Bupati Pati Sudewo Resmi Terbitkan Surat Terkait Pembatalan Kenaikan PBB P2 Sebesar 250% Kepada Camat

Bupati Pati Sudewo Resmi Terbitkan Surat Terkait Pembatalan Kenaikan PBB P2 Sebesar 250% Kepada Camat 



Bupati Pati Sudewo Resmi Terbitkan Surat Terkait Pembatalan Kenaikan PBB P2 Sebesar 250% Kepada Camat

Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Pati yang sebelumnya direncanakan sebesar 250% akhirnya dibatalkan. Bupati Pati Sudewo resmi menerbitkan surat terkait pembatalan kenaikan PBB P2 sebesar 250% kepada seluruh camat pada awal Agustus 2025. Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat, khususnya para wajib pajak yang sempat khawatir akan dampak lonjakan pajak tersebut.


Latar Belakang Kenaikan PBB P2 di Pati

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merencanakan penyesuaian tarif PBB P2 hingga 250%. Alasannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan dalam pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, rencana kenaikan ini menuai protes dari berbagai pihak. Warga menilai kenaikan 250% terlalu memberatkan, terutama bagi masyarakat di pedesaan yang sebagian besar mengandalkan sektor pertanian.


Bupati Sudewo Menanggapi Aspirasi Masyarakat

Melihat gelombang penolakan dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan perwakilan DPRD, Bupati Pati Sudewo mengambil langkah cepat. Ia menegaskan bahwa kebijakan publik harus berpihak pada rakyat dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat pasca-pandemi.

Dalam pernyataannya, Sudewo mengatakan:

“Pemerintah hadir untuk memberi solusi, bukan menambah beban. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk membatalkan kenaikan PBB P2 sebesar 250% dan menginstruksikan kepada camat untuk melaksanakan kebijakan ini secepatnya.”


Isi Surat Resmi Pembatalan Kenaikan PBB P2

Surat resmi yang diterbitkan Bupati Pati pada 5 Agustus 2025 tersebut memuat beberapa poin penting:

  1. Pembatalan kenaikan tarif PBB P2 sebesar 250% yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai tahun pajak 2025.

  2. Instruksi kepada seluruh camat untuk menyampaikan informasi pembatalan kepada kepala desa dan masyarakat di wilayah masing-masing.

  3. Penegasan bahwa tarif PBB P2 tahun 2025 tetap mengacu pada tarif tahun sebelumnya.

  4. Perintah kepada Bapenda untuk segera melakukan penyesuaian administrasi dan memastikan tidak ada warga yang terlanjur dikenai tarif baru.

Dengan adanya surat ini, status tarif PBB P2 di Kabupaten Pati kembali normal seperti tahun 2024.


Respons Masyarakat dan Tokoh Lokal

Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua DPRD Pati menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Sudewo, karena kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mau mendengar aspirasi warganya.

Seorang warga Desa Margorejo, Sutrisno (54), mengatakan:

“Kami sangat lega. Kalau naik 250%, kami yang petani ini jelas keberatan. Terima kasih Pak Bupati sudah mendengar suara rakyat.”

Selain itu, tokoh pemuda Pati juga menilai keputusan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah, terutama di sektor UMKM dan pertanian yang saat ini sedang berusaha bangkit.


Dampak Positif Pembatalan Kenaikan PBB P2

Beberapa dampak positif yang diharapkan dari kebijakan ini antara lain:

  • Meringankan beban ekonomi warga di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik.

  • Menjaga daya beli masyarakat, sehingga roda perekonomian lokal tetap berputar.

  • Menghindari potensi tunggakan pajak akibat warga tidak sanggup membayar tarif yang terlalu tinggi.

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah karena adanya keberpihakan pada rakyat kecil.


Langkah Selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Pati

Bupati Sudewo menegaskan bahwa meskipun kenaikan tarif dibatalkan, Pemkab Pati tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui strategi lain, seperti:

  • Intensifikasi penagihan pajak bagi wajib pajak yang menunggak.

  • Digitalisasi pembayaran pajak untuk mempermudah proses administrasi.

  • Peningkatan kesadaran pajak melalui sosialisasi dan edukasi.

Dengan langkah ini, diharapkan PAD Kabupaten Pati tetap meningkat tanpa harus membebani masyarakat secara berlebihan.


Kesimpulan

Keputusan Bupati Pati Sudewo resmi terbitkan surat terkait pembatalan kenaikan PBB P2 sebesar 250% kepada camat menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah dapat mendengarkan suara rakyat. Dengan dibatalkannya kenaikan ini, beban ekonomi masyarakat Pati bisa lebih ringan, sementara pemerintah tetap mencari cara inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Kebijakan ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain bahwa komunikasi, keterbukaan, dan respons cepat terhadap aspirasi masyarakat adalah kunci dalam pengambilan keputusan publik.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال