu Jalan Pantura Pati‑Juwana – selama sekitar 15 menit. Keputusan penetapan tersangka ini memantik sorotan berbagai pihak, terutama mengenai hukum acara, ancaman pidana, hingga implikasi bagi kebebasan berpendapat dan hak aksi massa.

Kronologi Singkat Aksi dan Penetapan Tersangka

Waktu dan Tempat

Pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, massa yang dipimpin oleh Teguh dan Botok melakukan aksi di depan gapura Desa Wirokandang, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Dalam aksi tersebut, mereka melakukan pemblokiran jalan nasional Pantura Pati-Juwana.

Aksi Pemblokiran Sekitar 15 Menit

Pemblokiran dilakukan selama sekitar 15 menit, yang menyebabkan kemacetan pada jalur strategis tersebut dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas serta mengganggu kelancaran transportasi publik dan ekonomi lokal.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pihak kepolisian setempat, yakni Polresta Pati (dan kemudian proses penyidikan dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah), menetapkan Teguh dan Botok sebagai tersangka. Keputusan ini disampaikan resmi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Keduanya kemudian ditahan di Mapolda Jateng.

Dasar Hukum dan Ancaman PIDANA

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP Republik Indonesia, yaitu:

  • Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman hingga 9 tahun penjara (dan bahkan hingga 15 tahun jika mengakibatkan bahaya besar atau kematian).

  • Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

  • Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, juga dengan ancaman hingga 6 tahun.

  • Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang perbuatan bersama-sama.

Alasan Penjatuhan Sanksi Berat

Menurut pihak kepolisian, jalan nasional seperti Pantura merupakan jalur vital yang jika macet atau diblokir sedikit saja dapat menimbulkan kemacetan parah, membahayakan keselamatan lalu lintas, dan berdampak ekonomi luas. Pemblokiran jalan oleh massa dianggap bukan sekadar aksi biasa melainkan pelanggaran tindak pidana karena menimbulkan risiko bagi masyarakat umum.

Perspektif dan Implikasi Aksi

Hak Aksi vs Aturan Lalu Lintas

Aksi massa dan unjuk rasa adalah hak yang dijamin dalam konstitusi. Namun, ketika sebuah aksi menutup jalur umum yang strategis selama 15 menit, muncul dilema antara hak berpendapat dan keharusan menjaga ketertiban serta keselamatan publik. Pemerintah dan kepolisian berargumen bahwa hak aksi tidak bisa mengganggu layanan publik dan membahayakan masyarakat.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Meskipun pemblokiran hanya 15 menit, kemacetan di jalur Pantura dapat memperlambat distribusi barang, merugikan pelaku usaha lokal, bahkan menghambat layanan darurat. Hal ini menjadi salah satu faktor pertimbangan pihak kepolisian dalam menindak tindakan seperti ini.

Kasus ini bisa menjadi preseden bagi aksi-masa berikutnya di wilayah Pati atau sekitarnya. Penanganan Teguh dan Botok dapat dilihat sebagai sinyal bahwa pihak berwajib akan menindak tegas pemblokiran jalan oleh massa, terutama ketika menyasar jalan nasional. Hal ini juga bisa mempengaruhi hubungan antara pemerintahan daerah, DPRD, dan kelompok masyarakat yang merasa punya aspirasi.

Reaksi dan Pandangan Publik

Dari Pemerintah dan Kepolisian

Pihak kepolisian menyatakan penetapan tersangka ini berdasarkan fakta pemblokiran yang terjadi, bukan kriminalisasi aksi tanpa dasar. Kombes Artanto menyebut bahwa tindakan tersebut “melanggar aturan dan melakukan hal tindak pidana” karena memblokir jalur umum.

Dari Kelompok Masyarakat dan Aktivis

Di sisi lain, kelompok yang menyokong aksi tersebut menilai bahwa penyebab aksi (penolakan hasil sidang paripurna pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati) adalah persoalan demokrasi yang serius. Mereka mungkin menilai bahwa penggunaan pasal penghalangan jalan sebagai instrumen penindakan bisa mengekang ruang demonstrasi. Namun demikian, blokade jalan nasional tetap dipandang banyak pihak sebagai bentuk tindakan yang perlu dikaji secara hukum.

Media dan Opini Publik

Berbagai media lokal dan nasional melaporkan bahwa meskipun pemblokiran hanya berlangsung singkat, dampaknya signifikan. Misalnya, artikel dari Detikcom menekankan bahwa kemacetan di jalur strategi seperti Pantura bisa berjam-jam jika putus alirannya.

Penutup

Kasus Botok CS dan Teguh sebagai tersangka dalam pemblokiran jalan Pantura selama 15 menit di Pati menunjukkan bahwa aksi massa yang masuk ke wilayah publik dan infrastruk­tur vital dapat berhadapan dengan pasal pidana. Meskipun durasi pemblokiran relatif singkat, konsekuensi hukum dapat sangat serius. Untuk kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi, penting untuk mempertimbangkan jalur yang sesuai agar tidak berbenturan dengan ketertiban umum.

Kasus ini akan terus dipantau, terutama dalam hal bagaimana proses hukum selanjutnya berjalan, bagaimana pertanggungjawaban dilakukan, serta implikasi kebijakan bagi hak banyak pihak untuk berdemonstrasi di masa depan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال